JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Kejaksaan Agung melakukan pencekalan terhadap 10 orang yang berpergian ke luar negeri. Untuk itu dilakukan koordinasi dengan Imgrasi berkaitan pencekalan
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin ditemui di Kejaksaan Agung di Jalan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/12)2019 mengatakan adanya pencekalan 10 orang berpergian ke luar negeri karena berpotens menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). "Ya betul, potensi untuk tersangka," ujarnya.
Selanjutya, Burhanuddin menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dalam pencekalan terhadap 10 orang tersebut. Pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut berlaku mulai 26 Desember hingga jangka waktu enam bulan ke depan. "Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal," tegasnya.
Untuk itu, Burhanuddin. menjelaskan dalam kasus salah satu perusahaan pelat merah itu, tersiar kabar bahwa mantan direksi lama Jiwasraya telah kabur keluar negeri. "Kabarnya, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim sudah kabur ke Madrid, Spanyol. Sedangkan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo sudah terbang ke London, Inggris. Kepergian keduanya terjadi di saat Kejagung tengah mengendus tersangka dugaan korupsi tersebut. Mengenai hal tersebut, Burhanuddin mengaku pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan pihak Imigrasi.
Nanti hasil dari Imigrasi akan tahu siapa, apa, di mananya," jelasnya.
Dari data yang dihimpun, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019. Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Adapun kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 Triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana. Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya. "Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum. Menkeu mengatakan bakal melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.(Vk)