Dikebut Kasus Novel Penyidik KPK Telah Dilimpahkan Ke Kejagung
Written by RedaksiJakarta,koranrakyat.com- Proses perjalan laporan manta penyidik KPK Novel Baswedan itu terus berlanjut. Sesuai tahapan yang ada, akhirnya kin laporan itu diterima Kejaksaan Agung dan nanti akan diteliti Jaksa peneliti dan kelengkapannya.
Jaksa Agung HM Prasetyo ditemui wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/5) 2015 mengatakan bahwa Kejaksaan telah menerima berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Selanjutnya, berkas tersebut akan diteliti kelengkapannya oleh jaksa."Saya dapat laporan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), berkas (Novel) sudah diserahkan tahap pertama ke Kejagung," ujarnya.
Selanjutnya, Prasetyo menegaskan setelah berkas diterima, tim jaksa yang ditunjuk akan melaksanakan tugasnya untuk meneliti sejauh mana kelengkapan berkas, baik formal dan material terpenuhi." Jika dinyatakan lengkap (P21) berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun jika belum lengkap, jaksa peneliti akan mengembalikan ke penyidik Bareskrim Polri dengan petunjuk. Yang pasti, kita akan tangani perkara ini dengan objektif, profesional dan sesuai dengan proporsinya," tegasnnya.
Sesuai krologis yang ada, Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5/2015).
Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP. Kasus itu terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan. (vk)
Jakarta,koranrakyat.com- Pemeriksaan Haji Abaraham Lunggana alias Haji Lulung dilakuksan secara Marathon dan intensif .Pemeriksaan . sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (4/5/2015) malam. Lulung sempat emosi menjawab pertanyaan wartawan.
Selanjutnya, Lulung mengatakan bila diperlukan lagi memberikan keterangan, saya akan hadir. Yang saya tahu akan saya jelaskan, yang tidak, saya tentu tidak jelaskan. "Saya mendukung polisi untuk mengungkap kasus ini," akunya.
Seusai memberikan pernyataan tersebut, Lulung langsung melangkah ke mobilnya. Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut menerobos kerumunan wartawan yang terus mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.
Tiba-tiba, Lulung melontarkan pernyataan yang mengejutkan wartawan. "Bapakmu yang ditahan!" kata Lulung sembari berjalan masuk ke mobilnya. Lulung berteriak kalimat yang sama sebanyak dua kali. Dia langsung membanting pintu mobil dan sama sekali tidak membuka kaca. Salah seorang dari rombongan Lulung yang duduk di bangku belakang turut berteriak kepada wartawan untuk tidak bertanya perihal status Lulung dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 50 miliar tersebut.
Ia pun kemudian membanting pintu mobil dan berlalu dari kerumunan wartawan. Lulung adalah anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP. Pada tahun anggaran 2014, Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan. Diketahui, kasus dugaan korupsi lewat pengadaan UPS yang tengah diusut Polri terjadi pada tahun anggaran 2014.
Kini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Dalam perkara korupsi itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan unsur tersangka tak hanya berasal dari eksekutif, tetapi juga dari legislatif dan pihak swasta. Namun, Budi mengaku sangat berhati-hati dalam mengusut kasus korupsi tersebut sehingga proses penetapan tersangka dari unsur lainnya membutuhkan waktu yang panjang .(vk)
Jakarta.Koranrakyat.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat (1/5) dini hari. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta.
Kabar ditangkapnya Novel sangat mengejutkan pimpinan dan seluruh karyawan KPK. "Saat ini pimpinan KPK sedang berupaya menanyakan dan mengoordinasikan (penangkapan Novel) dengan pihak Polri," kata kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
Bahrain, pengacara Novel dari YLBHI, membenarkan penangkapan kliennya oleh Bareskrim sekitar pukul 00.00 tadi malam. Dia mengatakan, sampai saat ini tim kuasa hukum belum diberi kesempatan bertemu dengan Novel yang sudah berada di Bareskrim. "Kata petugas piket (Bareskrim), sudah ada di lantai tiga. Hanya saat ini belum bisa bertemu," katanya.
Novel Baswedan adalah perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 yang sudah bergabung dengan KPK sebagai penyidik sejak Januari 2007. Sebelumnya, dia pernah bertugas di Polres Bengkulu pada 1999-2005. Hingga menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Saat itu, Novel terlibat kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Salah seorang di antara enam tersangka itu akhirnya tewas.
Terkait dengan hal itu, Polres Bengkulu telah menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Penetapan itu terjadi pada Oktober 2012 atau setelah Novel memimpin penggeledahan di Gedung Korlantas, diikuti dengan penerbitan surat panggilan terhadap Irjen Pol Djoko Susilo. Namun, kasus ini sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hingga kemudian diusut kembali saat hubungan KPK dan Polri memanas pasca Komjen Budi Gunawan dijadikan tersangka korupsi saat langkahnya menjadi Kapolri tengah dekat(as)
Dianggap Lengkap Berkas BW Dilimpahkan Kekejaksaan Agung
Written by RedaksiJakarta,koranrakyat.com- Setelah berkas Bambang Widjayanto dilengkapi dianggap komplit . Akhirnya berkas selesai dan setelah
Selanjutnya,Victor mengatakan pemeriksaan terhadap Bambang yang telah dilakukan sebanyak tiga kali, mengajukan 51 butir pertanyaan. Jawaban Bambang atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan menjadi keterangan tambahan dari berkas pemeriksaan sebelumnya. "Ada yang kurang-kurang, akhirnya tadi sudah dijawab semua. Sudah lengkap. Sudah laik untuk dikirimkan ke penuntut umum," akunya.
Kasus Bambang berawal dari laporan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 ke Bareskrim Polri. Sugianto melaporkan Bambang atas tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 lalu. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar. Sedangkan Ujang bersengketa kasus Pilkada Kotawaringin Barat dengan Sugianto. Putusan hakim, yang salah satunya mantan Ketua MK, Akil Mochtar, memenangkan Ujang Iskandar, klien Bambang sebagai pemenang Pilkada.
Dalam laporannya kepada Bareskrim Polri, Sugianto juga menyebutkan bahwa Bambang dan Akil sempat semobil sewaktu perkara itu masuk persidangan. Ia menduga Bambang memengaruhi Akil untuk memenangkan kliennya. Laporan yang masuk 19 Januari 2015 itu diproses cepat. Satu hari setelahnya, penyidik meningkatkan status perkara Bambang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 seusai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat.
Selain Bambang, polisi juga menahan rekannya, Zulfahmi. Ia berperan mencari saksi hingga ke kampung-kampung, membantu Bambang menginstruksikan saksi memberi keterangan di luar fakta. Zulfahmi juga berperan membagi-bagian uang kepada saksi yang telah berbohong di persidangan.
Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. Saat ini, Polisi masih memburu tiga rekan Bambang lainnya.(vk)
Jakarta,koranrakyat.com- Gonjang ganjing penetapan Wakil Kapolri terus berhembus, nampaknya dukungan kuat itu kepada Komjen Pol Budi Gunwan. Meskipun begitu, Kapolri akhirnya mengakui dukungan itu juga menjadi usulan dari internal Kepolisian.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)Jenderal Pol Badrodin Haiti ditemui usai Solat jumat di Mabes Polri,Jumat (17/4) 2015 mengatakan dan membenarkan adanya usulan dari internal Polri agar Komjen Budi Gunawan dicalonkan menjadi wakil kepala Kepolisian RI. Namun, usulan itu masih harus digodok di Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti)."Itu kan sebagai bagian dari masukan saja. Ini, kan, salah satu (usulan)," ujarnya.
Selanjutnya, Badrodin mengakui itu selain masukan dari masyarakat, Polri juga harus menampung usulan dari internal kepolisian." Semua nama yang diusulkan sebagai wakil kepala Polri nantinya akan dikaji oleh Wanjakti," akunya.
Badrodin menegaskan belum mengetahui siapa saja nama yang disetujui menjadi calon wakil kepala Polri." Apabila Wanjakti sudah memberikan kesimpulan nama calon wakil kepala Polri, maka nama itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapat persetujuan," tegasnya.
Saat ditanya tentang kriteria wakil kepala Polri pilihannya, Badrodin menjelaskan menyerahkan hal itu sepenuhnya ke Wanjakti. "Kalau misalnya mengenai persyaratan, tentu hampir semua bintang tiga memenuhi syarat. Akan tetapi, kita kan minta yang bisa saling kerja sama mendukung Kapolri," jelasanya.
Beberapa waktu sebelumnya, Komjen Budi Gunawan telah menjalani proses seleksi di DPR untuk menjadi kepala Polri. Namun, Presiden Joko Widodo urung melantiknya sebagai pimpinan Korps Bhayangkara setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian membatalkan status tersangka tersebut.
Dalam pertemuan konsultasi antara Presiden Jokowi dan DPR beberapa waktu lalu, sejumlah fraksi mewacanakan nama Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri.(vk)
Dari sejumlah dugaan, apa benar dari kubu Abu Rizal bakri , Rikwanto mengakui dua orang ini yang hadir di munas Ancol." Tidak ada kubu-kubuan. Kalau mereka hadir di Munas Bali, sampai sekarang kurang monitor saya," akunya.
Menyingung terungkap siapa yang suruh, Rikwanto menjelaskan sedang dalam pendalaman. "Apakah karena kesadaran sehingga memaksakan diri dengan surat palsu atau ada iming-iming sedang didalami," jelasnya.
Kapan di periksa lagi, Riwanto menambahkan samaoi seakrng belum dijadwalkan kembali. tentu itu semua dilakukan berdasarkan fakta, itu saja yang menjadi pedoman," tambahnya. (vk)
Jakarta, koranrakyat.com- Terkait proses pemeriksaan laporan partai Golkar versi munas Bali terhadap pemalsuan surat mandat dalam munas partai Golkar di Ancol, setelah melalui pemeriksaan 40 saksi dan sudah melakukan cross cek ke daerah-daerah. Akhirnya penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yaitu Dayat Hidayat dan Hasbi Sani.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Mabes Polri,Senin 6 April 2015 kepada wartawan di Mabes Polri mengatatakan hari ini Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kasus surat mandat palsu Golkar untuk hadir di Munas Ancol. "Kedua tersangka tersebut adalah HB (Pasaman Barat) dan DY (Pandeglang)" ujarnya.Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Zoerman Manaf selaku ketua DPD Partai Golkar Jambi dengan LP no 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 lalu.
Sesuai data, Rikwanto menegagskan mereka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat." Dalam minggu ini keduanya akan diperiksa.Kedua tersangka tersebut diindikasi melakukan pemalsuan surat dan dokumen saat pelaksanaan Munsa Ancol beberapa waktu lalu,"tegasnya.
Sekjen Golkar versi Aburizal Bakrie,Idrus Marham menegaskan langkah penyidik Bareskrim Polri yang menetapkan dua tersangka terkait kasus pemalsuan surat mandat palsu saat pelaksanaan Munas partai Golkar di Ancol.Langkah ini dinilai sebagai tahap awal untuk menjerat aktor utama dalam kasus tersebut
"Penyidik telah bekerja profesional dan tanggap dalam menangani kasus ini.Saya harap kedepan nya tersangka utama nya bisa segera ditetapkan" ujarnya.
Selanjutnya, Idrus menegaskan diharapkan dapat mengungkap siapa otak dalam kasus ini.Karena kedua tersangka tersebut (Dayat Hidayat,sekertatis DPD Golkar prov Banten dan Hasbi Sani,ketua DPD 1 Pasaman,Sumatera Barat) hanya merupakan aktor di lapangan saja" Dua (tersangka) itu kan pelaksana dilapangan saja. Tapi sutrdanya perlu diungkap. Karenanya kita berharap mabes polri mau mengusut pelaku utama nya,karena kejadian ini tidak baik bagi pendidikan politik kita"tegasnya.
Lebih jauh Idrus mengakui ada banyak motif dalam pelanggaran tersebut.Salah satu nya adalah begitu banyaknya surat surat mandat yang dipalsukan" Dari 270 (surat mandat) ada sekitar 70 persen nya yang palsu.Jadi barang bukti yang kemarin kita bawa itu itu ada 130 surat yang dipalsukan .Informasi yg saya dengar mereka ini dibagikan uang sebesar 500 juta per orang" akunya.
Senin (6/4) Dayat Hidayat dan Hasbi Sani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Zoerman Manaf selaku ketua DPD Partai Golkar Jambi dengan LP no 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 lalu. Mereka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat mandat (vk)