JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Kesigapan yang dilakukan Penyidik Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera melimpahkan berkas perkara tersangka BBP soal kasus berita bohong atau hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kepada Kejaksaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri , Jakarta Selatan, Selasa (15/1) 2019 mengatakan, polisi juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait rencana pelimpahan berkas tersangka BBP. "Secepat mungkin (pelimpahan berkas), hari ini sesegera mungkin dituntaskan untuk pemberkasan-pemberkasan. Literasinya segera dicukupi. Makanya tim koordinasi proaktif dengan Kejagung,” ujarnya
Selanjutnya, Dedi menegaskan selain fokus menyelesaikan pemberkasan tersangka BBP, polisi tengah mendalami auktor intelektual soal hoaks tersebut. "Untuk dugaan tersangka lain masih kita dalami dari analisa rekam jejak digitalnya," tegasnya.
Untuk itu, Dedi menjelaskan diketahui, tersangka BBP ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019. Atas perbuatannya, tersangka BBP dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong." Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara. Selain BBP, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka penyebar konten hoaks itu,". jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi merinci Mereka adalah LS, HY, dan J yang masing-masing ditangkap secara terpisah di Balikpapan, Kalimantan Timur; Bogor, Jawa Barat; dan Brebes, Jawa Tengah." Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp. Salah satunya tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki. Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks," rincinya. (vk))