Print this page
Monday, 13 May 2019 23:37

Kivlan Diperiksa Bareskrim

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

JAKARTA,KORANRKYAT.COM- Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Kivlan diperiksa sekitar lima jam. Ia keluar didampingi tim kuasa hukumnya sekitar pukul 15.30 WIB.

Kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni di temui di Bareskrim di Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin(13/5)2019 mengatakan Kivlan Zen mendapat 26 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya."Penyidik juga bersikap baik selama pemeriksaan tersebut.Ada sekitar 26 pertanyaan, saya rasa penyidik baik memperlakukan klien kami selaku saksi," ujarnya

Selanjutnya,Pitra menegaskan Kepada penyidik, kliennya telah memberikan sejumlah klarifikasi atas tuduhan tersebut."Kliennya tidak berniat melakukan makar seperti yang dituduhkan oleh pelapor," tegasnya.

Selanjutnya, Pitra menjelaskan
Telah kita klarifikasi poin-poin pentingnya antara lain yang pertama, bahwasanya kita tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar tersebut. "KIta hanya protes, kita hanya unjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan, dan itu hanya dilakukan di Bawaslu dan di KPU,"jelasnya.
.
Lebih lanjut, Pitra merinci sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. "Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIMtertanggal 7 Mei 2019," rincinya..

Jadi, Pitra menandaskan Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15." Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107," tandasnya.( vk)

Read 8668 times Last modified on Monday, 13 May 2019 23:43
Redaksi

Latest from Redaksi

Login to post comments