JAKARTA, KORANRAKYAT.COM - Pemeriksaan terhadap terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, terkait penerbitan surat jalan dan rekomendasi. Selain itu, Bareskrim juga akan mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra.
Kepala Badan Reserse Kriminal ( Kabareskrim) Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Jumat (31/7/2020) malam.mengatakan, pihaknya akan memeriksa terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, terkait penerbitan surat jalan dan rekomendasi. "Selain itu, Bareskrim juga akan mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra. Oleh sebab itu, setelah diserahkan ke Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra akan ditempatkan sementara di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri. "Tentunya setelah ini yang bersangkutan akan ditempatkan di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri. Kemudian kita akan lanjutkan dengan pemeriksaan-pemeriksaan," ujarnya.
Selanjutnya, Listyo menegaskan antara lain terkait dengan kasus yang terkait dengan surat jalan, rekomendasi dan juga kemungkinan yang pernah saya sampaikan, lidik terkait dengan adanya aliran dana,." Selain itu, Bareskrim juga tengah menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain di luar institusi Polri dalam kasus pelarian Djoko Tjandra," tegasnya.
Untuk itu, Listyo menandaskan dan namun, Listyo enggan membeberkan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang akan dimintai keterangan. Untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus ini, ia telah membentuk tim khusus beranggotakan tiga direktorat di Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri," tandasnya.
Terkait pelarian Djoko Tjandra, Polri telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian dengan menerbitkan surat jalan dan turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan. Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan. (vk)