Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

 Mengular hingga 18 Km Antrian Panjang Di Merak Bakauni
Last Updated on Apr 07 2024

Mengular hingga 18 Km Antrian Panjang Di Merak Bakauni

Antrian panjang dari Flay over hingga Merak Bakauni(as)   JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Memasuki H-3 Lebaran, antrean kendaraan masih terjadi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten pada Minggu (7/4/2024). Antrean kendaraan di Pelabuhan merak terpantau hingga 18 km. Antrean tersebut terjadi mulai dari...
Konsisten Inovasi Digital, Bank Jatim Sabet Tiga Penghargaan dari Itech
Last Updated on Apr 05 2024

Konsisten Inovasi Digital, Bank Jatim Sabet Tiga Penghargaan dari Itech

Direktur IT & Digital bankjatim Zulhelfi Abidin menerima tiga peghargaan langsung dari Itech (an) JAKARTA, KORANRAKYAT.COM , Setelah beberapa waktu lalu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) dianugerahi penghargaan oleh Infobank dan Indonesia Corporate Secretary &...
Kinerja Perbankan Pulih, OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit
Last Updated on Apr 04 2024

Kinerja Perbankan Pulih, OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit

  SURABAYA, KORANRAKYAT.COM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta...
Bank Jatim Dukung Pembangunan Mushola di Probolinggo
Last Updated on Apr 03 2024

Bank Jatim Dukung Pembangunan Mushola di Probolinggo

PROBOLINGGO,KORANRAKYAT.COM,PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) senantiasa terus berupaya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar melalui Corporate Social Responsibility (CSR) bankjatim Peduli. Kali ini, bantuan CSR yang diberikan berupa pembangunan mushola di kawasan Stadion...
Bank Jatim Boyong 8 Penghargaan Sekaligus dari Infobank
Last Updated on Apr 02 2024

Bank Jatim Boyong 8 Penghargaan Sekaligus dari Infobank

  JAKARTA,KORANRAKYAT.COM. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) kembali dianugerahi penghargaan prestisius dari Infobank atas kinerjanya yang terus menunjukkan angka positif. Tidak tanggung-tanggung, 8 penghargaan sekaligus berhasil diboyong oleh emiten dengan kode BJTM tersebut....

World Today

  •  
    Indonesia-Tanzania Sepakat Tingkatkan Kerja



    BOGOR,KORANRAKYAT.COM, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik

     
Friday, 15 May 2015 13:00

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Golkar

Written by
Jakarta,koranrakyat.com-  Kasus duagaan pemalsuan di Partai Golkar ada tambahan  dua tersangka baru.  Setelah menetapkan dua tersangka, kini ditetapkan kembali dua tersangka. sedang  kasusnya saat ini terus didalami oleh Mabes Polri.
 
Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Herry Prastowo di temui di Mabes Polri, Jumat (15/5) 2015 mengatakan  ada dua tersangka lain, ada  kemajuan dalam proses pemeriksaan. "Kalau dua tersangka yang lalu, pemanggilan nya kan sudah dua, yang satu sudah dilimpahkan berkasnya dan yang satu masih diproses. Sementara kalau  dua lagi masih kita panggil," ujarnya.
 
Ketika ditanya apa inisalnya, Herry mengakui yang satu dari lebak dan satu dari Tangerang. Untuk dasar penetapannya, ini ada bukti-bukti yang dipalsukan tadi.  Ada bukti-bukti pemalsuan." perannya, dia hadir, tapi memalsukan tanda tangan sekretarisnya dan wakilnya," akunya.
 
Sesuai pengembangan, Herry menegaskan yang sudah limpahkan , itu dia dari  dari Pasaman. " Yang lain saja  tetap diproses dan jadwal pemeriksaan belum tahu, kan yang menentukan itu penyidik," tegasnya.
 
Jadi, Herry menjelaskan itu proses pemeriksa dua tersangka  yang terlebih dahulu, dimana pemeriksaannya kan masih terus diperiksa, ada  berkas  yang sudah dikirm ke Jaksaan masih menunggu berkas pengembalian atau tidak. ." Kalau dua tersangka baru ditetapkan tersangka, kedua masih diproses  berkas untuk pengiriman, semetara kedua baru dipanggil sebagai tersangka," jelasnya. (vk)

Jakarta,koranrakyat.com-  Proses perjalan laporan  manta penyidik KPK Novel Baswedan itu terus berlanjut. Sesuai tahapan yang ada, akhirnya kin laporan itu diterima  Kejaksaan Agung  dan nanti akan diteliti Jaksa peneliti dan kelengkapannya. 

Jaksa Agung HM Prasetyo  ditemui wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/5) 2015 mengatakan bahwa Kejaksaan telah menerima berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Selanjutnya, berkas tersebut akan diteliti kelengkapannya oleh jaksa."Saya dapat laporan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), berkas (Novel) sudah diserahkan tahap pertama ke Kejagung," ujarnya.

Selanjutnya, Prasetyo menegaskan setelah berkas diterima, tim jaksa yang ditunjuk akan melaksanakan tugasnya untuk meneliti sejauh mana kelengkapan berkas, baik formal dan material terpenuhi." Jika dinyatakan lengkap (P21) berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun jika belum lengkap, jaksa peneliti akan mengembalikan ke penyidik Bareskrim Polri dengan petunjuk. Yang pasti, kita akan tangani perkara ini dengan objektif, profesional dan sesuai dengan proporsinya," tegasnnya.

Sesuai krologis yang ada, Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5/2015).

Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP. Kasus itu terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan. (vk)

Wednesday, 06 May 2015 06:52

Lulung Emosi Dicecar Pertanyaan Wartawan

Written by

Jakarta,koranrakyat.com- Pemeriksaan Haji Abaraham Lunggana alias Haji Lulung dilakuksan secara Marathon dan intensif .Pemeriksaan . sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (4/5/2015) malam. Lulung sempat emosi menjawab pertanyaan wartawan. 

Pengamatan koranrakyat.com, Lulung beserta sejumlah kuasa hukumnya keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 20.50 WIB. Diketahui, pemeriksaan Lulung dimulai sekitar pukul 10.05 WIB. Haji Lulung  ketika ditemui di Mabes Polri, mengatakan saat memberikan keterangan terkait pemeriksaan keduanya ini. "Saya sudah menyelesaikan keterangan yang saya buat. Besok, saya akan lebih konsen ke waktu-waktu saya," ujarnya. 
Selanjutnya, Lulung mengatakan  bila diperlukan lagi memberikan keterangan, saya akan hadir. Yang saya tahu akan saya jelaskan, yang tidak, saya tentu tidak jelaskan. "Saya mendukung polisi untuk mengungkap kasus  ini," akunya. 
Seusai memberikan pernyataan tersebut, Lulung langsung melangkah ke mobilnya. Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut menerobos kerumunan wartawan yang terus mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan. 

Tiba-tiba, Lulung melontarkan pernyataan yang mengejutkan wartawan. "Bapakmu yang ditahan!" kata Lulung sembari berjalan masuk ke mobilnya. Lulung berteriak kalimat yang sama sebanyak dua kali. Dia langsung membanting pintu mobil dan sama sekali tidak membuka kaca. Salah seorang dari rombongan Lulung yang duduk di bangku belakang turut berteriak kepada wartawan untuk tidak bertanya perihal status Lulung dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 50 miliar tersebut. 

Ia pun kemudian membanting pintu mobil dan berlalu dari kerumunan wartawan. Lulung adalah anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP. Pada tahun anggaran 2014, Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan. Diketahui, kasus dugaan korupsi lewat pengadaan UPS yang tengah diusut Polri terjadi pada tahun anggaran 2014. 

Kini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Dalam perkara korupsi itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. 

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan unsur tersangka tak hanya berasal dari eksekutif, tetapi juga dari legislatif dan pihak swasta. Namun, Budi mengaku sangat berhati-hati dalam mengusut kasus korupsi tersebut sehingga proses penetapan tersangka dari unsur lainnya membutuhkan waktu yang panjang .(vk)
Wednesday, 06 May 2015 06:39

Novel Baswedan Tetap Diproses Bareskrim

Written by
 Jakarta, Koranrakyat.com,- Pemeriksa  terhadap Novel Baswedan berjalan baik. Meskipun ada dugaan balas dendam dan terkesan  dipaksakan. Hingga kini proses ini dilakukan karena Polri membutuhkan keterangan hukumnya.
 
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), Komjen Pol Bdui Waseso ditemui di Bareskrim , Senin (4/5) 2015 mengatakan  pemeriksaannya berjalan  baik , sudah ada kesepakatan pimpinn Polri dengan KPK. "Jadi dalam hal ini , Polri membutuhkan keterangan terhadap Novel akan diberikan serta kita sampaikan melalui KPK.
 
Ketika ditanya meskipun keluarga tidak mau lanjutkan kasus ini, Budi Waseso menegaskan  keluarga mana ini.., keluarga boleh saja  tetapi  kejadian ini kan harus diselesaikan. "Jadi kita tetap mendalami itu sesui kejadian yang terjadi,"tegasnya. 
 
Jadi untuk itu, Budi Waseso menjelaskan bukan belah dua, kasus ini  sampai penganiayaan berat. Ada uang meninggal dunia, akan kita tindak lanjuti. salah." Sesuia presiden  perintahkan bukan dihentikan ya, artinya untuk penahaan, segala macam kalau bisa di tidak dilakukan penahanan karena semua untuk kepentingan situasi. Saya kira tidak apa itu bagus saja," jelasnya.
 
Saat ditanya diera SBY juga pernah terjadi, itu kenapa, Budi Waseso merincinya bagaiamapun mungkin, situasi teman-teman juga begitu yang menyangkut Novel menjadi bahan perberitaan. "Yang boleh kata menjadi Booming, sebenarnya kasus itu penegakan hukum biasa ya. karean ini menjadi resisten dari situasi. ya, kita apa yang disampikan oleh bapak Presiden kita ikuti saja. kan semua untuk kebaikan , bukan ada hal langkah yang tidak baik," rincinya.
 
 Budi Waseso dikatakan  tidak ada langka blunder. "Kita kan tetap menidaklanjut dan semua proses tetap berjalan, .
 
Berkaitan dengan Praperadilan Novel, Budi Waseso menandaskan silakan saja kita lihat, pengeledahan dan penangkapan itu kan aturan sesuai engga.
"Sertifikat tanah dan apa kah itu berkaitan dengan kasus. Tentunya apa ada hubungan tentu akan kita kembalikan kan itu," .tandasnya.
 
Menyinggung keluarga  Novel, Budi Waseso menambahkan  , bekerja  atas dasar informasi yang kita terima dan yang kita ikuti." Ada 4 tempat yang sudah singgahi oleh Novel. Apa yang harus diikuti oleh kita kan hari itu kita ingin menangkap  Novel. Soal .Kalau yang satu tidak masalah juga, yang ada hubungan dengan kejahatan. Kita mengawasi 4 tempat itu," tambahnya. (vk)
Friday, 01 May 2015 10:13

Novel Penyidik KPK Ditangkap Bareskrim

Written by

Jakarta.Koranrakyat.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat (1/5) dini hari. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta.

Kabar ditangkapnya Novel sangat mengejutkan pimpinan dan seluruh karyawan KPK. "Saat ini pimpinan KPK sedang berupaya menanyakan dan mengoordinasikan (penangkapan Novel) dengan pihak Polri," kata kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.

Bahrain, pengacara Novel dari YLBHI, membenarkan penangkapan kliennya oleh Bareskrim sekitar pukul 00.00 tadi malam. Dia mengatakan, sampai saat ini tim kuasa hukum belum diberi kesempatan bertemu dengan Novel yang sudah berada di Bareskrim. "Kata petugas piket (Bareskrim), sudah ada di lantai tiga. Hanya saat ini belum bisa bertemu," katanya.

Novel Baswedan adalah perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 yang sudah bergabung dengan KPK sebagai penyidik sejak Januari 2007. Sebelumnya, dia pernah bertugas di Polres Bengkulu pada 1999-2005. Hingga menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Saat itu, Novel terlibat kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Salah seorang di antara enam tersangka itu akhirnya tewas.

Terkait dengan hal itu, Polres Bengkulu telah menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Penetapan itu terjadi pada Oktober 2012 atau setelah Novel memimpin penggeledahan di Gedung Korlantas, diikuti dengan penerbitan surat panggilan terhadap Irjen Pol Djoko Susilo. Namun, kasus ini sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hingga kemudian diusut kembali saat hubungan KPK dan Polri memanas pasca Komjen Budi Gunawan dijadikan tersangka korupsi saat langkahnya menjadi Kapolri tengah dekat(as)

Thursday, 23 April 2015 13:46

Kasus AS Diwarnai Dengan Dugaan Intimidasi

Written by
Jakarta, koranrakyat.com- Meskipun berkas kasus Mantan wakil Ketua KPK terus berproses dan tidak ditahan. Hal ini dibenarkan karana adanya laporan tentang intimidasi dilakukan terhadap 8 orang saksi dalam penyelesaian kasus ini. Sampai sekarang sudah ada 4 orang yang melaporak ke LPSK dan ini akan menjdai perhatian Mabes Polri untuk diusut.  
 
Kepala Badan Reserses dan Kriminal( Bareskrim) Mabes Polri,Komjen Pol Budi Waseso  ditemui di Mabes Polri, Kamis (23/4) 2015 mengatakan  terkaitan tidak ditahannya Bambang Widjajanto, tidak ada intervensi. "Kalau pemeriksan itu wajib periksa kesehatan,di dalam rangka pemeriksaan kesehatan. Ini dilakukan apa sehat dan nanti kalau sakit kita juga," ujarnya . 
 
Menyinggung  kesehatan, Budi Waseso  mengakui itu tidak , itu tidak awal saja. Tidak harus, tetapi kan memang kesehatan yang diperiksa harus menjadi pemahaman dari penyidik. "Nanti jangan sampai . Apakah ini ingin buat gaduh. Jangan gaduh yang buat gaduh juga wartawan.  kita ikuti proses saja. saya bilang begini, saya bilang jangan kalau selalu diperiksa pasti ditahan," akunya..
 
Apakah menunggu dari LPSK, Budi Waseso menegaskan oh enggak, saksi-saksi merasa terancam. "Mereka minta perlindungan.Silakan saja anti juga, mereka melaporkan kita tangani juga," tegasnya.Dengan bukti-bukti pengcancaman,seperti apa dan ini dari siapa,Budi Waseso menjelaskan ini yang sedang ditangai penyidik yang melaporkan."Ya,ada sih dan inisialnya sudah dilaporkan kepada kita. Ada yang ada 4 orang. 
 
,Budi Waseso mengatakan  ada 4 orang yang minta . nanti kalau  supaya penyidiknya segera memprosesnya.Hingga kini Kapolri  tidak tahu."Beliau kosentrasi pada pengamanan  KTT Asia Afrika.Masalah begini dia serahakan saja.Kalau penyidik saya serahkan kepada Penyidik dan saya tidak boleh mengintervensi. jangan di intervensi penyidik. independent dan tidak boleh dipengarui  oleh siapapun," rincinya. (vk)

Jakarta,koranrakyat.com- Setelah berkas Bambang Widjayanto dilengkapi dianggap komplit . Akhirnya berkas selesai  dan setelah 

berkas perkara dugaan tindak pidana menyuruh saksi memberikan keterangan palsu yang menjerat Bambang Widjojanto dan seorang rekannya bernama Zulfahmi sebagai tersangka. Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung itu dikirim ke Kejakasan.  Direktur Tindak Pidan Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Victor E di Simanjuntak  di  Mabes Polri, Kamis (23/4)2015 mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menyelesaikan berkas perkara dugaan tindak pidana menyuruh saksi memberikan keterangan palsu yang menjerat Bambang Widjojanto dan seorang rekannya bernama Zulfahmi sebagai tersangka. Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"ya, begitu pemeriksaan terhadap BW selesai, langsung dimasukkan ke dalam berkas dan hari ini juga dikirim ke kejaksaan," ujarnya. 

Selanjutnya,Victor mengatakan  pemeriksaan terhadap Bambang yang telah dilakukan sebanyak tiga kali, mengajukan 51 butir pertanyaan. Jawaban Bambang atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan menjadi keterangan tambahan dari berkas pemeriksaan sebelumnya. "Ada yang kurang-kurang, akhirnya tadi sudah dijawab semua. Sudah lengkap. Sudah laik untuk dikirimkan ke penuntut umum," akunya. 

Kasus Bambang berawal dari laporan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 ke Bareskrim Polri. Sugianto melaporkan Bambang atas tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 lalu. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar. Sedangkan Ujang bersengketa kasus Pilkada Kotawaringin Barat dengan Sugianto. Putusan hakim, yang salah satunya mantan Ketua MK, Akil Mochtar, memenangkan Ujang Iskandar, klien Bambang sebagai pemenang Pilkada.

Dalam laporannya kepada Bareskrim Polri, Sugianto juga menyebutkan bahwa Bambang dan Akil sempat semobil sewaktu perkara itu masuk persidangan. Ia menduga Bambang memengaruhi Akil untuk memenangkan kliennya. Laporan yang masuk 19 Januari 2015 itu diproses cepat. Satu hari setelahnya, penyidik meningkatkan status perkara Bambang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 seusai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. 

Selain Bambang, polisi juga menahan rekannya, Zulfahmi. Ia berperan mencari saksi hingga ke kampung-kampung, membantu Bambang menginstruksikan saksi memberi keterangan di luar fakta. Zulfahmi juga berperan membagi-bagian uang kepada saksi yang telah berbohong di persidangan. 

Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. Saat ini, Polisi masih memburu tiga rekan Bambang lainnya.(vk)
Thursday, 23 April 2015 13:24

BW Dianggap Kooperatif Sehingga Belum Ditahan

Written by
Jakarta,koranrakyat.com- Proses pemeriksaan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjijanto yang sempat tertunda  selama dua bulan akhirnya kembali.kendati  diproses .  santer infonya akan  ditahan di Markas Komanda Brimob. Karena  berkasnya dianggap sudah rampung, tapi ada kendala  masih menunggu LPSK, hingga  Bambang Widjajanto tidak ditahan meskipun sudah menandatanginya semua administrasi dan segera  dilimpahkan   ke Kejaksaan.
 
Direktur Tindak Pidana  Ekonomi Khusus, Brigjend Pol Victor Edi Simanjuntak  ditemui di Mabes Polri, Kamis (23/4) 2015 mengatakan  meskipun  sudah  menandatanganii surat atau berita acara pemeriksaan. "Ya, dari hasil pemeriksan pada sore hari ini kita menyimpulkan bahwa pemeriksaan sudah selesai. kemudain untuk Bambang Widjajanto belum ditahan hari ini. Jadi BW belum ditahan, karena pemeriksan sudah selesai,"ujarnya.
 
Saat ditanya kenapa Bambang Widjajanto belum keluar,Victor menegaskan karena Bambang Widjanjanto (BW, Red) masih masih berbicara dengan penyidiknya."Surat pemeriksaan sudah selesai.  Beritanya, kalau ia  tidak koperatif itu ditahan.Ini kan masih  koperatif sehingga tidak ditahan" tegasnya.
 
Seiring dengan itu ditanya nanti akan ada pemeriksan selanjutnya, Victor memngakui  pemeriksaan selanjutnya . Kalau masih ada informasi ada 8 orang yang kemarin melaporkan ke lembaga Perlindungan Saksi dan Korban( LPSK) " Saksi ini melapor  bahwa mereka di intimidasi oleh pihak-pihak , dimana intimidasinya supaya mencabut laporan tentang Budi Widjajanto. LPSK, kemrain datang ke  kita 3 orang apakah nama yang 8 orang ini apakah saksi. kita katakan ya, mereka saksi,AS,: akunya.
 
Menyinggung Intimidasi, Victor menjelaskan pada hari ini LPSK pergi ke pangkalanbun untuk mengecek kebenaran dari 8 orang ini." Yang melihat keadaan mereka setelah dipangkalan Bun akan berkoordinasi lagi dengan penyidik di Bareskirm apa yang telah mereka  temui di pangkalan Bun. kita juga tidak mengetahui ada 8 saksi yang diintimidasi," jelasnya. 
 
Sesuai perkembangan. Victor merincinya bentuk intimidasinya kita tidak tahu, LPSK pergi ke pangkalan Bun untuk melihat apa yang mereka alami dan intimidasi apa yang kita terima. "Itu akan berkoordiansi dengan Polri. Kalau intimidsi, itu perbuatan tindak Pidana. apakah polisi akan melakukan penyelidikan. Kita menunggu apa keterangan dari LPSK.
 
Kemuidan, Vitor menasakan siapa yang melakukan intimidasi selama ini, ya kita lihat  keterangan dari LPSK. "Koq ada perubahan yang sanagt cepat kita terima. Ini tidak ditahan disini dan karena disini ada Fahmi. Tapi kenyata bapak katakan tidak jadi ditahan. karan keteanhgan sudah diberikan oleh yang bersangkutan," tandasnya
 
Itu  sebabnya, Victor menambahkan ini terjadi karena sudah diancam  akan ditahan begitu.  Tidak diancam, nama  oarng besar begitu diancam. siapa berani ditahan. "Ya, kita menungu dari LPSK. Keterangan apa  yang merubah keputusan untuk ditahan. Itu merupakan keterangan dari. Itu nanti saja. Nanti kita lihat dan koordinasi denga LPSK. Berkasi pak BW segera maju dan sore ini. dilimpahkan kemana dan itu ke Kejaksaan Sore ini tambahnya. (vk)
Saturday, 18 April 2015 07:44

BG Calon Kuat Waka Polri

Written by

Jakarta,koranrakyat.com- Gonjang ganjing  penetapan Wakil Kapolri terus berhembus, nampaknya dukungan kuat itu kepada Komjen Pol Budi Gunwan. Meskipun begitu, Kapolri akhirnya mengakui dukungan itu juga menjadi usulan dari internal Kepolisian. 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)Jenderal Pol Badrodin Haiti ditemui usai Solat jumat di Mabes Polri,Jumat (17/4) 2015 mengatakan dan membenarkan adanya usulan dari internal Polri agar Komjen Budi Gunawan dicalonkan menjadi wakil kepala Kepolisian RI. Namun, usulan itu masih harus digodok di Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti)."Itu kan sebagai bagian dari masukan saja. Ini, kan, salah satu (usulan)," ujarnya.

Selanjutnya, Badrodin mengakui itu  selain masukan dari masyarakat, Polri juga harus menampung usulan dari internal kepolisian." Semua nama yang diusulkan sebagai wakil kepala Polri nantinya akan dikaji oleh Wanjakti," akunya.

Badrodin menegaskan belum mengetahui siapa saja nama yang disetujui menjadi calon wakil kepala Polri." Apabila Wanjakti sudah memberikan kesimpulan nama calon wakil kepala Polri, maka nama itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapat persetujuan," tegasnya.

Saat ditanya tentang kriteria wakil kepala Polri pilihannya, Badrodin menjelaskan menyerahkan hal itu sepenuhnya ke Wanjakti. "Kalau misalnya mengenai persyaratan, tentu hampir semua bintang tiga memenuhi syarat. Akan tetapi, kita kan minta yang bisa saling kerja sama mendukung Kapolri," jelasanya.

Beberapa waktu sebelumnya, Komjen Budi Gunawan telah menjalani proses seleksi di DPR untuk menjadi kepala Polri. Namun, Presiden Joko Widodo urung melantiknya sebagai pimpinan Korps Bhayangkara setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian membatalkan status tersangka tersebut.

Dalam pertemuan konsultasi antara Presiden Jokowi dan DPR beberapa waktu lalu, sejumlah fraksi mewacanakan nama Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri.(vk)

Monday, 13 April 2015 13:52

Kasus BG Akan Digelar

Written by
Jakarta, koranrakyat.com- Setelah Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana komjen Budi Waseso yang dilimpah dari Kejakasaan Agung diberikan sejak pekan lalu ke Mabes Polri ke Mabes Polri meskipun belum lengkap. Semua itu akan digelar secara terbuka dengan menggunakan sejumlah ahli. Ini tidak disebutkan agar tidak ada intervensi dan dilakukan sejujurnya.. 
 
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso ditemui di Mabes Polri, Juamt (10/4) 2015  mengatakan terkait proses kasus komjen Budi Gunawan, nanti akan dililai oleh sejumlah saksi ahli hukum. "Itu sebabnya saksi ahli yang akan diundang tidak dikasih tahu dulu, agar itu tidak ada intervensi, kita harus jujur," ujarnya..
 
Ketika ditanya setelah saksi-ahli prosesnya apa, budi Waseso mengakui kita gelar bersama-sama KPK, PPATK .Semua kita hadirkan dan kita nilai sama-sama berkasnya." Sampai sekarang belum ada analisanya, karena belum  dan baru pendapat-pendapat kita dan kita tidak boleh. Nanti dibilang anak kandung, jelas saja ibu kandungnya dibela. Tri Brata itu Ibu kandung, kita bicara Tri Bratanya. Jangan kita bicara Budi Gunawannya. Kita bicara institusi," akunya  
 
Menyinggu waktu pelaksaan, Budi Waseso menegaskan Insya Allah saya akan bicarakan dan dari awal saya janji, itu akan saya terbuka. "Nanti tergantung teman-teman silakan menilai yang diputuskan nanti apakah. Saya ingin secepatnya, syukur-syukur belum ada fit proper test Kapolri sudah selesai. kita terbuka saja," tegasanya.(vk)
Monday, 13 April 2015 12:29

Dua Tersangka Munas Ancol

Written by
Jakarta,koranrakyat.com-  Proses pemeriksaan kasus pemalsuan dokument 
munas  Partai Golkar di Ancol, diduga kuat ada data yang dipalsukan seperti surat mandat. Hingga kini pemeriksaan terhadap dua tersangka HB dan DY tetap berhalan hingga malam hari. Ada 30 pertanyaan yang disampaikan dan tersangka tetap kooperatif.
 
Kepala bagian Penerangan Umum, Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (10/4) 2015 mengatakan penyidik memeriksa dua orang berkaitan surat mandat palsu. "HB dan DY datang pada jam 15.00. "Selesai diperiksa menjelang jam 19.00,  dan rata-rata pertanyaan yang diajukan oleh penyidik diatas 30 pertanyaan," ujarnya. 
 
Ketika ditanya apa kah akan ditahan, Rikwanto menegaskan tersangka tidak dikenakan penahanan karena kooperatif dan lain-lainl."  Lanjutnya penyidik akan mengkonfirmasi bukti yang ada dan akan mencari saksi lain yang dimungkinkan akan dijadikan tersanka. Semua yang berkaitan hadir di munas Ancol dengan surat mandat palsu, "tegasnya.


Dari sejumlah dugaan, apa benar dari kubu  Abu Rizal bakri , Rikwanto mengakui dua orang ini yang hadir di munas Ancol." Tidak ada kubu-kubuan. Kalau mereka hadir di Munas Bali, sampai sekarang kurang monitor saya," akunya.

Menyingung terungkap siapa yang  suruh, Rikwanto menjelaskan sedang dalam pendalaman. "Apakah karena kesadaran sehingga memaksakan diri dengan surat palsu atau ada iming-iming sedang didalami," jelasnya.

Kapan di periksa lagi, Riwanto menambahkan samaoi seakrng belum dijadwalkan kembali. tentu itu semua dilakukan berdasarkan  fakta, itu saja yang  menjadi  pedoman," tambahnya. (vk)

Tuesday, 07 April 2015 03:13

Polri : Tetapkan Dua Tersangka Munas Ancol

Written by

Jakarta, koranrakyat.com-  Terkait proses pemeriksaan  laporan partai Golkar versi munas Bali  terhadap pemalsuan surat mandat dalam munas partai Golkar  di Ancol, setelah melalui pemeriksaan 40 saksi dan sudah melakukan cross cek  ke daerah-daerah. Akhirnya penyidik  Bareskrim Polri  menetapkan dua tersangka yaitu Dayat Hidayat dan Hasbi Sani.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Mabes Polri,Senin 6 April 2015 kepada wartawan di Mabes Polri mengatatakan hari ini Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kasus surat mandat palsu Golkar untuk hadir di Munas Ancol. "Kedua tersangka tersebut adalah HB (Pasaman Barat) dan DY (Pandeglang)" ujarnya.Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Zoerman Manaf selaku ketua DPD Partai Golkar Jambi dengan LP no 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 lalu.

Sesuai data, Rikwanto menegagskan mereka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat." Dalam minggu ini keduanya akan diperiksa.Kedua tersangka tersebut diindikasi melakukan pemalsuan surat dan dokumen saat pelaksanaan Munsa Ancol beberapa waktu lalu,"tegasnya.

 Sekjen Golkar versi Aburizal Bakrie,Idrus Marham menegaskan langkah penyidik Bareskrim Polri yang menetapkan dua tersangka terkait kasus pemalsuan surat mandat palsu saat pelaksanaan Munas partai Golkar di Ancol.Langkah ini dinilai sebagai tahap awal untuk menjerat aktor utama dalam kasus tersebut

"Penyidik telah bekerja profesional dan tanggap dalam menangani kasus ini.Saya harap kedepan nya tersangka utama nya bisa segera ditetapkan" ujarnya. 

Selanjutnya, Idrus menegaskan diharapkan dapat mengungkap siapa otak dalam kasus ini.Karena kedua tersangka tersebut (Dayat Hidayat,sekertatis DPD Golkar prov Banten dan Hasbi Sani,ketua DPD 1 Pasaman,Sumatera Barat) hanya merupakan aktor di lapangan saja" Dua (tersangka) itu kan pelaksana dilapangan saja. Tapi sutrdanya perlu diungkap. Karenanya kita berharap mabes polri mau mengusut pelaku utama nya,karena kejadian ini tidak baik bagi pendidikan politik kita"tegasnya.

Lebih jauh Idrus mengakui ada banyak motif dalam pelanggaran tersebut.Salah satu nya adalah begitu banyaknya surat surat mandat yang dipalsukan" Dari 270 (surat mandat) ada sekitar 70 persen nya yang palsu.Jadi barang bukti yang kemarin kita bawa itu  itu ada 130 surat yang dipalsukan .Informasi yg saya dengar mereka ini dibagikan uang sebesar 500 juta per orang" akunya.

Senin (6/4) Dayat Hidayat dan Hasbi Sani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Zoerman Manaf selaku ketua DPD Partai Golkar Jambi dengan LP no 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 lalu. Mereka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat mandat (vk)

Thursday, 02 April 2015 14:06

Sekitar 40 Saksi Dalam Kasus Sengketa Partai Golkar

Written by
Jakarta,koranrakyat.com- Meskipun Putusan PengadilanTata usaha negara berhasil menunda penetapan Partai Golkar munas Ancol,namun Proses hukum yang diajukan oleh partai Golkar munas Bali tetap saja terus memproses pemalsuan surat mandat partai golkar diduga kuat digunakan munas partai Golkar di Ancol. Prosesitu tetap saja berjalan dan sudah 40 saksi diperiksa dari kedua pihak.
 
Kepala  Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto ditemui di Mabes Polri, Kamis (2/4) 2015 mengatakan proses hukum pemalsuan surat mandat partai Golkar yang digunakan dalam Munas Partai Golkar di Ancol tetap diproses."Pemalsuan surat mandat tetap berjalan. kalau saksi untuk surat mandat ada 40 saksi lebih yang sudah diperiksa oleh penyidik," ujarnya
 
Ketika ditanya apa Polisi datang ke daerah, Rikwanto mengakui ada yang datang ke daerah dan ada yang mereka datang sendiri."Dari pihak pelapor, dan dari pihak yang datang sudah diperiksa," akunya.
 
Untuk itu, Rikwanto menjelaskan pelaporanya  kita yang cari. Kan terlapornya diduga-diduga munas ancol."Tetapi siapa, faktanya memalsukan itu yang kita cari," jelasnya.(vk)
Wednesday, 01 April 2015 15:53

Mabes Akan Netral Selesaikan Sengketa Partai Golkar

Written by
Jakarta, koranrakyat.com- Kkemelut  internal partai Golkar yang sempat pecah dua dan saling melaporkan ke Mabes Polri, itu tetap berposes. Polri akan tetap netral dan akan menghargai keputusan pengadilan.
 
 
Kepala Devisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan di temui di Mabes Polri, Rabu (1/4) 2015 mengatakan seandainya  ada  pemohonan bantuan , tentunya polisi akan layak menolong. "" Kita sesuaikan situasi dan kondisi," uajrnya. 
 
Untuk itu, Anton menegaskan kami sementara tim yang harus berangkat , apakah perlu tim intelegent, apakah pengamanan. "Karena ini kan sudah jelas , ada keputusan pengadilan. Bahwa akan diselesaikan oleh secara internal,jadi ini kan seoalah-olah kita turut campur tangan dalam urusan rumah tangga," tegasnya.
 
Anton mengatakan sangat netral dan sangat netral. "Itu jangan terombang ambing dan kita sangat takut. Pihak kepada siapa pun. Nanti bisa dibilang memihak dan sangat susah. Kebanyakan begitu. kalau mau pisahin  dan yang misahi di pukulin.  Ini sensitif. Nanti kita pelajari. yang saling melapor kita pelajari, saya kira terus pelajari dari tim," akunya. (vk)
Jakarta, koranrakyat.com-  Bagaikan gayung bersambut, setelah di laporkan oleh Agus Gumiwang. kini giliran  Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo melaporkan Agus Gumiwang Kartasmita karena membuat surat palsu DPP Partai Golkar dan menggunakan kop Golkar. Pasalnya, Agus Gumiwang bukan lagi anggota partai Golkar dan sudah dipecat pada tanggal 24 juni 2014.
 
Kuasa Hukum, Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo, Ali Syamiarta ketika ditemui di Mabes Polri, Senin (30/3) 2015 mengatakan saya dari kuasa hukum Fraksi Partai Golkar ingin melaporkan Agus Gumiwangn dalam perkara pasal 263 , 167 dan 335. Nah untuk proses lebih lanjut,saya ingin membaut laporan terlebih dahulu.Pasal itu 263 tentang pemalsuan data , dimana Pak agus Gumiwang memakai, kop surat dari Fraksi Partai Golkar. dimana Pak Agus Gumiwang itu adalah orang yang bukan lagi sebagi anggota partai Golkar. karena sudah surat pemecatatannya bukan Juni tahun 2014," ujarnya.
 
Selanjutnya, Syamiarta menegaskan  selain itu ada pasal 335, dimana Pak Agus Gumiwang pada saat itu, memaksa untuk masuk ke ruang fraksi dan mengeluarkan kata-kata yang tidak menyenangkan. Dan pasal 167 adalah memasuki daerah yang dilarang untuk memaksa masuk keruangan Fraksi. "Ini sementara kita saat masih untuk di Bareskrim dulu. Ini akan ditindak lanjuti. setelah ada bukti lapor,  LP : 395/III/ 2015 Bareskrim tertanggal 30 Maret 2015. Setelah diperiksa 3 jam , kami menitik beratkan pada pasal 263 dulu pemalsuan," tegasnya
 
Untuk itu sebagai dasarnya, Syamiarta menjelaskan dasaranya ini yang mengatakan tindakan itu . Dasar bahwa DPP Partai Golkar dalam dalam Nomor Kep 333/DPP/Golkar/VI/ 2014 dimana tentang pemberhentian sebagai anggota partai Golkar sebagai atas nama Agus Gumiwang Sasmita. "Dan  ditetap dijakarta pada  tanggal 24 Juni 2014. Ditadatangani Abu Rizal Bakri sebagai ketua umum dan Sekretaris Jenderal Idrsu Marham," jelasnya..
 
Jadi,  Syamiarta  mengakui Tadi kita masuk jan 12.00.berarti sekitar 3 jam karean ada daftar antrian panjang. Baru beberapa waktu kemudian ada pemanggilan untuk saksi pelapor, yaitu itu yang akan hadir nanti Bambang Seosatyo dan Ade Komarudin. Karena dia adalah sebagai pelapor." Nanti tunggu panggilan dari Bareskrim. Ada berapa pertanyaan yang disampaikan, hanya sekitar 7 pertanyaan. untuk sementara satu pasal 263 dulu. Pemalsuan," akunya.
.
Ketika ditanya surat yang dibawa apa,Syamiarta merincinya ini surat pemecatatan dan surat seakan-akan bahwa Agus Gumiwang sebagai Ketua Fraksi. Laparon ini terkait dengan adanya pemalsuan. Dimana Agus Gumiwang pada tanggal 24 Juni 2014 surat keluar surat pemecetatan oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar. "Nah sekarang ini Agus Gumiwang seakan-akan dan seolah-olah  telah menjadi Ketua Fraksi yang ditunjuk oleh Kubu Agung Laksono. Dengan adanya penunjukan dari kubu Ancol, maka Agus Gumiwang ditunjuk sebagi ketua Fraksi,"rincinya. 
 
Selain itu, Syamiarta  menandaskan Bahwa yang dituduhkan adalah Agus Gumiwang membuat surat sebagai ketua Fraksi. "Sementara proses pergantian Ketua Fraksi itu ada mekanismenya. Tidak serta merta langusung, ada penunjukan langsung ada pergantian-pergantian seperti itu. 
Berarti dipersangkakan membuat surat sendiri. ya, begitu Pasal 263 saja dulu," tandasnya. 
 
Kan akan ada PAW, Syamiarta  menambahkan bergantian waktu hal yang soal biasa. ada mekanise dan ada aturan mainnya. Dan itu sudah ada pemecatan dan protapnya. " Untuk saat ini Pak Agus dulu. Nanti akan berkembang setelah proses penyelidikan lebih lanjut. Nanti akan ada proses lebih lanjutm" tambahnya. (vk)
Page 15 of 16

Panggung Koruptor

  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui membuka penyidikan baru

     
  •  

     

    JAKARTA.KORANRAKYAT.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan

     
  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut

     
  •