Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

Konsisten Lakukan Transformasi Digital, Bank Jatim Boyong Dua Penghargaan Sekaligus Dalam TOP Digital Awards 2023
Last Updated on Dec 05 2023

Konsisten Lakukan Transformasi Digital, Bank Jatim Boyong Dua Penghargaan Sekaligus Dalam TOP...

    JAKARTA, KORANRAKYAT.COM. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) berhasil dianugerahi dua penghargaan sekaligus di ajang TOP Digital Awards 2023 yang diadakan oleh Majalah IT Works. Dua penghargaan yang diraih tersebut yaitu sebagai Top Digital Implementation 2023 #star5 dan...
Lebarkan Sayap Bisnis, Bank Jatim MoU KUB dengan Bank Lampung
Last Updated on Dec 01 2023

Lebarkan Sayap Bisnis, Bank Jatim MoU KUB dengan Bank Lampung

  SURABAYA, KORANRAKYAT.COM- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) semakin agresif melebarkan sayap bisnisnya. Yang terbaru, emiten dengan kode BJTM tersebut telah melakukan MoU dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) terkait pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB)...
Tambah Koleksi Penghargaan, Bank Jatim Raih Juara Satu ARA 2022
Last Updated on Nov 28 2023

Tambah Koleksi Penghargaan, Bank Jatim Raih Juara Satu ARA 2022

                                                    JAKARTA, KORANRAKYAT.COM PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) berhasil meraih juara satu dalam kegiatan Annual Report Award (ARA) 2022 kategori Perusahaan BUMD Keuangan. Bertempat di main hall Bursa...
Peduli Pajak, Bank Jatim Terima Penghargaan dari Bapenda Jawa Timur
Last Updated on Nov 26 2023

Peduli Pajak, Bank Jatim Terima Penghargaan dari Bapenda Jawa Timur

    SURABAYA, KORANRAKYAT.COM- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) berhasil mendapat penghargaan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur bertepatan dengan hari ulang tahun Bapenda yang ke 61. Bertempat di  Gedung Bapenda Provinsi Jawa Timur, penghargaan...
Wujudkan Sinergi Dengan Pemkab Trenggalek  Bank Jatim Serahkan Mobil Ambulans Dan Launching KKPD
Last Updated on Nov 25 2023

Wujudkan Sinergi Dengan Pemkab Trenggalek Bank Jatim Serahkan Mobil Ambulans Dan Launching KKPD

                                         TRENGGALEK, KORANRAKYAT.COM PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia kesehatan. Pada hari Jumat (24/11), bankjatim secara resmi telah menyerahkan bantuan Corporate Social...

World Today

  •  
    Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk

     

    MESIR,KORANRAKYAT.COM, Bantuan kemanusiaan dari pemerintah dan rakyat Indonesia untuk Palestina

     
Thursday, 27 July 2023 04:26

OTT KPK Sasar Basarnas Rp.88,3 Miliar dari Vendor Diduga Libatkan Ka Basarnas

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

JAKARTA,KORANRAKYATA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (26/7/2023) menetapkan lima tersangka atas dugaan suap proyek pengadaan barang atau jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas, salah satunya Kepala Basarnas Periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi. Dalam kurun waktu 2021-2023, Henri bersama dan melalui Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto diduga menerima sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor proyek.

KPK juga menetapkan Afri Budi sebagai tersangka, bersama Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Basarnas dan sejumlah pihak di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Rabu malam menjelaskan, KPK masih terus mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan suap oleh Henri diduga melalui Afri dari beberapa proyek di Basarnas sejak tahun 2021-2023 dengan nilai sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. Pendalaman dilakukan bersama tim penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI.

"Dalam OTT yang dilakukan KPK kemarin, tim penyidik mengamankan uang tunai Rp 999,7 juta di goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Afri," kata Alex, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut dia, pengungkapan kasus ini bermula dari KPK menerima informasi dari masyarakat terkait mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang tunai dari Marilya kepada Afri yang merupakan perwakilan Henri, di salah satu parkiran bank di Cilangkap, Jakarta Timur.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan barang bukti uang yang disita dari operasi tangkap tangan saat ekspos penahanan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Menurut Alex, pada 2023 Basarnas telah membuka proyek tender untuk pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miiliar dan Pengadaan Remotely Operated Vehicle (ROV) untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar. Untuk menenangkan tiga proyek tersebut Henri meminta uang imbalan sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

Atas dasar tersebut, ketiga vendor telah direncanakan menang terhadap tiga jenis proyek pengadaan atas perintah Henri. Pengondisian itu dilakukan dengan cara Mulsunadi, Marilya, dan Roni melakukan kontak langsung dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) satuan kerja terkait dan mengatur nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai harga perkiraan sendiri (HPS).

Tersangka Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK meminta agar Mulsunadi Gunawan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini. Sementara, Marilya dan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK sejak tanggal 26 Juli 2023 sampai 14 Agustus 2023. Marilya dan Roni Aidil tidak menjawab pertanyaan wartawan seusai penetapan tersangka tersebut.

Sementara Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang merupakan TNI aktif penegakan hukum diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI. Alex memastikan, proses hukum itu akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Mawarta memimpin ekspos penahanan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/7/2023). Dua tersangka ini ditahan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus suap pemenangan tender pengadaan barang dan jasa proyek Badan SAR Nasional (BASARNAS).

Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas Hendra Sudirman melalui keterangan tertulis sebelum penetapan tersangka menyatakan bahwa Basarnas akan kooperatif, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman berpandangan, kasus korupsi dalam perkara pengadaan barang dan jasa semakin luar biasa meski sudah ada layanan sistem elektronik lelang. Pengaturan dalam proses lelang saat ini sudah sejak awal dimainkan. Pihak tertentu atau pelaku korupsi sudah berencana menghendaki siapa saja perusahaan atau pihak yang akan dimenangkan dalam proses tersebut.

Pada umumnya, ada proses penyingkiran pihak tertentu dengan cara persyaratan lelang yang dipersulit sehingga proses tersebut hanya sekedar formalitas saja. "Justru semakin parah proses pengadaan barang/jasa saat ini, karena sejak awal sudah diarahkan pada kelompok tertentu untuk direncanakan menang. Maka itu, pihak-pihak yang tidak akan menyuap (proses lelang) banyak tersingkir," kata Boyamin.

Boyamin menilai, sistem pengadaan barang/jasa mesti berada dalam tata kelola yang baik yakni kompetitif dan transparan. Artinya, prosesnya itu harus diumumkan secara jauh-jauh hari dan tidak mendadak dan segala persyaratannya juga tidak boleh rumit dan tidak masuk akal.

"Saya yakin dalam kasus korupsi perkara pengadaan barang/jasa selalu diumumkan dengan waktu terbatas dan persyaratan yang rumit. Untuk mempermudah kelompok tertentu, maka akan dibocorkan lebih dahulu syarat-syarat ke pengusaha yang dikehendaki. Perusahaan/kelompok yang menawar biaya murah dan sudah memenuhi persyaratan ini kerap kali digagalkan dengan dicari-cari kesalahan yang tidak substantif," tuturnya.(AS)

Read 270 times
Login to post comments

Panggung Koruptor

  •  

     

     

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa ia telah menerima surat

     
  •  

     

     

    JAKARTA ,KORANRAKYAT.COM, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus memperdalam upaya

     
  •