Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

Sukses Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum pada Ajang ICCA Awards 2024
Last Updated on Mar 29 2024

Sukses Tingkatkan Reputasi Perusahaan, Bank Jatim Raih Peringkat Platinum pada Ajang ICCA Awards...

  JAKARTA, KORANRAKYAT.COM,PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) baru saja dianugerahi penghargaan oleh Economic Review. Penghargaan yang diberikan yaitu sebagai The Best Corporate Secretary and Communication Platinum Award dengan skor 90,50 atau Very Excellent untuk kategori...
Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia
Last Updated on Mar 28 2024

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia

  JAKARTA, KORANRAKYAT.COM,  Sebagai wujud dukungan dalam memperkuat perwakafan di Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) telah melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia melalui penandatanganan Letter Of Intent (LOI)...
Porak Porandakan Kandang Vietnam Timnas Indonesia Menang 3-0
Last Updated on Mar 26 2024

Porak Porandakan Kandang Vietnam Timnas Indonesia Menang 3-0

     JAKARTA,KORANRAKYAT.COM, Erik Thohir meminta Timnas Indonesia untuk tetap tenang dan tak perlu ber eforia,kendat berhasl memporakporandakan kandang Timnas Vietanam dengan skor 3-0 .Kita harus tetap fokus hadapi laga berikutnya.Ujar erik Selasa (26/3)   Ketua Umum Persatuan...
Semarakkan Bulan Suci, Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza Resmi Dibuka Selama Sepekan
Last Updated on Mar 26 2024

Semarakkan Bulan Suci, Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza Resmi Dibuka Selama Sepekan

    SURABAYA, KORANRAKYAT.COMUntuk menyemarakkan bulan suci Ramadan 1445H, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Bank Indonesia, dan Suara Surabaya secara resmi menggelar event bertajuk bankjatim QRIS Ramadan Vaganza 2024 di halaman...
Tim Hukum Nasional AMIN Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu ke MK
Last Updated on Mar 21 2024

Tim Hukum Nasional AMIN Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu ke MK

    X Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir serta Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan pertemuan di Markas Tim Hukum AMIN, Mampang...

World Today

  •  
    Indonesia-Tanzania Sepakat Tingkatkan Kerja



    BOGOR,KORANRAKYAT.COM, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik

     

JAKARTA,KORANRAKYAT.com,  Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban,  KPK menentukan SAT Ketua BPPN sebagai tersangka demikian siaran pers KPK  Selasa (25/4) 2017.

 

Penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Syahfrudin Tumenggung ( SAT ) Ketua BPPN periode 2002 - 2004).

 

Tersangka SAT selaku Ketua BPPN periode 2002 – 2004 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun.(as)

 

Monday, 03 April 2017 15:07

Oknum Pameng Suap Ditahan

Written by

JAKARTA,KORANRAKYAT.com-Aksi penyimpangan untuk penerimaan anggota Polri di Sumatera Selatan terjadi berhasil ditemukan Rp 4,7 Miliar pasalnya adanya dugaan ada pemberian untuk melicinkan penerimaan dan sejumlah pamen dan Brigadir di proses hukum secara kode etik.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di temui di Mabes Polri, Senin(3/4)2017 sudah dilakukan penahanan dalam kaitan penyelidikan adanya nya suap. "Propam Mabes Polri berikutnya tentunya ada satu proses yang dilakukan,ini masih diajukan kode etik disiplin ,' ujarnya.

Selanjutnya, Martinus  menegaskan ini sebuah pijakan nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pasti ini adalah sebuah kesulitan dan prestasi kita pengawas Internal untuk pengawasannya," tegasnya.

Untuk itu, Martinus menjelaskan itu sebagai langkah itu juga sebagai keprihatinan kita bahwa masih ada praktek-praktek itu , tahun 2015- 2016."Ini juga menjadi bagian sok terapi di Polda-polda lain dilakukan rekrutmen berupaya supaya klien dan didapatkan calon polisi yang benar-benar memiliki kapasitas untuk menjadi polisi yang baik," jelasnya.

Sesuai hasil kode etik, Martinus menandaskan hari ini masih dalam proses akan tergambar dari alat bukti keterlibatan peran untuk meloloskan setiap calo. " Setelah adanya kode etik akan ditindak lanjuti dengan memecat bila terpenuhi unsur pidana, " tandasnya. (vk)

JAKARTA,KORANRAKYA.com- Aksi suap dan gratifikasi yang diduga jadi tradisi lama  dan penerimaan anggota Polri, ternyata masih berjalan, akibatnya oknum Polri menyimpang bila sudah jadi Polisi.Tim Propam berhasil sikat oknum Perwira dan Pameng yang diduga terima gratifikasi, Ditemukan uang  suap saat penerimaan anggota Polri di Sumatera Selatan dan  dengan nilai  Rp 4,7 Miliar di sita

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjend Pol Rikwanto ditemui di Mabes Polri' Jumat(31/3)2017 mengatakan adanya pemeriksaan terhadap  beberapa perwira menengah ,beberapa bintara di Polda Sumatera Selatan berkaitan dengan dugaan adanya penyimpangan dalam rangka  rekrutmen anggota kepolisian. "Tetapi yang kita sampaikan, sistem   transparansi dan akuntabilitas, tapi dalam prakteknya masih berjalan dilakukan oknum dalam penerimaan anggota Polri di Sumsel. Dengan tertangkapnya oknum Pameng Polri  diharapkan tidak ada lagi personil polri yang bermain-main rekrutmen anggota Polri" ujarnya.

Sesuai perkembangan, Rikwanto menegaskan di Sumatera Selatan ditemukan yang baru yang akhir-akhir ini ditemukan penyimpangan yang terjadi sekitar tahun 2015 ."

Dari penyidikan dari Tim Propam kemudian Tim Irwasum didapatkan beberapa anggota kepolisian melakukan penyimpangan .dalam rangka rekrutmen anggota polri  dan dari mereka disita sejumlah uang totalnya adalah   uang Rp 4,7 Miliar dari beberapa periode penerimaan rekrutmen  anggota Polri.

Mereka dikenakan penyelengaran dan sitangani  oleh kode etik dan profesi  yang ditangani oleh propam Polri. Ini sedang dalam pemeriksaan anggora Polri ," tegasnya.

 

Lebih lanjut, Rikwanto menjelaskan di Sumsel  kita masih melakukan pemeriksaan memang uang yang kita sita sesuai rekening yang ada, sementara ini kita kenakan pelanggaran disiplin kode etik   profesi kalau profesi itu bisa didemosi ,bisa tidak ada hak-hak berkarir,promosi jabatan dan lain -lain bisa silakukan pemberhentian dengan tidak hormat. "Belum sampai terinci  akumulasi nanti akan kita urai dari mana,orangnya mana calonnya seperti apa juga terdapat satuan-satuan. Antara itu tahun 2015," jelasnya.. (vk))

Thursday, 30 March 2017 13:43

KPK OTT Pejabat BUMN Jakarta dan Surabaya

Written by

 


JAKARTA,KORANRAKYAT.com - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Surabaya terkait dengan urusan perkapalan. Dalam OTT, KPK mengamankan pejabat BUMN. "Indikasi penerimaan hadiah atau janji terkait perkapalan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (30/3/2017).
Namun Febri tidak menjelaskan pihak-pihak yang ditangkap. Belum ada informasi juga mengenai jumlah nominal duit yang diamankan dalam OTT.  
Dari informasi yang dihimpun, pejabat yang ikut diamankan berasal dari PT PAL. Perusahaan BUMN tersebut bergerak di bidang galangan kapal.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Presdir PT PAL Firmansyah Arifin mengaku belum mengetahui adanya operasi tangkap tangan KPK. "Tidak ada apa-apa, normal-normal saja di kantor," ujar Firmansyah. 
Hal senada disampaikan  Bagian Humas PT PAL, Bayu Wicaksono justru mengatakan tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu, itu pejabatnya yang mana?"kata Bayu kepada koranrakyat.com melalui telepon selulernya, Kamis (30/3/2017). Bayu melanjutkan, saat ini dirinya dan direksi sedang melakukan rapat."Tapi rapatnya bukan terkait adanya kabar OTT itu, tapi soal persiapan adanya acara besok (31/3/2017),"ujar Bayu Dikatakan Bayu soal perkapalan di Surabaya bukan hanya  PT. Pal, tapi ada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) dan juga ada yang lain. Secara terpisah Dirut PT Dumas Yance ketika dikonfirmasi tak mengetahui soal OTT KPK, dirinya sedang di luar negeri sedangkan Humas PT DPS Cristien Hp mati tidak bisa nyambung (eas)



.

 

 

.

Friday, 16 December 2016 04:23

Oknum TNI Terkena OTT BB Rp 2 Milliar

Written by

JAKARTA,KORANRAKYAT.com- Kembali aksi operasi  tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi berhasil menangkap oknum tentara diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut ( Bakamla). Saat melakukan penangkapan KPK .menemukan uang Dolar senilai Rp 2 Miliar Untuk memprosesnya KPK berkoodinasi dengan POM TNI dalam proses hukum.

Ketua Komisi Pemberantas Korupsi, Agus Rahardi  ditemui dalam Jumpa Pers di Gedung KPK,Kamis (15/12)2016 mengatakan sampai saat ini setelah tertangkap diduga keterlibatan oknum TNI tentunya yang dilakukan KPK senantiasan berkordinis dengan POM TNI untuk melakukan proses hukumnya. "POM TNI memberikan apresiasi pada KPK dan berkomitmen untuk memberi akses yang luas pada KPK dalam proses hukum," ujarnya.

Untuk itu, Agus menegaskan tak hanya itu, POM TNI juga bersedia melalukan pengamanan jika sewaktu-waktu KPK membutuhkan upaya paksa." Sehingga proses hukum tentunya akan berjalan lancar dan penyelesaiannya tidak ada hambatan," tegasnya

Disamping itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengungkapkan undang-undang tidak memberi kewenangan KPK untuk menindak oknum TNI yang terlibat korupsi. Sementar itu untuk itu, proses hukum bagi oknum TNI akan diserahkan kepada POM TNI dan dapat diadili melalui pengadilan militer. "KPK juga mengapresiasi POM TNI yang telah bekerja sama dan memberikan support full pada KPK  untuk pengungkapan kasus ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan KPK menetapkan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sebagai tersangka. Selain itu,KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka. "Ketiganya adalah Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT MTI Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.Keempat tersangka ditangkap saat petugas KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Rabu (14/12/2016). Eko Susilo ditangkap di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat," jelasnya.

Jadi,  Agus menambahkan penangkapan dilakukan setelah terjadi penyerahan uang Rp 2 miliar kepada Eko Susilo. Suap tersebut terkait proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla."Proyek senilai Rp 200 miliar tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016," tambahnya.(Vk)

Jakarta,koranrakyat.com- Setelah proses pemeriksa intensif terhadap dua pamen Polri AKBP Pol Brotoseno dan Kompol D yang menerima uang Suap sebanyak Rp 1,9 Miliar di berikan pengacara kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan yang berbeda.

Inspektorat Pengawasan Umum(Irwasum)Mabes Polri, Komjen Pol Dwi Priyanto ditemui di Mabes Polri, Jumat (18/11)2016 mengatakan ada pamen Polri yang ditangkap AKBP B dan Kompol  D yang juga dua anggota masyarakat sebagai perantaranya yang juga memberikan sejumlah uang dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.  "4 orang itu sekarang sudah dilakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.

Ketika ditanya apakah benar sudah jadi tersangka, Dwi mengakui ya Benar sudah jadi tersangka. Dua Anggota Pamen sudah jadi tersangka dan dua orang tadi jadi perantara ditahan ditempat yang berbeda di Polda Metro , di Polresta Selatan dan di Mako Brimob. "Dua Pamen Polri, AKBP Brotoseno di tahan di Polda Metro, Kompol D di Polresta Jakarta Selatan," akunya.

Sesuai pendalaman, Dwi menegaskan seperti kita ketahui bahwa sudah masuk Undang-undang Korupsi yang diamandemen tahun 2001 sementara di  pasal 5 dan 12a. Ada yang memberi dan adacmenjanjikan hadiah ."Memberikan sesuatu dan juga ada yang memberikan dua-duanya dikenakan," tegasnya .

Menyinggung dugaan suap, Dwi menjelaskan pada prinsipnya baik memberi dan menerima bahwa itu ada kaitan sesuatu kasus yang ditangani, walaupun dia tidak memaksa meskipun demikian itu terkait dengan kewenangannya."Yang dua masyarakat sama kan sudah jadi tersangka, keduanya sudah di tahan di rutan Kelapa Dua.Untuk sementara dari penyidik  melalui Direkturnya yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan,kemudian sudah dilakukan penahanan. Tentunya dipersiapkan pendampingan. Itu tidak.masalah itu undang-undang dan hak untuk mendapatkan pendampingan," menjelaskan.

Untuk itu, Dwi menandaskan yang satu dari Direktorat lain di Bareskrim.Masih dalam proses dalam kedudukan dan intinya kalau menerima sesuatu menerima suap yang berani tentunya dia menerima uang. "Kita belum melihat apakah kan dalam proses. Kita belum tahu saudara H itu menjadi pengacara yang bersangkutan yang jelas intinya sementara patut  diduga melakukan tindak pidana yang diamandemen," tandasnya.

Lebih lanjut, Dwi membeberkan Brotoseno  dan D. Sebenarnya BS itu tidak tahu dikenalkan saudara LM. Jadi mencoba untuk membantu. Itu ditawarkan dia menerima itu salah kalau sudah buron. Status berkaitan dengan kewenangan."Uangnya tidak seperti itu setelah mengambil uangnya. Sebenarnya uang Rp 1,9 Miliar yang Rp 1,1 Miliar akhirnya diperiksa oleh penyidik," bebernya.

Menyoroti untuk aliran dana yang mengalir, Dwi mengungkapRp 1,9 Miliar saja. Sudah diserahkan LM ini apa salah satu pemberian ."Saya yang dibicara ini kan seseorang . Ini komunikasi dari anggota. Karena kita mempunya masukan walaupun kasus  dan yang termasuk mungkin." Bukan kasus korupsi. Tersangka maju. Itu pasti tak ada masalah . Apa lagi alat bukti harus dicukupi. Sudah mempunyai alat bukti. Kalau tidak salah. Untuk itu tidak ada," ungkapnya. (Vk)

 

 

 

Friday, 18 November 2016 15:14

OTT Saber Pungli Tangkap Oknum Polisi Diduga Memeras

Written by

Jakarta,koranrakyat.com- Kembali aksi operasi tangkap tangan yang dilakukan tim saber  pungli melakukan penangkapan terhadap oknum anggota Polri inisial D dan Brotoseno yang dilakukan jumat (11/11)2012. Dari kedua oknum anggota polisi menerima suap Rp 1,9 Miliar dari Pengacara HR

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jumat(18/11) 2016 :  jadi hari ini saya akan menyampaikan yang berkaitan adanya informasi penetrasi tangkap tangan(OTT) oleh tim saber pungli Polri terhadap dua oknum anggota Polri yang diduga menerima suap. "Kronologisnya jumat minggu lalu (11/11)2016 didapatkan informasi adanya seorang oknum anggota Polri menerima suap  dari perkara yang ditanganinya. Kemudian di dalami oleh tim saber bersama dengan tim paminal , tim saber menggunakan intelegen dengan tim tindak pada akhirnya diketahui jelas siapa oknum yang dimaksud inisial D. Kemudian D diamankan diperiksa oleh tim saber dan  mengakui dia telah menerima sejumlah uang yang menerima suap dari saudara HR," ujarnya.

Selanjutnya, Rikwanto menegaskan  setelah didalami lagi dia tidak sendiri bersama dengan Saudara BR ini anggota Polri juga. "Dari pemeriksaan keduanya didapati mereka telah menerima uang yang  bisa dikatakan suap Rp 1,9 Miliar dari perkara yang ditanganinya yaitu perkara cetak sawah di Kalimantan 2012-2014 perkaranya masih berlangsung dan masih ditangani.," tegasnya.

Untuk itu, Rikwanto menjelaskan kemudian dari pemeriksaan terhadap keduanya  kita sita dari mereka Rp 1,9 Miliar . "Bagaimana uang Rp 1,9 Miliar itu ada pada mereka jadi seseorang yang mengaku pengacara itu yang memberikan sejumlah uang untuk apa untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI. Digunakan Seperti apa yang bersangkutan suka keluar negeri baik urusan bisnis maupun perobatan sehinggga kita jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya  agak diper lambat saja," jelasnya.

Lebih lanjut, Rikwanto merincinya dari situ seorang pengacara HR memberikan sejumlah uang kepada penyidik saudara D dan Brotoseno. Itu dua tahap dilakukan pada bulan oktober dan awal bulan November . "Uang sejumlah Rp 1,9 Miliar juga kita sita  dan kemudian didalami apakah ada akibat dari uang tersebut untuk memperpendek kasusnya atau untuk menghilangkan kasusnya masih didalami. Itu terhadap dua anggota tersebut inisial D dan Brotoseno kita kenakan undang-undang internal setelah itu pelanggaran kode etik profesi sementara ini dikenakan kode etik profesi kalau dilihat dari pasal 7 dan pasal 13
. Setiap  anggota Polri meningkatkan citra Polri  dan menjaga keutuhan anggota Polri. Setiap anggota Polri dilarang melakukan  korupsi ,kolusi ,atau gratifikasi ," rincinya

Sesuai pengembangan, Rikwanto menandaskan 
Sementara ini kita periksa secara internal,  nanti setelah internal kita akan serahkan ke Bareskrim  kita tindak lanjuti terjadinya dugaan tindak pidana  penyuapan ."Rencananya uang itu seluruhnya sebanyak Rp 3 Miliar , namun dari saudara HR baru menyerahkan Rp 1,9 Miliar dan sisanya belum. Namun semuanya sudah kita sita sebanyak Rp 3 Miliar. Rp 1,9 Miliar dari anggota polri ini disita , uang itu dari saudara HR," tandasnya.

Dari pendalaman, Rikwanto
mengakui belum Kita temukan hubungannya untuk mempermudah penanganan kasusnya.
"Dahlan Iksan ada rencana akan diperiksa sebagai saksi karena sering keluar negeri, sering bisnis atau berobat diminta agak diperlambat untuk pemeriksaan sebagai saksi. Dahlan Iksan sudah dipanggil karena sering keluar negeri," mengakui.

Hingga kini, Rikwanto mengungkapkan untuk kasus ini, nanti tim cyber pungli telah melakukan penangkapan terhadap saudara D ,BR, HR dan LM terkaitan penyuapan sekarang ini sedang diperiksa oleh paminal internal diserahkan kepada Bareskrim dilakukan penyidikan . "Setelah diserahkan ke Bareskrim terkait dengan dana tersebut itu akan diperiksa. Jadi HR memberikan mandat kepada LM itu berikan kepada anggota Polri, ",ungkapnya.

Hingga kini, Rikwanto membeberkan sementara dari pemeriksaan internal belum ada indikasi pemerasan, minta tolong agar diperlambat untuk penyidikan kasusnya. Itu motif yang bisa kita gali.
"Tim cyber pungli yang dibentuk oleh Kapolri melakukan kegiatan-kegiatannya untuk pemeriksaan ke dalam. Jadi kita sungguh-sungguh ,kita serius yang kecil-kecil dan kalau yang besar ketahuan ada kita tindak pandang bulu . Yang coba-coba melakukan penyuapan dan tim cyber pungli melakuan tindakan di lapangan," bebernya.

Ketika menyinggung sangsi, Rikwanto menambahkan Kalau sangsi itu tunggu hasil pemeriksaan . " Antara lain dari  Demosi, penurunan pangkat, sekolah sekolah sampai pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat," tambahnya.(Vk)

Jakarta,koranrakyat.com  Divisi Propam Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Direktorat Tindak Pidana KorupsiBareskrim Polri, AKBP Brotoseno. AKBP Brotoseno diduga melakukan pungutan liar dalam perkara dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan OTT berlangsung pada dua hari yang lalu di Jakarta. AKBP berpangkat perwira menengah itu tengah menjalani pemeriksaan. 

"Lagi diperiksa di propam (Profesi dan Pengamanan) Polri," kata Boy di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).

Secara terpisah, Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno menuturkan OTT dilakukan Satgas Polri. Satgas tersebut dipimpin langsung oleh Kadiv Propam Irjen Idham Aziz.

"Oleh Satgas polri ketuanya Kadiv Propam," sebut Dwi.

Diketahui, Kanit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno pernah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat menjadi penyidik KPK, AKBP Brotoseno masih berpangkat kompol.

Dikabarkan, ketika menjadi penyidik KPK itu, Brotoseno memiliki hubungan khusus dengan Angielina Sondakh. Dikabarkan keduanya menjalin hubungan ketika Angie menjadi saksi dalam kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin.(as)

Wednesday, 02 November 2016 15:27

Pemeriksaan Kasus Jaksa Afrizal Lamban

Written by

Jakarta,koranrakyat.com,'Proses Pemeriksaan terhadap jaksa Afrizal terus berlanjut dan tetap dibuka dan tak ditutupi.

Jaksa Agung, M Prasetyo mengatakanTerkait Jaksa Afrizal yang ditangkap, itu Sudah kita serahkan ." Kita tidak menutup-nutupi kalau salah- ya salah . Ya biasa dong advokasi itu biasa ,"ujarnya...ditangkap polisi

Selanjutnya, Prasetyo menegaskan tidak mungkin, kalau polisi tahu salah. Paling tidak kita yang mendoakan. Agar hukum tidak mencederai. "Apakah dia nanti dipecat, Ya ada tahapannya nanti. Ya kita lihat seperti apa. Pasti sekarang lagi proses hukum," tegasnya.(vk)

Medan.koranrakyat.com,-Aparat kepolisian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Koperasi Tenaga Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya, di Pelabuhan Belawan, Medan Sumatera Utara, Senin, 31 Oktober 2016. Dari operasi itu, petugas kepolisian dari Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara mengamankan tiga orang.

Ketiga pelaku yang diduga melakukan pungutan liar itu masing-masing bernama Frans Holmes Sitanggang, selaku Bendahara Koperasi Upaya Karya; Angkasa Nababan, Kepala Bidang Keuangan Koperasi Upaya Karya; dan Haji Rizal selaku kasir di koperasi tersebut.

Selain menangkap tiga pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya, tim gabungan sapu bersih pungli itu juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp330 juta.

"Hari ini saya rilis tentang OTT yang dilakukan Satgas Pungli, terkait pelayanan di Pelabuhan Belawan tindak pidana dugaan pemerasan dan penggelapan sekaligus pemaksaan proses pelayanan di Belawan. Ini bukan dwelling time," ujar Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel, di Belawan, Medan.

Kapolda mengatakan, dalam modusnya pelaku meminta sejumlah uang ke kapal-kapal yang mau merapat. Sementara mereka tidak menyediakan servisnya.

"Kapal-kapal dipukul rata saja. Seharusnya prinsipnya, tidak ada pelayanan tidak ada servis. Kapal yang akan merapat sudah diiwajibkan membayar. Terkesan mengambil pajak dari pengusaha. Mereka tidak ada pelayanan, tapi tetap harus membayar," jelas Rycko.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, pelaku meminta uang sebagai pembayaran kepada kapal yang baru berlabuh di pelabuhan terbesar di Sumatera Utara itu. "Uang Rp330 juta dari enam perusahaan perkapalan ke perusahaan bongkar muat," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan dari hasil penggeledahan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp29 juta dari PT RSA, uang Rp140 juta dari PT PUM, dan uang Rp139 juta dari PT. RAS, serta uang Rp47 juta sebagai uang operasional dan sejumlah dokumen pembayaran.

Polisi kemudian membawa pelaku bersama barang bukti ke Markas Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. (bl)

Wednesday, 26 October 2016 17:35

Hary Tanoe Akan Segera Dijadikan Tersangka

Written by

Jakarta,koranrakyat.com-Kasus PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007-2009.menemui titik terang. Dalam waktu dekat Kejagung akan menerbitkan surat perintah penyidikan khusus untuk penetapan tersangka.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ditemui di Kejagung, Rabu (26/10)2016 mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menemukan titik terang kasus dugaan korupsi dalam penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007-2009.Dalam waktu dekat, Kejagung akan menerbitkan surat perintah penyidikan khusus untuk penetapan tersangka. "Dalam waktu dekat Jampidsus akan menetapkan tersangkanya," ujarnya.

Selanjutnya saat ditanya,  Prasetyo menegaskan saya  tak akan mau memberitahukan  identitas calon tersangka. "Hal ini   penyidik telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kasus ini. Jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 86 miliar," tegasnya.

Untuk itu, Prasetyo menjelaskan Kejagung akan kembali memanggil mantan Komisioner PT Mobile 8 Hary Tanoesoedibjo, jika diperlukan keterangannya. "Kalau diperlukan akan diperiksa, setidaknya dimintai keterangan," jelasnya.Sebelumnya, penyidik pernah memeriksa Hary pada 17 Maret 2016.Ia dikonfirmasi soal kesaksian mantan staf Hary, Hidayat, terkait instruksi pencairan dan pendistribusian uang.

Namun, CEO MNC Group itu lebih banyak menjawab lupa dan tidak tahu.

Hary mengaku tidak tahu yang membuat Mobile 8 menjadi perkara karena itu merupakan kegiatan operasional perusahaan.Meski begitu, ia meyakini bahwa tidak ada yang salah dalam perpajakan Mobile 8.Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009. Pada periode 2007-2009 yang lalu, PT Mobile 8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.

PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Ternyata, PT Djaya Nusantara Komunikasi tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.Akhirnya, transaksi pun direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar.Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan.

Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009.PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi meski tidak berhak karena tidak ada transaksi.(vk)

 Jakarta,koranrakyat.com,- Bareskrim selesaikan Kasus  oplosan beras lokal dan beras import Thailand,  berkas perkara tersangka Kepala Bulog Divisi Regional DKI Jakarta-Banten Agus Dwi Indirato tuntas.

 Direktur Tindak Pidana ekonomi Bareskrim Polro Brigjen Pol Agusng Setya , Digedung Bareskrim Polri, Jakarta , Senin (24/10) 2016  mengatakan berkas kepala Bulog Regional DKI Jakarta Agus Swi Indiarto  sebagai tersangka  dalam kasus dugaan penyelewengan distribusi cadangan beras pemerintah."Hari ini berkas perkara Saudara A (Agus) kami kirim ke Kejaksaan," ujarnya.

Selanjutnya, Agung menegaskan Jaksa akan menilai apakah berkas tersebut sudah memenuhi ketentuan untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan akan disidang. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sementara, empat tersangka lainnya dari pihak swasta masih tahap penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi."Pemberkasan sedang berjalan untuk tersangka yang lain," tegasnya.

Ada41 titik distribusi ilegal

Sebelumnya, polisi menemukan 41 titik distribusi ilegal beras selain di Pasar Induk Cipinang dan Kelapa Gading. Penyidik telah memeriksa beberapa titik distribusi yang berada di lingkup Jabodetabek tersebut.

Beras cadangan pemerintah merupakan beras impor yang dikelola oleh Bulog dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Beras tersebut dialokasikan untuk operasi pasar dengan tujuan menstabilkan harga beras nasional sekaligus menjaga stok beras dalam negeri.

Sedianya, cadangan beras pemerintah didistribusikan ke tempat-tempat yang terdaftar dan legal.Namun, para pelaku menyalurkannya ke distributor tidak resmi yang tidak terdaftar di pemerintah.Mereka memalsukan dokumen distribusi supaya PT DSU, yang tak terdaftar di pemerintah, bisa mendapat penyaluran beras itu.

Pengungkapan kasus penyelewengan beras subsidi itu berawal dari kecurigaan mengenai data Bulog Divisi Regional DKI Jakarta-Banten yang menyatakan ada pengiriman 400 ton beras dari Bulog ke PT DSU.

Padahal, perusahaan itu bukan distributor yang ditunjuk untuk menerima beras impor tersebut.  (vk)

 Jakarta,koranrakyat.com,- Agus Rahardjo mengaku telah memberikan saran berkaitan dengan proyek e-KTP saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP). Namun, Agus menyebut bahwa saran itu tidak dilakukan oleh panitia pengadaan proyek tersebut hingga akhirnya terindikasi korupsi.

Saat ini, ketika Agus kemudian menjabat sebagai Ketua KPK, kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp 6 triliun itu kembali dikebut. Lalu apakah kemudian penyidik KPK akan memeriksa ketuanya sendiri sebagai pihak yang pernah memberikan rekomendasi dalam proyek itu?

"Kalau Ketua KPK sebagai orang yang memberikan rekomendasi bisa diperiksa atau enggak akan dianalisis oleh penyidik apakah diperlukan keterangannya," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2016).

Meski demikian, Yuyuk memastikan bahwa KPK selalu memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki informasi berkaitan dengan kasus yang tengah diusut. "Semua orang yang diduga memiliki informasi dapat dimintai keterangannya," kata Yuyuk.

Tentang munculnya nama Agus Rahardjo dalam pusaran kasus korupsi e-KTP muncul dari mulut mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Seusai menjalani pemeriksaan kemarin, Gamawan mengaku telah meminta rekomendasi ke KPK dan diminta untuk didampingi LKPP yang saat itu diketuai oleh Agus Rahardjo.

Menurut Gamawan, proyek itu tidak mengalami masalah dan selalu diaudit setiap tahun. Namun ternyata proyek itu bermasalah dan saat ini tengah diusut KPK.

Dikonfirmasi terpisah, Agus menegaskan saran dari LKPP dalam proyek e-KTP tidak ada yang diikuti oleh panitia pengadaannya. Alhasil, proyek yang menelan biaya Rp 6 triliun itu diduga berbau korupsi dan saat ini tengah disidik KPK.

"Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP. Saran LKPP tidak diikuti. Karena itu LKPP mundur, tidak mau mendampingi. Tidak ada saran yang diikuti atau dipatuhi," tegas Agus.

Agus menyebut ada beberapa saran yang diberikan yaitu tentang tender yang harus menggunakan e-procurement dan pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket. Paket-paket itu meliputi pembuat sistem sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket PC, paket kamera, paket finger print identification, paket pembaca retina, dan lain-lain.

"Sehingga setiap barang bisa dikompetisikan dengan sangat baik. Integrator harus betul perusahaan yang kompeten. Karena dia yang awasi spec dari setiap barang pendukung, waktu delivery, dan lain-lain," jelas Agus.

"Tolong di-cross check juga ke Pak Setyo Budi, salah satu direktur LKPP. Walaupun kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan sebelum saya di KPK," kata Agus menambahkan.(as) 


Jakarta,koranrakyat.com,-Pemerintah bergerak cepat dalam memberantas pungutan liar (pungli). Terkini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang bertindak sebagai payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Saat menandatangani Perpres bernomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar tersebut, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan jajarannya agar gerakan sapu bersih pungli tidak hanya dilakukan di luar institusi penegakan hukum, tapi juga menyasar kepada lembaga penegakan hukum itu sendiri. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jumat, 21 Oktober 2016.

"Presiden menyampaikan pesan yang sangat kuat bahwa saber pungli ini jangan hanya mengejar yang di luar tetapi juga ke dalam karena unsur yang terlibat di dalamnya seperti kepolisian, kejaksaan, Kemendagri, maka tentunya juga harus berani untuk membersihkan ke dalam," terang Pramono.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang turut memberikan keterangan mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan fokus untuk mereformasi bidang hukum di Indonesia. Setelah sebelumnya, pemerintah telah memfokuskan diri pada penguatan fondasi ekonomi dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan di bidang ekonomi.

"Tujuan yang ingin kita capai, yakni memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, dan kepastian hukum," imbuh Wiranto.

Setidaknya, masih menurut Wiranto, reformasi hukum yang hendak dilakukan oleh pemerintah saat ini terbagi ke dalam tiga ruang lingkup. Lingkup pertama ialah penataan regulasi.

"Mengapa? Karena di sana banyak regulasi yang tumpang tindih, regulasi yang tidak efisien, regulasi yang justru tidak menguntungkan dari sisi penegakan hukum," terangnya.

Sebagaimana yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo sebelumnya, maka lingkup kedua dari reformasi hukum di Indonesia ialah pembenahan lembaga dan aparat penegak hukum itu sendiri. Dalam pembenahan ini, pemerintah menyasar pada lembaga maupun aparat yang secara nyata tidak menjalankan tugasnya dengan proporsional dan profesional.

Sementara lingkup ketiga dalam upaya pemerintah mereformasi hukum ialah membangun budaya hukum di kalangan masyarakat. Budaya hukum yang hendak dibentuk tentulah menjadi angin segar tersendiri mengingat upaya reformasi hukum ini menyentuh aspek penegakan hukum yang paling dasar.

*Reformasi Hukum Tahap Pertama*

Pada tahap pertama reformasi hukum ini, pemerintah menitikberatkan pada upaya-upaya yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat karena sifatnya yang penting dan sangat merisaukan. Karenanya, dalam tahap pertama ini, pemerintah kemudian memfokuskan diri pada lima perkara hukum, yakni:

1. pemberantasan pungutan liar;
2. pemberantasan penyelundupan;
3. percepatan pelayanan SIM, STNK, dan BPKB;
4. relokasi lapas yang telah over-capacity;
5. perbaikan layanan hak paten merk dan desain.

"Khusus untuk pemberantasan pungli, kita sangat serius menangani ini dan kita sangat antusias karena tanggapan publik sungguh luas. Tanggapan publik juga mengisyaratkan adanya satu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah untuk melakukan suatu pemberantasan pungli," terang Wiranto.

Perpres Nomor 87 Tahun 2016 kemudian mengatur pembentukan Tim Saber Pungli dalam upaya pemberantasan pungutan liar di Indonesia. Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dipastikan akan bahu membahu dalam mengawal pemberantasan pungli, baik itu di pusat maupun daerah.

*Saluran Khusus Pengaduan Pungli*

Wiranto juga mengajak peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan pungli di seluruh wilayah Indonesia. Karena tim saber pungli sangat terbuka bagi laporan yang datang dari masyarakat.

"Satgas ini terbuka terhadap masukan dari masyarakat, artinya terbuka terhadap pelibatan masyarakat langsung. Jadi yang mencari di mana tempat-tempat terjadinya pungli itu tidak hanya satgas, tidak hanya unit saber pungli, tetapi masyarakat diminta untuk ikut aktif melaporkan," ucapnya.

Untuk itu, pemerintah telah menyediakan saluran khusus bagi masyarakat dalam melaporkan segala bentuk pungutan liar yang terjadi. Masyarakat umum dapat melaporkannya melalui lamansaberpungli.id atau dapat langsung melaporkannya melalui SMS ke nomor 1193 dan menghubungi call center di nomor 193.

"Identitas pelapor dirahasiakan. Dengan demikian, kita harapkan masyarakat untuk segera melapor," jamin Menko Polhukam.

Turur hadir dalam keterangan pers tersebut Menko Polhukam Wiranto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian (eas)

Wednesday, 19 October 2016 12:08

Buntut Beras Oplosan Kepala Bulog Banten Jadi Tersangka

Written by

Jakarta,koranrakyat.com - Bareskrim Polri  kembangkan dugaan penyelewengan distribusi cadangan beras pemerintah dan pengoplosan beras. Hal ini dilakukan dengan melakukan penggeledahan dua gudang pasar beras.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Polri, di Gambir Jakarta Pusat,  Rabu (19/10)2016 mengatakan sebelumnya membongkar dua gudang distribusi beras, yakni di Pasar Induk Cipinang dan Kelapa Gading, masih ada puluhan titik lainnya yang diduga sebagai tempat penyaluran beras tersebut.

"Dari pendalaman kami menemukan informasi ada 41 titik lainnya. Ini sedang kami dalami," ujarnya.

Selanjutnya, Agung enggan menyebut di mana saja cadangan beras pemerintah didistribusikan secara ilegal.Penyidik telah memeriksa beberapa titik distribusi yang berada di lingkup Jabodetabek tersebut."Semuanya di Jabodetabek karena ini untuk regional DKI Jakarta-Banten," tandasnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menjerat Kepala Bulog Divisi Regional DKI Jakarta-Banten Agus Dwi Indirato dan empat pihak swasta sebagai tersangka.Untuk itu, Agung menjelaskan tak menutup kemungkinan distribusi ilegal cadangan beras pemerintah sampai ke luar Jabodetabek."Food station-nya ada di DKI. Ini hal yang bisa nanti jadi bahan untuk melihat di tempat yang lain," jelasnya.

Beras cadangan pemerintah merupakan beras impor yang dikelola oleh Bulog dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Beras tersebut diperuntukan pada kegiatan operasi pasar guna menstabilkan harga beras nasional sekaligus menjaga stok beras dalam negeri.

Sedianya cadangan beras pemerintah didistribusikan ke tempat-tempat yang terdaftar dan legal. Namun, para pelaku menyalurkannya ke distributor tidak resmi yang tidak terdaftar di pemerintah.Mereka memalsukan dokumen distribusi supaya PT DSU, yang tak terdaftar di pemerintah, bisa mendapat penyaluran beras itu.

Pengungkapan kasus penyelewengan beras subsidi itu berawal dari kecurigaan mengenai data Bulog Divisi Regional DKI Jakarta-Banten yang menyatakan ada pengiriman 400 ton beras dari Bulog ke PT DSU.Padahal, perusahaan itu bukan distributor yang ditunjuk untuk menerima beras impor tersebut.Penyidik Bareskrim kemudian menyelidiki kasus ini dan diketahui ternyata beras dari PT DSU itu mengalir ke gudang milik TI dan As.

 

Penyidik menyita ratusan ton beras yang telah dicampur di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.Di lokasi, ditemukan 152 ton beras subsidi Bulog, 10 ton beras curah merk Palm Mas dari Demak, dan 10 ton beras yang sudah dicampur.Selain menggerebek gudang di pasar induk Cipinang, polisi juga menggerebek gudang Bulog di Jakarta Utara.Beras oplosan antara beras impor dari Thailand dengan beras lokal Demak itu dijual pelaku ke pasaran sebagai beras premium.(vk)

Page 8 of 16

Panggung Koruptor

  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui membuka penyidikan baru

     
  •  

     

    JAKARTA.KORANRAKYAT.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan

     
  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut

     
  •