Headline News

 Mengular hingga 18 Km Antrian Panjang Di Merak Bakauni
Last Updated on Apr 07 2024

Mengular hingga 18 Km Antrian Panjang Di Merak Bakauni

Antrian panjang dari Flay over hingga Merak Bakauni(as)   JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Memasuki H-3 Lebaran, antrean kendaraan masih terjadi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten pada Minggu (7/4/2024). Antrean kendaraan di Pelabuhan merak terpantau hingga 18 km. Antrean tersebut terjadi mulai dari...
Konsisten Inovasi Digital, Bank Jatim Sabet Tiga Penghargaan dari Itech
Last Updated on Apr 05 2024

Konsisten Inovasi Digital, Bank Jatim Sabet Tiga Penghargaan dari Itech

Direktur IT & Digital bankjatim Zulhelfi Abidin menerima tiga peghargaan langsung dari Itech (an) JAKARTA, KORANRAKYAT.COM , Setelah beberapa waktu lalu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) dianugerahi penghargaan oleh Infobank dan Indonesia Corporate Secretary &...
Kinerja Perbankan Pulih, OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit
Last Updated on Apr 04 2024

Kinerja Perbankan Pulih, OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit

  SURABAYA, KORANRAKYAT.COM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta...
Bank Jatim Dukung Pembangunan Mushola di Probolinggo
Last Updated on Apr 03 2024

Bank Jatim Dukung Pembangunan Mushola di Probolinggo

PROBOLINGGO,KORANRAKYAT.COM,PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) senantiasa terus berupaya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar melalui Corporate Social Responsibility (CSR) bankjatim Peduli. Kali ini, bantuan CSR yang diberikan berupa pembangunan mushola di kawasan Stadion...
Bank Jatim Boyong 8 Penghargaan Sekaligus dari Infobank
Last Updated on Apr 02 2024

Bank Jatim Boyong 8 Penghargaan Sekaligus dari Infobank

  JAKARTA,KORANRAKYAT.COM. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) kembali dianugerahi penghargaan prestisius dari Infobank atas kinerjanya yang terus menunjukkan angka positif. Tidak tanggung-tanggung, 8 penghargaan sekaligus berhasil diboyong oleh emiten dengan kode BJTM tersebut....

World Today

  •  
    Indonesia-Tanzania Sepakat Tingkatkan Kerja



    BOGOR,KORANRAKYAT.COM, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik

     
Redaksi

Redaksi

Saturday, 19 September 2015 09:12

Jakarta,koranrakyat.com-Mencermati penegakan hukum bagi pelaku dalam aksi kebakaran  hutan gambut yang akhirnya asap tersebut menganggu 13 Bandara. Untuk itu Kejagung meminta penuntutannya para jaksa harus serius dan dilakukan secara optimal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Kamis (17/9)2015 mengatakan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo    menginstruksikan empat poin kepada jajaran di bawahnya terkait penuntutan perkara kebakaran hutan di Indonesia.

“Pertama, jaksa yang menangani penuntutan perkara ini harus serius. Tidak boleh main-main,” ujarnya.

Selanjutnya, Amir menegaskan kedua, jaksa diminta meneliti betul penyidikan perkara kebakaran hutan agar tersangka, terutama jika adalah korporasi, tidak memiliki peluang lagi untuk lepas dari jerat hukum."Ketiga, Jaksa Agung meminta agar tersangka diberikan penuntutan maksimal. Kebakaran hutan, sebut Amir, sudah dianggap bencana nasional yang telah mengganggu masyarakat dan lingkungan," tegasnya.

Sesuai perkembangan, Amir menjelaskan , Jaksa Agung meminta setiap jaksa penuntut untuk mengkonsultasikan rencana penuntutan perkara kepada Jaksa Agung sendiri. “Itu untuk mencegah terjadinya permainan kasus seperti penerapan pasal ringan di tahap penuntutan,” jelasnya.

Meski Polri sudah mengungkap jumlah tersangka dan perkara sudah dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, Amir memastikan Kejaksaan Agung belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Amir memperkirakan berkas diserahkan ke kejaksaan tinggi di masing-masing provinsi di mana terjadinya kebakaran hutan.

Ditempat berbeda, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa sudah ada 140 tersangka pembakar hutan. Tujuh di antaranya adalah korporasi. "Mereka beroperasi di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah. Polri juga menduga 20 korporasi lain terlibat pembakaran hutan," ujarnya. (vk)

 

 

 

Saturday, 19 September 2015 09:08

Jakarta,koranrakyat.com- Keseriusan untuk menangani kasus pembakaran hutan gambut berdampak kabut terus dilakukan. Hal ini menjadi komitmen menteri kehutanan. Hingga kini dilakukan identifikasi  dan terus diproses diharapksn bisa dituntaskan selama tiga bulan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya ketika dihubungi Jumat (18/9)2015 mengatakan berkomitmen untuk secepatnya menangani kasus keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Identifikasi perusahaan akan diselesaikan dalam jangka waktu sekitar tiga bulan."Paling lambat Desember sudah selesai," ujarnya.

Selanjutnya. Siti menegaskan hingga saat ini sudah ada 112 korporasi yang lahan konsesinya mengalami kebakaran. Pihak KLHK sedang mendata perusahaan dan mengidentifikasi pemilik dan pemegang sahamnya. Sanksi akan dijatuhkan salah satunya berdasarkan luas area yang terbakar."Jika luas area kurang dari 100 hektar, maka termasuk pelanggaran ringan. KLHK akan memberikan teguran tertulis dan ksempatan untuk memperbaiki," tegasnya

Jika area yang terbakar antara 100 - 500 hektar, maka masuk pelanggaran moderat. Izin akan dibekukan selama 6 bulan hingga pembuktian indikasi kesalahan. Jika area yang terbakar lebih dari 500 hektar maka masuk pelanggaran berat. Izin lingkungan akan dicabut.

Untuk semua kategori pelanggaran, perusahaan wajib minta maaf kepada publik dan mengembalikan lahan yang terbakar kepada negara guna dijadikan area restorasi.

Untuk mempercepat penanganan, pengurusan sanksi administrasi, pidana, dan perdata akan dilakukan secara paralel. "Untuk pelanggaran berat, kita akan paralelkan (sanksi administrasi pembekuan izin) dengan pidana. Dan kita tidak harus ke polisi karena di KLHK ada PPNS-nya (Penyidik Pegawai negeri Sipil)," ungkap Siti. 

Peraturan perundangan yang digunakan untuk menjerat korporasi adalah UU no 32 tahun 2009. Menurut UU itu, KLHK berhak mencabut izin lingkungan korporasi yang abai.

Izin usaha sendiri hanya bisa dicabut oleh pemerintah daerah. Namun demikian, izin lingkungan adalah syarat dasar untuk menjalankan usaha di bidang perkebunan. Jika izin lingkungan dicabut, seharusnya usaha sawit, akasia, dan logging yang banyak dijalankan di Sumatera dan Kalimantan tak dapat berlangsung.

Siti mengatakan, dia akan menindak tegas korporasi tanpa peduli oknum yang berada di mendukungnya. "Instruksi presiden, kita harus tegas, jangan ragu-ragu," katanya.(vk)

 

 

Thursday, 10 September 2015 14:57

 

Sampang, Koranrakyat,com – Acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Sampang pada hari Kamis (10/09) bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Sampang, jabatan lama yang dipimpin oleh Abdullah, SH. M.Hum digantikan oleh Adhi Prabowo, SH. Pada sambutan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sampang Abdussalam, SH. Mengatakan “ Terlalu Manis Untuk dilupakan” yaitu kebersamaan dengan Abdullah saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sampang.

“ kesan saya yang pertama kepada Kejari Sampang  adalah ungkapan kata cukup Satu pintu. Dan saya ucapkan selamat datang Adhi Prabowo Kejari baru, mudah – mudahan juga cukup satu pintu (denga kalimat can daan, serta diiringi tawa dan tepuk tangan para tamu undangan). Harapan saya terhadap Kejari yang baru dapat melanjutkan istafet kepemimpinan serta dapat berkarya lagi dalam menoleh prestasi dibidang Hukum.” ujarnya

Kesan pesan yang  disampaikan perwakilan Staff Kejaksaan Negeri Sampang yang diwakili oleh Adi. Mengatakan dalam kesan dan pesan kami terhadap Abdullah Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sampang mulai masuk pada tanggal 18 September 2013 sudah dua tahun kurang delapan hari ini. Saya tidak bisa berkata – kata lagi karena Abdullah tidak menerapkan system pimpinan dan bawahan melainkan memakai system Bapak terhadap anak didik walaupun bukan pendidikan formal, karena Abdullah bisa jadi Bapak, bisa jadi Kakak, dan menjadi sebagai sahabat. Namun kami ini berharap tidak meneteskan air mata didepan ini karena Abdullah segalanya.

“ paling yang saya ingat jika Kejari Marah kumisnya keatas (diikuti tawa dan tepuk tangan para undangan yang hadir). Saya harap bapak bisa lebih baik ditugas barunnya dan selalu mengingat Sampang. Kepada Kepala Kejaksaan Yang baru dimana akan dilantik besok Jumat (11/09) diKejaksaan Tinggi Jawa Timur, sekiranya dapat melanjutkan keberhasilan yang sudah ada”. Tutur adi

wartawan median Koran Rakyat  undangan yang hadir pada acara tersebut adalah Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sampang dengan beberapa Anggota Dewan, Kepala Pengadilan Negeri Sampang Joklo, SH, M. Hum beserta Hakim, Kapolres yang diwakili oleh Kabag Sunda beserta Jajaran Polres sampang serta Kapolsek se- Kabupaten Sampang, Dandim 0828 Sampang diwakili Kasdim Sampang. Serta para LSM aktifis dan para insyan Pers Sampang. Acara yang dimulai jam 10.00 Wib. Berjalan dengan lancar

Pada sambutan LSM dan Waratawan mengatakan saya sangat mengapresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampang yang selalu membuka ruang terhadap LSM Aktifis dan Media. Saya bangga karena Kejaksaan Negeri Sampang dapat rangking Satu dalam menuntaskan kasus Korupsi se – Jawa Timur. Harapan saya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang yang baru dapat melanjutkan perstasi yang telah diterima.

Dalam sesi perkenalan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang yang baru Adhi Prabowo berserta Istri nyai Asmawati Prabowon mengutakan. Mengoreksi sedikit tentang nama saya Adhi mungkin dalam benak para Jaksa ini saya anak seorang jaksa tapi itu tidak benar, saya anak dari orang tua Pegawai Negeri Rendahan Pemda DKI Jakarta, sedangkan nama belakang Probowo, saya tidak ada kaitannya dengan seorang tokoh Partai Politik hanya kebetulan saja namanya sama tapi nasibnya berbeda. Saya dikaruniai dua orang putra yang pertama masih duduk dikelas 3 SMA sedangkan anak kedua masih duduk dikelas 4 SD. Kami berdomisili dibogor yaitu digunung putri berdekatan dengan Presiden yang ke 6 yaitu SBY. Sayangnya ketika SBY mencari seorang Jaksa Agung Hp saya mati (candaanya).

“ bari apa yang telah disampaikan masalah Pesa kesannya saya berkomitmen untuk melanjutkan apa yang telah dituai oleh rekan saya ini (Abdullah). Namanu kami meminta dukunnya semua lapisan untuk mewujudkan Sampang lebih baik dalam arti penegak Hukum. Menyinggung masalah sambutan Wakil Ketua DPRD Sampang tentang satu Pintu oke saya akan lanjutkan walaupun saya belum tau apa maksdunya (diikuti tawa dan tepuk tangan para undangan).  Latar belakang saya dalam bertugas dijakarta pusat dan saya pernah bertugas dikalimantan barat jadi saya banyak mengenal orang Madura. Setalah itu saya bertugas di kejaksaan Jakarta Timur dari situ saya berdinas selama kurang lebih 13 tahun.” Adhi menuturkan

Abdulah, SH, M.Hum dalam sambutannya mengatakan. Saya ucapkan banyak terima kasih kepada semua lapisan masyarakat sampang ini, yang selalu membantu dalam tugas kami ada beberapa hal yang saya ingat adalah saat pertama kali saya bertugas disini saya disambut dengan aksi demonstran LSM maka dari itu hari ini saya undang para teman – teman Aktifis LSM. Ini bagian starategi kami biar Kepala Jaksa yang baru tidak didemo. Saya beserta keluarga meminta maaf mana kala dalam saya bertugas kurang berkenan saya dengan keluarga meminta maaf.

“ harapan saya kepada pengganti saya ini sekiranya dapat melanjutkkan apa yang saya buat seperti berkawan dengan para Aktifis LSM dan Media kalo bisa berikan mereka ruang biar selalu membantu kenerja Kejaksaan.” Ujar Abdullah. (yu)

 

 

 

 

 

 

Thursday, 10 September 2015 14:52

Jakarta, koranrakyat.com-Pemeriksaan Kasus Pelindo II berjalan. Sudah 16 saksi diperiksa dan 1 tersangka FN.  Pemeriksaan masih  berlanjut. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjend Pol Anton Chaliyan di temui di kompleks Mabes Polri, Kamis (10/9)2015 mengatakan Pelindo II, kan sudah diperiksa 16 orang dan sudah ada satu tersangka .

Lebih lanjut dikatakan Anton setelah saya konfirmasi sudah ada satu  tersangka  dan bukti-bukti dikumpulkan berkaitan kasus dugaan korupsi  pengadaan mobile cran i." Buktinya sudah ada , namun masih perlu penyesuaian antara  satu bukti dengan bukti yang lain.karena  kalau tidak ada keterkaitannya  dengan yang lain  tidak bisa dijadikan alat bukti. Diperkirakan  ada 10  dalam  kaida pembuktian.," tegasnya.

 Anton mengatakan   kalau pembuktianya ada dilapangan. " terus dicek  apa benar tandatangan yang bersangkutan, karena banyak tandatangan yang dipalsukan," ujarnya.

 Bareskrim  sangat berhati hati  dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Karena keputusan tersangka akan  menyangkut nasib orang dan juga status. Sehingga  tidak   gampang membuat keputusan."Insya Allah apa yang dikatakan Buwas itu semua akan dilanjutkan, tapi dengan sangat   hati- hati mungkin tersangkanya bisa dua, bisa tiga dan bisa empat' jelasnya..

Ada 16 saksi dari mana saja, Anton menandaskan salah satunya anak buahnya. Kalau itu kan teknis dan yang penting sudah diperiksa 16 Orang." Untuk RJ Lino termasuk anak buahnya. Termasuk perusahaan yang melakukan kontraknya." tandasnya. RJ Lino  hingga saat ini belum diperiksa, namun . baru mengarah pada direktur teknis. Semuanya baru status saksi," ungkap Anton  (vk)

 

 

 

 

 

 

Thursday, 10 September 2015 14:32

Jakarta, koranrakyat.com-Pemeriksaan Kasus Pelindo II berjalan. Sudah 16 saksi diperiksa dan 1 tersangka FN.  Pemeriksaan masih  berlanjut. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjend Pol Anton Chaliyan di temui di kompleks Mabes Polri, Kamis (10/9)2015 mengatakan Pelindo II, kan sudah diperiksa 16 orang dan sudah ada satu tersangka .

Lebih lanjut dikatakan Anton setelah saya konfirmasi sudah ada satu  tersangka  dan bukti-bukti dikumpulkan berkaitan kasus dugaan korupsi  pengadaan mobile cran i." Buktinya sudah ada , namun masih perlu penyesuaian antara  satu bukti dengan bukti yang lain.karena  kalau tidak ada keterkaitannya  dengan yang lain  tidak bisa dijadikan alat bukti. Diperkirakan  ada 10  dalam  kaida pembuktian.," tegasnya.

 Anton mengatakan   kalau pembuktianya ada dilapangan. " terus dicek  apa benar tandatangan yang bersangkutan, karena banyak tandatangan yang dipalsukan," ujarnya.

 Bareskrim  sangat berhati hati  dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Karena keputusan tersangka akan  menyangkut nasib orang dan juga status. Sehingga  tidak   gampang membuat keputusan."Insya Allah apa yang dikatakan Buwas itu semua akan dilanjutkan, tapi dengan sangat   hati- hati mungkin tersangkanya bisa dua, bisa tiga dan bisa empat' jelasnya..

Ada 16 saksi dari mana saja, Anton menandaskan salah satunya anak buahnya. Kalau itu kan teknis dan yang penting sudah diperiksa 16 Orang." Untuk RJ Lino termasuk anak buahnya. Termasuk perusahaan yang melakukan kontraknya." tandasnya.

 RJ Lino  hingga saat ini belum diperiksa, namun . baru mengarah pada direktur teknis. Semuanya baru status saksi," ungkap Anton  (vk)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Thursday, 10 September 2015 14:28

Jakarta,koranrakyat.com- Pengejaran terhadap buronan terus dilakukan terhadap seorang bandar narkoba, HUS (53), ditangkap setelah jadi buronan selama seminggu. Dalam pelariannya, HUS memanfaatkan sebuah pesantren di Bandung agar terhindar dari kejaran aparat. 

HUS menjadi buron di Kalimantan, setelah seorang kaki tangannya, JUL (41), ditangkap aparat.  Jul ditangkap saat diutus HUS untuk mengambil sabu sebanyak 6,2 kilogram di Berau Kalimantan Timur. 

Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Dedi Fauzi El Hakim ditemui di BNN di MT Haryono Jakarta Timur Rabu (9/9)2015 mengatakan, mengetahui kaki tangannya ditangkap, HUS melarikan diri dari Kalimantan ke Bandung, Jawa Barat.

"Jadi dia kabur di pesantren ternama di Bandung. Dia kelabui petugas dan pesantren, pura-pura tobat, tapi akhirnya kita tangkap 1 September kemarin," ujarnya.

Selanjutnya, Dedi menegaskan HUS tak dapat berkutik saat ditangkap petugas." Setelah ditangkap, terungkap hasil kekayaan HUS yang diduga dari hasil jual beli barang haram itu nilainya mencapai Rp 1,5 miliar. " tegasnya.

Untuk itu, Dedi menjelaskan dari Harta kekayaan HUS misalnya berupa mobil Toyota Yaris senilai Rp 200 juta, 1 mobil Nissan Elgrand senilai Rp 400 juta, 1 unit rumah di Banjarmasin senilai Rp 400 juta, 1 unit rumah di Tapin Kalimantan Selatan Rp 250 juta, 2 hektar lahan kebun sawit Rp 100 juta, dan lainnya. 

Aset itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jual narkoba. "Sementara ada kejanggalan dari hartanya Rp 1,5 miliar," jelasnya.

Adapun HUS mengatakan, dirinya baru tiga hari tinggal di pesantren di Bandung tersebut. Saat ditanya apakah dia bermaksud untuk sembunyi, HUS enggan menjawab. "Hanya Tuhan yang tahu," ujar HUS.

Kini, HUS ditahan atas perbuatannya. Dia diancam dengan Pasal 137 huruf a, b, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 3, Pasal 4, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(vk)

 

 

Thursday, 10 September 2015 14:22

Jakarta,koranrakyat.com- Pengejaran terhadap buronan terus dilakukan terhadap seorang bandar narkoba, HUS (53), ditangkap setelah jadi buronan selama seminggu. Dalam pelariannya, HUS memanfaatkan sebuah pesantren di Bandung agar terhindar dari kejaran aparat. 

HUS menjadi buron di Kalimantan, setelah seorang kaki tangannya, JUL (41), ditangkap aparat.  Jul ditangkap saat diutus HUS untuk mengambil sabu sebanyak 6,2 kilogram di Berau Kalimantan Timur. 

Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Dedi Fauzi El Hakim ditemui di BNN di MT Haryono Jakarta Timur Rabu (9/9)2015 mengatakan, mengetahui kaki tangannya ditangkap, HUS melarikan diri dari Kalimantan ke Bandung, Jawa Barat.

"Jadi dia kabur di pesantren ternama di Bandung. Dia kelabui petugas dan pesantren, pura-pura tobat, tapi akhirnya kita tangkap 1 September kemarin," ujarnya.

Selanjutnya, Dedi menegaskan HUS tak dapat berkutik saat ditangkap petugas." Setelah ditangkap, terungkap hasil kekayaan HUS yang diduga dari hasil jual beli barang haram itu nilainya mencapai Rp 1,5 miliar. " tegasnya.

Untuk itu, Dedi menjelaskan dari Harta kekayaan HUS misalnya berupa mobil Toyota Yaris senilai Rp 200 juta, 1 mobil Nissan Elgrand senilai Rp 400 juta, 1 unit rumah di Banjarmasin senilai Rp 400 juta, 1 unit rumah di Tapin Kalimantan Selatan Rp 250 juta, 2 hektar lahan kebun sawit Rp 100 juta, dan lainnya. 

Aset itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jual narkoba. "Sementara ada kejanggalan dari hartanya Rp 1,5 miliar," jelasnya.

Adapun HUS mengatakan, dirinya baru tiga hari tinggal di pesantren di Bandung tersebut. Saat ditanya apakah dia bermaksud untuk sembunyi, HUS enggan menjawab. "Hanya Tuhan yang tahu," ujar HUS.

Kini, HUS ditahan atas perbuatannya. Dia diancam dengan Pasal 137 huruf a, b, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 3, Pasal 4, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(vk)

 

 

Wednesday, 09 September 2015 11:04

Jakarta,koranrakyat.com- Upaya mengungkap  dugaan penyimpangan kasus Pertamina Foundation. Akhirnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa 16 sukarelawan program Gerakan Menanam 100 juta Pohon (GMP) yang dikerjakan oleh Pertamina Foundation, Rabu (9/9/2015).

Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Tipideksus Kombes Golkar Pangraso ketika dihubungi koranrakyat, Rabu (9/9) 2015 mengatakan bahwa sukarelawan itu masih diperiksa sebagai saksi perkara korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di tubuh Pertamina Foundation.

"Pemeriksaan mereka ini adalah bagian dari pemeriksaan dari hulu sampai hilir dalam pelaksanaan proyek itu," ungkapnya.

Selanjutnya, Golkar menegaskan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan sebelumnya, penyidik mendapat informasi bahwa program penanaman 100 juta pohon itu tidak sesuai dengan perencanaan. Bahkan, ada dugaan bahwa terdapat sukarelawan fiktif, padahal uang penanaman telah digelontorkan Pertamina Foundation.

"Betul, kira-kira konstruksi perkaranya ke arah sana. Itu juga dilakukan dengan berbagai motif. Nah motifnya ini yang sedang kita dalami dengan pemeriksaan-pemeriksaan," tegasnya.s

Berikutnya Nina Nurlina

 

Usai memeriksa sukarelawan, lanjut Golkar, penyidik akan melakukan peninjauan ke lokasi GMP itu. Beberapa lokasi yang akan ditinjau antara lain Bandung dan Jakarta Utara. Saat ditanya kapan penyidik memeriksa tersangka, yakni mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono, Golkar mengaku belum menjadwalkannya. Tapi, ia memastikan akan memeriksa Nina setelah pemeriksaan sukarelawan rampung."Ibarat bangun rumah, pasang atap itu dilakukannya tersebut".(vk)

Wednesday, 09 September 2015 10:43

Jakarta,koranrakyat.com- . Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bongkar sindikat mafia narkoba.  Dalam  operasi  mengungkap  115 kilogram sabu dan 5.450 butir ekstasi. "Tersangkanya ada 23 orang. WN Nigeria 3 orang, WN China 3 orang dan WNI 17 orang,"  ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karvian Rabu didampingi  Kepala BNN Komjen Budi Waseso  (9/9) 2015. 

Dikatakan Kapolda Sabu dan ekstasi tersebut diselundupkan ke Indonesia, khususnya Jakarta melalui jalur laut. Mereka mengemas dengan berbagai macam modus. "Dimasukkan dalam pipa besi seperti piston, pipa paralon, dinding tas wanita, termos, pipaspeaker, accu kendaraan roda empat, dan hak sepatu sandal wanita," ungkapnya.

Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan  pengungkapan sabu dan narkotika oleh Polda Metro Jaya, dalam Operasi bersandi Nila Jaya 2015 ini berlangsung dari periode 2 Agustus - 9 September 2015. Kepala BNN (Buwas)   ikut  dalam memimpin operasi ini, Dikatakan  Buwas  pengungkapan operasi narkoba ini merupakan wujud komitmen untuk pemberantasan narkoba. Pemberantasan tersebut harus dilakukan secara bersama-sama. "Kita bersinergi dengan aparat yang memberantas narkoba,. BNN akan selalu bekerjasama dengan kepolisian dan aparat lain," tegas Budi.(vk)

Wednesday, 09 September 2015 10:30

Jakarta,koranrakyat.com- Karena dijanjikan Gubernur Sulawesi Tengah penggunaan lahan seluas 13 Hektar digunakan sebagai lahan tambang batu bara, dan tambang. Sementara untuk sepakatan yang dikeluarkan ada kewajiban sudah dikeluarkan, namun lahan diberikan kepada yang akhirnya itu merasa ditipu dan penyalagunaan jabatan.

Kuasa Hukum, Fredi K Simanungkalit ketika ditemui di kompleks Mabes Polri, Rabu (9/9) 2015 mengatakan sesuai kesepakatan tidak ditepati akhirnya Gubernur Sulteng dilaporkan karena sudah melakukan  tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Karena dilakukan dan kita  tunggu panggilan Bareskrim untuk dimintai keterangan saksi-saksi untuk perkara yang kita laporkan ini," ungkapnya.

Menyinggung laporan  terkait, Fredy menegaskan tindakan pidana penipuan, penggelapan  dan juga jabatanya penyalahgunan kewenangan yang dilakukan gubernur  Sulteng yang juga incumbent".Konkritnya adalah  permohonan dari klien saya  mendapatkan lokasi disana telah diajukan permohonan yang diharapkan dan juga kewajiban-kewajibannya ternyata hal-hal yang sudah disepakati dijanjikan kepada klien kami tidak direalisasi . Justru setelah diselidiki lahan itu jatuh ketangan pihak ketiga, yang sempat dijanjikan oleh klien kami."tegasnya.

Selanjutnya, Fredi menjelaskan sementara klien kami sudah rugi pinalti dari perusahaan yang di China sana. Kamu tidak berhasil menujukan UP yang djanjikan memang cukup besar kerugian yang dialami klien kami," jelasnya.

Ketika disinggung lahannya, Fredi mengaku 13 ribu ,dimana sekarang lahan itu sudah terbagi dua. Pihak X mendapat 6,5 Ha dan pihak Y 6,5 lagi  dan total luas lahan ada 13 ribu hektar. "Untuk tambang batu bara dan smelter dan akan kita bangun smleter disana,"akunya.

Saat ditanya janjinya dalam bentuk apa, Fredi menandaskan kami akan dapatkan UP itu.
Secara lisan ada secara terulis ada rekomendasi sudah keluar. "Dengan rekomendasi saya yakin ternyata setelah kami tungu-tunggu kerugian kami saya laporkan secara faktual Rp 75 miliar," tandasnya.

Untuk apa saja kerugian itu, Fredi merincinya tentunya kami tindak lanjuti dalam berita acara pemeriksaan (BAP ) salah satunya pelepasan kepada pihak ketiga  sudah kami laksanakan permintaan  itu hal-hal lain tentang kerugian itu yang harus dibayarkan ya kewajiban-kewajiban yang harus dibayarkan faktanya yang dialami oleh klien kami" Ada insvestor ada yang  bekerjasama dengan  klien kami tentunya untuk keyakinan kami  mencari investor, dengaan jaji-janji dan keyakinan itu, dan cukup kuat sekali sehingga klien kami berani mengundang pihak ketiga untuk menjadi investor," rincina.

Untuk itu, Fredi menambahkan dengan gagalnya ini kan klien kami kena pinalti yang nati akan kita buktikan berapa besarnya kwerigian kami yang ada didalam kerjanyanya klien kami pihak ketigam" Itu yang dilaporkan Gubernur saja kejadiannya bulan April 2014.
"Kita masih menunggu niat baik  kita pikir, tunggu punya tunggukan ada waktunya ternyata tidak juga walaupun, sudah diupayakan tidak juga dengan cara inilah kita lakukan.," tambahnya.

 Ada insvestor ada yang  bekerjasama dengan  klien kami tentunya untuk keyakinan kami  mencari investor, dengaan jaji-janji dan keyakinan itu, dan cukup kuat sekali sehingga klien kami berani mengundang pihak ketiga untuk menjadi investor," rincina. Untuk itu, Fredi menambahkan dengan gagalnya ini kan klien kami kena pinalti yang nati akan kita buktikan berapa besarnya kwerigian kami yang ada didalam kerjanyanya klien kami pihak ketigam" Itu yang dilaporkan Gubernur saja kejadiannya bulan April 2014. "Kita masih menunggu niat baik  kita pikir, tunggu punya tunggakan ada waktunya ternyata tidak juga walaupun, sudah diupayakan tidak juga dengan cara inilah kita lakukan.," tambahnya.( vk)

 

 

 

 

Panggung Koruptor

  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui membuka penyidikan baru

     
  •  

     

    JAKARTA.KORANRAKYAT.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan

     
  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut

     
  •