Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

Bank Jatim Lepas Jamaah Umrah Pemenang Undian Kredit Multiguna
Last Updated on Feb 14 2025

Bank Jatim Lepas Jamaah Umrah Pemenang Undian Kredit Multiguna

  SURABAYA, KORANRAKYAT.COM,- Setelah akhir tahun lalu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) melaksanakan kegiatan pengundian kredit multiguna berhadiah umrah, pada hari Rabu (13/2) bankjatim secara resmi telah melakukan pelepasan jama’ah umrah pemenang undian tersebut....
Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025
Last Updated on Feb 13 2025

Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025

  JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,-Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang...
Ada Raja Kecil Yang Lawan Presiden Siapakah Yang Dimaksud Prabowo
Last Updated on Feb 12 2025

Ada Raja Kecil Yang Lawan Presiden Siapakah Yang Dimaksud Prabowo

SURABAYA,KORANRAKYAT.COM,- Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD. Prabowo sempat menyinggung, ada 'raja kecil' dari birokrasi yang melawan karena kebijakannya tersebut.Siapa raja kecil yang dimaksud Prabowo?...
Presiden Prabowo Sambut Presiden Erdogan dalam Upacara Kenegaraan di Istana Bogor
Last Updated on Feb 12 2025

Presiden Prabowo Sambut Presiden Erdogan dalam Upacara Kenegaraan di Istana Bogor

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyambut kedatangan Presiden Turkiye, Recep Tayyip Erdoğan di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 12 Februari 2025, dalam kunjungan kenegaraannya di Indonesia. Kunjungan ini menjadi momentum bersejarah dalam rangka...
Dukung Cashless, Bank Jatim Bersama Pemkab Pamekasan Launching KKI
Last Updated on Feb 08 2025

Dukung Cashless, Bank Jatim Bersama Pemkab Pamekasan Launching KKI

  PAMEKASAN, KORANRAKYAT.COM,- Dalam rangka meningkatkan penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) secara resmi telah melaunching Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada hari Rabu...

World Today

  •  
    Presiden Prabowo Sambut Presiden Erdogan

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyambut kedatangan Presiden Turkiye,

     

Sidoarjo(Koranrakyat.com) Bupati Sidoarjo Saiful Ilah telah ditetapkan Komisi oleh Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, Rabu (8/1/2020). Saiful sebelumnya ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Selasa (7/1/2020). Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik (e-LHKPN), Saiful diketahui memiliki kekayaan Rp 60,4 miliar.

                  Bupati Sidoarjo Saiful Ilah telah ditetapkan Komisi oleh Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, Rabu (8/1/2020). Saiful sebelumnya ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Selasa (7/1/2020). Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik (e-LHKPN), Saiful diketahui memiliki kekayaan Rp 60,4 miliar. Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Kiprah Bupati Saiful Ilah di Sidoarjo Catatan kekayaan yang dilaporkan terakhir pada 2018 lalu itu terdiversifikasi ke dalam sejumlah bentuk. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diketahui memiliki 25 aset properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 32,8 miliar, baik yang merupakan warisan maupun hasil sendiri.

             Sebagian besar kekayaannya ini berada di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Selain itu, Saiful juga memiliki sembilan unit mobil senilai Rp 570 juta. Di samping itu, Saiful juga memiliki harta bergerak lain sebesar Rp 1,44 miliar, surat berharga Rp 63,5 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 25,55 miliar. Baca juga: Kronologi OTT Bupati Sidoarjo dan Penyitaan Uang Rp 1,8 Miliar Dalam OTT yang menjerat Saiful Ilah, KPK menyita uang senilai total Rp 1.813.300.000. Dia diduga menerima suap senilai total Rp 550.000.000 dari pihak swasta terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

            Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sebagian dari uang senilai Rp 550.000.000 tersebut ditemukan dalam operasi tangkap tangan terhadap Saiful di kantornya, Selasa (7/1/2020) kemarin. "KPK mengamankan Bupati SFI (Saiful) dan ajudannya B (Budiman), di kantor Bupati pada 18.24 WIB. Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp 350.000.000 dalam pecahan Rp 100.000," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).

                  KPK melakukan operasi penindakan itu terkait dugaan adanya penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sidoarjo. Kendati demikian, lembaga antirasuah belum menyebut secara rinci berapa orang yang diamankan dalam OTT itu.“(OTT) terkait pengadaan barang dan jasa,” jelas Ali.(an)

 

 

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Kejaksaan  Agung melakukan pencekalan terhadap 10 orang yang berpergian ke luar negeri. Untuk itu dilakukan koordinasi dengan Imgrasi berkaitan pencekalan

      Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin ditemui di Kejaksaan Agung di Jalan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/12)2019 mengatakan  adanya pencekalan 10 orang berpergian ke luar negeri karena berpotens menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi  Jiwasraya (Persero). "Ya betul, potensi untuk tersangka," ujarnya.

            Selanjutya, Burhanuddin menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dalam pencekalan terhadap 10 orang tersebut.  Pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut berlaku mulai 26 Desember hingga jangka waktu enam bulan ke depan. "Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal," tegasnya.

               Untuk itu, Burhanuddin. menjelaskan dalam kasus salah satu perusahaan pelat merah itu, tersiar kabar bahwa mantan direksi lama Jiwasraya telah kabur keluar negeri. "Kabarnya, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim sudah kabur ke Madrid, Spanyol. Sedangkan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo sudah terbang ke London, Inggris. Kepergian keduanya terjadi di saat Kejagung tengah mengendus tersangka dugaan korupsi tersebut. Mengenai hal tersebut, Burhanuddin mengaku pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan pihak Imigrasi.

Nanti hasil dari Imigrasi akan tahu siapa, apa, di mananya," jelasnya.

           Dari data yang dihimpun,  dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019. Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.

 Adapun kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 Triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana. Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama  Jiwasraya. "Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum. Menkeu mengatakan bakal melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.(Vk)

 

 

 

JAKARTA(KORANRAKYAT.COM) -  Kejaksaan  melakukan penangkapan terhadap terpidana Ir Prayitno Hidayat ( Pensiunan PNS Badan Pertanahan Kota Manado) di kompleks pertokoan Mebel Samsuri Jalan Oerip Sumoharjo No.57 Kabupaten Ponorogo Jawa Timur.

        Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH ditemui di Kejaksaan Agung mengatakan pada  Kamis,(2/5 ) Mei 2019 pada pukul 15.28 Wib, tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama-sama dengan Tim Kejaksaan Negeri Manado,Tim Kejaksaan Negeri Sleman dan intelejen Kejaksaan Negeri Ponorogo  berhasil menangkap  terpidana Ir Prayitno Hidayat . " Pensiunan PNS Badan Pertanahan Kota Manado) di kompleks pertokoan Mebel Samsuri Jalan Oerip Sumoharjo No.57 Kabupaten Ponorogo Jawa Timur," ujarnya.

         Selanjutnya,Mukri menegaskan terpidana Ir Prayitno Hidayat ditangkap dalam rangka Eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1030 K/Pid/2012 tanggal 22 Januari 2013 yang menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan surat(sertifikat ) atas sebidang tanah seluas 3.056 M2 yang terletak di Kelurahan Malendeng Kecamatan Tikala Kota Manado Manado. "Ini, miliknya saksi korban Sitty Sugihartaty sebagaimana melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan," ujarnya.

        Selanjutnya, Mukri menegaskan  bahwa akibat perbuatan pidana,saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1,7 Miliar," Setelah dilakukan penangkapan, terpidana langsung dibawa dengan menggunakan pesawat menuju Manado Sulawesi Utara untuk di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado. " Dengan dimasukan ke dalam Klas I-B Malendeng Manado Sulawesi untuk untuk menjalani hukuman,"  tegasnya.(vk)

 

 

 

JAKARTA(KORANRAKYAT.COM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Sofyan Basir diketahui memiliki jumlah harta kekayaan senilai Rp 119.962.588.941. Informasi ini berdasarkan dokumen digital laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Sofyan Basir yang diunduh dari situs https://elhkpn.kpk.go.id, Rabu (24/4/2019).

       Sofyan tercatat melaporkan jumlah harta kekayaannya selama tahun 2017 pada 31 Juli 2018. Pertama, Sofyan tercatat memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Bekasi dan Jakarta Pusat. Nilainya mencapai Rp 37.166.351.231. Kedua, Sofyan mempunyai 5 jenis mobil, yaitu Toyota Alphard, Toyota Avanza, Honda Civic, BMW, Land Rover Range Rover. Nilai total aset mobil itu sebesar Rp 6.330.596.000. Ketiga, Sofyan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 10, 276 miliar. Kemudian, surat berharga senilai Rp 10,313 miliar.

       Kas dan setara kas yang dimiliki Sofyan sebesar Rp 55.876.641.710. KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, sebagai tersangka.

        Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Ia diduga secara aktif menghadiri sejumlah pertemuan dengan Eni, Idrus, dan Kotjo. Hingga Juni 2018, diduga telah terjadi pertemuan antara Sofyan, Eni, dan Kotjo serta pihak lainnya di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.

        8 Fakta Sidang Seputar Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam Dugaan Suap KPK memandang pertemuan antara Sofyan, Eni, Idrus dan atau Kotjo sudah berulang kali dan cukup intensif membahas kepentingan proyek PLTU Riau-1. Dalam sejumlah pertemuan itu membahas sejumlah hal terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Beberapa di antaranya, terkait Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek, lalu menginstruksikan salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo. Kemudian, Sofyan juga diduga menginstruksikan seorang direktur PT PLN untuk menangani keluhan Kotjo.

          Kotjo mengeluh karena lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 tersebut. Sofyan juga membahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium(as)

 

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Kelanjutan proses pemeriksaan dilakukan Satgas Antimafia Bola, setelah perampungan berkas perkara Joko Driyono, kini  Satgas Antimafia Bola memanggil Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto, pada Selasa (2/4/2019). Gatot dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Exco PSSI Hidayat dalam kasus dugaan pengaturan skor pada pertandingan antara Madura FC melawan PSS Sleman.

           Kepala Biro Penerangan Masyarakat,Brigjend Pol Dedi Prasetyo di temui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa ( 2/4)2019 mengatakan selain Gatot, satgas juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk kasus tersebut. "Yang pertama adalah Sesmenpora Pak Gatot Dewa Broto, kemudian Pak Sanusi, Kepala Biro Hukum Kemenpora, dan Pak Jacob Sarosa, Plt Bendahara Umum PSSI. Hari ini dimintai keterangan Satgas Antimafia Bola," ujarnya.

          Selanjutnya,  Dedi menjelasknan dalam kasus ini, Hidayat diduga berperan dalam memengaruhi manajer Madura United Januar Hermawan untuk mengatur skor pertandingan antara Madura FC melawan PSS Sleman." Dugaan pengaturan skor pada kompetisi Liga 2 antara Madura FC dan PSS Sleman mencuat setelah Manajer Madura FC Januar Herwanto berbicara di acara Mata Najwa edisi " PSSI Bisa Apa Jilid 1" jelasnya.

          Lebih lanjut, Dedi menandas kan Kala itu, Januar menyebut ada keanehan pada laga timnya kontra PS Sleman. Salah satu yang disebut Januar adalah soal "offside dua kilometer"." Kasus dugaan pengaturan itu sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada Jumat (11/1)2019," tandasnya.( vk)

 

 

 

 

 

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM-  Mantan PLT  Ketum PSSI Joko Driyono  akhrnya di tahan, Joko dituding anti mafia Bola  telah menghilangkan barang bukti.Jokdri telah diperiksa sebanyak lima kali.

            Kasatgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo, di temui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/3)2019 mengatakan Joko Sriyono akhirnya ditahan setelah lima kali pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengerusakan barang bukti."Pada hari ini 25 Maret 2019 saudara JD hadir dan tadi pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, dan pukul 14.00 WIB Satgas Antimafia Bola telah lakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya," ujarnya.

           Selanjutnya, Hendro menegaskan Joko Driyono ditahan karena diduga sengaja merusak barang bukti yakni sejumlah dokumen yang berkaitandengan kasus pengaturan skor dan tengah diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri."Oleh karena itu, Joko Driyono diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pengaturan skor, lantaran memerintahkan tiga orang untuk memusnahkan dan merusak barang bukti," tegasnya.

        Untuk Hendro menjelaskan yang bersangkutan diduga memerintahkan pengrusakan untuk mengaburkan informasi lain terkait kasus pengaturan skor."Untuk mengaburkan sehingga barbuk yang kita butuhkan tidak ada, sehingga kita tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor lain. Tapi sudah ada (penggalian informasi lebih dalam) dari enam penahanan tersangka yang lain sebelumnya," jelasnya.

            Lebih lanjut, Hendro merinci Joko Driyono  ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini atau tanggal 25 Maret 2019 hingga 13 April 2019 mendatang."Joko Driyono dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan, Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti, serta Pasal 221 jo 55 KUHP," rincinya.

 

          Jadi, Hendro menambahkan Joko Driyono  Ditahan di rutan Polda Metro Jaya, mulai 25 Maret sampai 13 April, 20 hari ke depan." Ancaman 7 tahun penjara, pencekalan 6 bulan dan belum habis, sehingga cukup lakukan penahanan," tambahnya.( vk) 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dagang sapi  jual beli jabatan di Kementerian Agama. Lukman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy yang menjadi tersangka suap jual beli jabatan.“Pasti akan dimintai klarifikasi,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Syarif mengatakan salah satu hal yang akan diklarifikasi dari Lukman adalah soal uang yang disita KPK dari ruang kerjanya di Kemenag.KPK menggeledah ruangan Lukman, serta ruang Sekretaris Jenderal Kemenag, M Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian Kemenag pada Senin (18/3/2019).Dari ruang kerja Lukman, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah sebanyak sekitar Rp 100 juta dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Syarif mengatakan belum tahu asal uang itu.“Saya belum tahu, tapi nanti itu salah satu yang diklarifikasi.”Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani mengatakan uang itu berasal dari honorarium Lukman dan bisa dipertanggungjawabkan.“Betul (begitu penjelasan beliau kepada saya),” kata Arsul.

         Tak cuma ruangan Menteri Agama, pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor DPP PPP, Jakarta.KPK menggeledah ruangan Ketua Umum, bendahara umum dan ruangan lainnya. KPK menyita dokumen tentang posisi Romahurmuziy di PPP. Pada malam harinya, KPK juga menyita rumah Romy di Condet, Jakarta Timur dan menyita laptop.

          Dalam perkara ini, KPK menetapkan Romy dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi menjadi tersangka.KPK menyangka Romy menerima suap Rp 300 juta dari dua kepala kantor agama itu untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.(as) 

 

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM-   Terkait  kasus  penyalagunaan wewenang pemberian fasiltas pembiayaan yang di lakukan Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) periode tahun 2014-2016. Dalam pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan diminta keterangan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.. diduga rugikan negara 548 Millar terkait kredit fiktif di BJBS. 

               Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjend Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin(18/3)2019 mengatakan  terkait dengan masalah  Tindak Pidana penyalagunaan wewenang pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank Jabar Banten  Syariah atau BJBS periode  tahun 2014 -2016. "Yang terjadi di Bank Jabar Bank Jabar Banten Syariah Bandung ini karena pada saat beliau itu menjabat sebagai Gubernur secara otomatis Gubernur adalah salah satu pemegang saham terhadap bank tersebut 38 persen," ujarnya..

            Selanjutnya,Dedi menegaskan diminta keterangan juga terkait tekait pengangkatan dengan salah pejabat utama  YB dan YB ini diduga untuk melakukan perbuatan melawan hukum penyimpangan penyalagunaan fasilitas BJBS ." Karena peran gubernur salah satu pemegang saham dan gubernur juga mengetahui YB yang tadinya teman beliau saat kuliah salah satu Dirut pejabat utama di bank tersebut diminta keterangan terkait masalah yang dilakukan," tegasnya.

            Ketika ditanya kenapa baru sekarang HR baru dipanggil lagi, Dedi menjelaskan ini sudah panggilan kedua, yang  pertama tidak hadir karena beberapa kegiatan. Kedua, ini diundang karena sifatnya masih penyelidikan dan belum naik pada tahap penyidikan. Sekaligus beliau mengklarifikasi . Ya memang betul peristiwa tersebut masa jabatannya beliau. "Tentunya hal tersebut di dalami hasil-hasil dari OJK dan kita juga sudah bersifat tentang adanya penyimpangan fasilitas kredit yang dilakukan oleh saudara YB. Melibatkan direksi ,prosesnya tidak secepat mungkin tapi proses penyelidikan ini didahului analisa dan esesment dan barang bukti,dokument-dokument yang dimiliki oleh penyidik," tegasnya.

              Apakah ini pengembangan dari kasus nya, Dedi merinci  ini masih perlu pendalaman lebih lanjut dan kita akan periksa kembali baik bersama OJK. Dimana OJK sebagai saksi ahli, bagaimana proses kredit macet ,karena ada fasilitas kredit yang sudah macet tapi itu tidak dilaporkan. Itu kejadian antara tahun 2014 hingga 2016. Itu baru ketahuan pada tahun 2017. "Tahun 2018 beri esesment lagi, itu juga oleh OJK jadi itu kemudian itu tidak dilaporkan oleh Gubernur.Dimana gubernur sudah melakukan peneguran secara lisan kepada Dirut maupun direksi kalau tertulisnya belum tapi ini didalami lagi oleh penyidik akibatnya merugikan uang negara," rincinya.

           Disinggung apakah ini dilalukan oleh dalam, Dedi mengungkapkan Ini tergantung Direksi yang akan dilaksanakan minggu ini sampai minggu depan. Jadi untuk mendapatkan tersangka barunya kira-kira masih akan ditingkatkan dahulu statusnya dari penyelidikan ke penyidikan." Setelah penyidikan baru didalami kembali dari hasil keterangan para saksi,keterangan ahli dan kerja saat ini," ungkapnya.

         Saat di sorot dirangkaikan keterangan saksi dan dari YB ini berkembang lagi, Dedi menandaskanYa tidak menutup kemungkinan dan tentunya akan di teliti dan digelar kembali kalau ada kesesuai sama bukti , dokument dan keterangan berapa               

saksi. Apakah ada laporan ada pemanggilan HR sehingga Polisi melakukan pemeriksaan kembali, Ya kan ada laporan dan OJK sudah menyampaikan." Kalau disini saya melihat dari tahun 2018 terkait dengan fasilitas itu dan penyalagunaan, pemberian fasilitas pembiayaan itu kredit yang diberikan oleh Bank Jabar Banten Sairah," tandasnya.

             Berapa besar yang disebutkan, Dedi menambahkan ya nanti,kita akan sampaikan.bila status sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Itu masih berproses melalui mekanisme gelar perkara, " Ya minggu depan," tambhanya.

          Sementara Aher merasa tidak tahu menahu soal kredit fiktif BJBS senilai 548 M , kendati saat itu menjadi salah satu pemegang saham (vk/im)

Friday, 15 March 2019 05:55

Romy Ketum PPP Diperiksa Di Polda Jatim Oleh KPK

Written by

 

SURABAYA(KORANRAKYAT.COM)  Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy diperiksa di Polda Jatim, setelah dilakukan tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum diketahui kasusnya, sehingga Romy digelandang ke Mapolda Jatim hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan.

        Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera membenarkan pada wartawan menmbenarkan adanya OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayahnya.

         Barung menjelaskan, salah seorang ketua umum partai politik itu ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jawa Timur "Info itu benar, tapi tanya ke KPK ya," kata dia saat dihubungi, Jumat (15/3/2019).

         Diperoleh keterangan  Romy ditangkap KPK sekitar pukul 09.00 win di kantor Wilayah ( Kanwil) Kementerian agama di Sidoarjo Jawa Timur. Sementara dari kementerian  Agama RI hingga saat ini  masih belum memberikan keterangan, terkait tertangkapnya Romy dikantor Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur di Sidoarjo.

          Pemeriksaan yang dilakukan KPK di Markas Polda Jawa Timur seusai penangkapan itu akan menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, bakal ditetapkan menjadi tersangka atau dilepas.KPK memiliki waktu 1 x 24 jam usai penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka biasanya akan langsung menjalani penahanan.Sementara  Ketua KPK Agus Raharjo membenarkan OTT terhadap Romy, namun ia menyampaikan hingga saat ini masih diperiksa di Polda Jatim yang bersangkutan dengan sejumlah pihak yang terkait.(mt/as)

 

 

 

  
 

 

 

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Direktorat Cyber Crime  Bareskrim Mabes Polri kerja bareng dengan kedutaan Meksiko menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan online (website fraud) terkait penjualan alat-alat kesehatan. Kedua tersangka AR dan JG, yang ditangkap sekitar dua pekan lalu. AR ditangkap di Jakarta,  JG ditangkap di Batam. 

 

           Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Kombes Rickynaldo Chairu ditemui di Mabes Polri, Jakara Selatan,Jumat (8/3)2019  mengatakan para tersangka menipu seorang Warga Negara Meksiko berinisial AM. "Penipuan ini penipuan yang ada di website. Website yang memperdagangkan atau memperjualbelikan alat-alat kesehatan. Website-nya itu www.bastmed.com," ujarnya.

 

      Selanjutnya, Rickynaldo menegaskan kasus tersebut bermula dari laporan korban kepada Direktorat Siber milik Kepolisian Meksiko. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa pelaku berdomisili di Indonesia. Polisi pun menemukan kediaman kedua tersangka. Dimana peran AR adalah berkomunikasi dengan korban melalui surat elektronik dan mencari rekening untuk menampung uang hasil penipuannya. Sementara itu, JG merupakan pemilik daripada rekening yang digunakan untuk menampung hasil penipuan. Polisi mencatat, kerugian yang dialami korban AM sebesar 8.400 dollar Amerika atau sekitar Rp 118 juta. "Kemudian para korban ini mengirimkan atau mentransfer uang ke rekening penampung. Total kerugian yang sudah dikirimkan uang ke rekening penampungan melalui jual beli www.bastmed.com ini alat kesehatan atau alat medis sebesar 8.400 dollar. Polisi menduga, masih banyak korban lainnya, dilihat dari transaksi pada rekening penampungan tersebut.," tegasnya. 

 

Untuk itu, Rickynaldo  menjelaskan Total kerugian para korban, mencapai miliaran rupiah. Polisi menilai, laman website yang bagus dan rapi serta harga produk yang ditawarkan menjadi daya pikat sehingga korbannya tertipu. Saat ini, polisi masih memburu seorang tersangka berinisial JD yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Dari dua tersangka tersebut, polisi menyita sebuah smartphone, sebuah laptop, kartu identitas tersangka, kartu ATM, dan buku rekening," jelasnya. 

 

Sesuai data yang ada, atas tindakannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45 atas 2 jo Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, tersangka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman maksimal dari tindak pidana yang dilakukan mereka adalah 20 tahun. (vk)

https://mail.google.com/mail/u/0/images/cleardot.gif

https://mail.google.com/mail/u/0/images/cleardot.gif

JAKARTA,KORANRAKYAT.COM- Mantan Staf KBRI Ditengarai terlibat suap, dilaporkan pada  1 januari 2019  terkait   ansuransi perlindungan pekerja migran Indonesia di Singapura tahun 2018. 

          Akhinya,Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menangani kasus korupsi suap dan gratifikasi diduga dilakukan oleh staf KBRI inisal ARM yang ada di Singapura.  ARM diduga menerima 300.000 Dolar Singapura dan kini  belum ditahan. 

          Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjend Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri ,Rabu (27/202019 mengatakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri  yang menangani perkara laporan polisi  dari Bareskrim tanggal 1 Januari 2019 ." Telah dilakukan proses pemeriksaan dan pedalaman dari berbagai saksi, kemudian  dari berbagai bukti-bukti yang dimiliki terkait menyangkut masalah Pidana korupsi penyuapan atau gratifikasi dan atau pencucian uang yang dilakukan oleh salah satu  staf KBRI yang ada di Singapura," ujarnya .

         Dedi katakan menegaskan ini  terkait  masalah skema ansuransi perlindungan pekerja migran Indonesia di Singapura. tahun 2018. Kemudian yang bersangkutan di jerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 ,kemudain pasal 12 a dan pasal 12 b Undang-undang  No 31  tahun 1999 sebagaimana di rubah Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.  ".Pasal 3 undang-undang no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Pencucian uang. Junto pasal No.55 ayat 1itu KUHP," tegasnya.

         Dedi jelaskan tersangka tersebut atas nama  saudara ARM selaku mantan atase tenaga kerja KBRI di Singapura . Yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi saat ini senilai 300.000 Dollar Singapura. "Kemudian rencana tindak lanjut nanti akan koordinasi dengan PPATK  terkait menyangkut masalah pembuktian tindak pidana pencucian uang nya," jelasnya. 

           Dedi katakan akan memanggil  berapa saksi dari staf KBRI dan nanti akan melakukan penyitaan beberapa dokument terkait menyangkut masalah tindak pidana korupsi tersebut dan juga akan berkoordinas dengan otoritas Singapura dan akan memeriksa beberapa saksi negara Singapura dalam hal ini untuk penguatan tersangka tersebut." Untuk langkah-langkah yang kami lakukan Direktorat Bareskrim Polri telah menetapkan saudara ARM mantan atase tenaga kerja Singapura sebagai tersangka," rincinya,

       Ketika ditanya modusnya Dedi membeberkan ini masalah skema asuransi perlindungan pekerja migran Indonesia yang ada di Singapura tahun 2018." Nanti akan diperiksa dahulu beberapa staf KBRI kemudian dari pihak otoritas Singapura termasuk dengan warga Singapura yang terkait dengan dalam peristiwa tersebut," bebernya.

 

     Disinggung apakah tersangka sudah ditahan, Dedi mengakui  belum ditetapkan dari hasil gelar perkara dahulu tanggal 21 Febuari 2019.." ya, sekarang sudah tidak di KBRI lagi dan sudah dialih tugaskan. karena ada indikasi korupsi dialihkan tugaskan," akunya.( vk)

 

JAKARTA(KORANRAKYAT.COM) - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka korupsi terkait pemberian izin tambang. KPK menyangka Supian telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan izin kepada 3 perusahaan tambang di wilayahnya selama periode 2010-2012.

          "Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian izin tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.

         KPK menyangka Supian telah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Izin tersebut dia berikan padahal ketiga perusahaan belum memiliki dokumen pendukung, seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

            Dari pemberian izin itu, Supian memperoleh mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar dan uang Rp 500 juta. Selain itu, karena izin tambang yang diberikan Supian tanpa melalui prosedur yang benar, negara telah merugi senilai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Kerugian negara dihitung dari hasil eksplorasi pertambangan bauksit dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan tiga perusahaan.

             KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap Supian adalah hasil penyelidikan dengan motede case building. Metode tersebut berbeda dari operasi tangkap tangan yang kerap dilakukan KPK sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. (as)

Friday, 01 February 2019 07:11

Plt Kadinkes Kab Bengkulu Terkena OTT Kejaksaan

Written by
Bengkulu, (KORANRAKYAT.COM) — Setelah Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bengkulu pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana Gabungan Usaha (GU) RSUD dan Dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari dana APBD 2018 dengan terdakwa FG selaku bendahara pengeluaran Dinkes Benteng dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Terbaru,Kamis (31/1) Kejati Bengkulu melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana gabungan usaha (GU) RSUD Bengkulu Tengah dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari dana APBD 2018 tersebut. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, Jumat (1/2/2019) mengatakan pihaknya melalui tim JPU Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu telah menerima SPDP tertanggal 25 Januari 2019 nomor B 27 dengan tersangka MW, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Benteng. “Setelah menerima SPDP ini langkah yang akan dilakukan tim JPU yaitu melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari dan kemudian nanti dikembalikan ke tim penyidik untuk dilengkapi,”terang Marthin. “Perbuatan tersangka MW sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e dan atau pasal 12 f undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” Imbuh Marthin. Seperti diketahui bersama OTT yang dilakukan tim saber pungli Polda Bengkulu terkait dana gabungan usaha (GU) RSUD Bengkulu Tengah dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk puskesmas yang diduga ada pemotongan dana sebesar 10 persen setiap pencarian pertiga bulan sekali oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah dalam OTT tersebut diduga barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp.117.085.992. (Ind)

 

 

JAKARTA,(KORANRAKYAT.COM)- Proses Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terus berlanjut, kini akhirnya berhasil menahan mantan Jaksa bernama Ngalimun dan Chuck Suryosumpeno.

         Dari pantauan  yang ada  Ngalimun keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, sebelum Chuck Suryosumpeno.Ngalimun keluar sekitar pukul 16.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna merah muda. Mantan jaksa Kejaksaan Agung itu tak banyak memberikan keterangan kepada awak media.

          Hal yang sama juga terjadi saat Chuck Suryosumpeno keluar usai diperiksa. Ia keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda hanya melempar senyum serta enggan memberikan keterangan kepada awak media.

      Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (14/11)2018) malam mengatakan penahanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan.“Tersangka Chuk Suryosumpeno sama Ngalimun kita lakukan penahanan sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas usul pendapat dari tim untuk dilakukan penahanan. Kalau ditanya alasannya ada unsur subyektif dan obyektif terpenuhi, sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan,” ujarnya.

          Selanjutnya, Adi menegaskan  Kejagung sedianya memanggil 4 tersangka dalam kasus ini." Namun, dua orang tersangka atas nama Albertus Sugeng Mulyanto selaku pihak swasta dan Zainal Abidin selaku notaris berhalangan hadir  akan mengagendakan pemanggilan dalam waktu dekat.Kita panggil sebenarnya 4 orang, tapi hadir 2 orang sementara ini kita lakukan (penahanan) 2 orang kemudian akan kami panggil ulang sisanya,” tegasnya.

          Untuk itu, Adi menjelaskan dalam melakukan penahanan tersebut telah melalui prosedur dan untuk menegakkan hukum. Ini dilakukan penegakkan hukum dan siapa saja harus taat tunduk pada hukum. Jadi kami pun tidak boleh membedakan penegakannnya. Tolong agak dewasa sedikit jangan di dramatisir biasa aja deh,” jelasnya.

          Sementara itu Adi merincinya  untuk tersangka Chuck Suryosumpeno akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung." Sementara tersangka Ngalimun ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan,"rincinya.

          Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP).

      Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, bahkan Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.Kemudian, hasil dari penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan itu, negara juga tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal. Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar dan itu pun tidak sesuai ketentuan.

Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang. Dari uang muka Rp 6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp 2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang tersebut.

Sebelumnya mantan Jaksa bernama Ngalimun bersama Albertus Sugeng Mulyanto selaku pihak swasta dan Zainal Abidin selaku notaris juga telah ditetapkan tersangka pada perkara yang sama.(vk)

Thursday, 08 November 2018 07:10

Diduga Dapat Fee 10% Bendahara RSUD Bengkulu Terjaring OTT

Written by

 

 

BENGKULU(KORANRAKYAT.COM) - Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkulu Tengah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu terkati dugaan adanya fee 10% dana Gabungan Usaha (GU) dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas, Rabu (7/11).

OTT ini sendiri dipimpin langsung AKBP Adi Arisandi Kasubdit beserta Kanit Tipikor Kompol Imam Wijananta. Saat dikonfirmasi via jejaring Whatsapp, Kepala bagian Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Mapolda Bengkulu, AKBP Sudarno mengatakan rilis kegiatan OTT tersebut menunggu gelar perkara.

"rilisnya tunggu gelar perkara ya," ujar Sudarno, Kamis (8/11).

Terkait adanya OTT yang dilakukan Polda Bengkulu, Wakil Bupati Bengkulu Tengah mengaku belum mengetahui secara pasti seperti apa kasusnya dan siapa yang terjaring kedalam operasi tersebut.

"Ini kebetulan saya baru pulang dari DL dan belum sampai ke Bengkulu Tengah, kalaupun itu benar terjadi OTT yang melibatkan oknum ASN di Bengkulu tengah tersebut, maka untuk kasus ini tidak ada ampun," tegasnya

Septi juga menyerahkan kasus ini berjalan sesuai dengan proses hukum yang ada, dan aparat diminta melaksanakan tugasnya dengan baik. 

"Kita jauh-jauh hari sudah mengingatkan kepada seluruh ASN bahwa setiap kegiatan jangan sampai ada penyimpangan, tapi kalau ada staf kita terlibat melakukan itu silahkan aparat penegak hukum memproses itu secara bijak," harapnya.(in)

Page 3 of 4