Seru, Orang Mati Bisa Kasih Mandat,Bareskrim Periksa Laporan Golkar
Written by Redaksi
Selanjutnya, Rikwanto menegaskan pembentukan Tim khusus yang dimaksud, setaip kasus dalam prosesn agar lebih fokus. "Hingga kini Penyidik sudah memeriksa belasan saksi yang memberikan data terkait adanya pemalsuan tanda tangan, meskipun yang tanda tangan sudah meninggal dunia, namun tetap dilakukan pemeriksaan. Begitu juga sesuai pemeriksaan, penyidik juga turun kelokasi dimana untuk mencek data yang diangap dipalsukan." tegasnya.
Selain itu juga, Rikwanto mengakui ada juga ada laporan dari pengurus partai Golkar dari Versi Munas Ancaol pimpinan pak Agung Laksono melaporkan Sekjen partai Golkar berkaitan penyalagunaan wewenang. " Hingga kini penyidik mendalami dan memeriksa saksi-saksi yang diajukan," tandasnya. (vk)
Rendahkan & Fitnah Dewan Ahok Dilaporkan Bareskrim
Written by RedaksiJakarta,koranrakyat.com,- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipid Eksus) Bareskrim Polri memisahkan berkas perkara antara Bambang Widjojanto dengan Zulfahmi. Kepala Subdirektorat VI Tipid Eksus Kombes Daniel Bolly Tifaona ditemui di Mabes Polri, Rabu (11/3) mengatakan bahwa pemisahan berkas Bambang dan Zulfahmi adalah hal yang wajar.
Penyidik menganggap peran keduanya berbeda meski dalam tindak pidana yang sama."Perannya berbeda, walau intinya sama-sama menyuruh saksi memberi keterangan palsu," ungkapnya.Untuk itu, Daniel menegaskan penyidik ingin fokus kepada adanya dugaan tindak pidana masing-masing tersangka sekaligus memaksimalkan tuntutan hukumnya. "Dalam kasus tersebut, Bambang diduga punya peran memberikan instruksi-instruksi kepada puluhan saksi sebelum persidangan untuk memberikan keterangan di luar fakta," tegasnya.
Selanjutnya, Daniel menjelaskan semisal, menyuruh saksi mengatakan bahwa saksi menerima uang dan mendapatkan tekanan. Padahal, keduanya tidak terjadi. "Berkas Bambang dinyatakan hampir rampung dan selangkah lagi akan dilimpahkan ke penuntut umum," jelasnya.
Sementara, Zulfahmi diduga merupakan kaki tangan Bambang. Zulfahmi berperan mencari saksi hingga ke kampung-kampung, membantu Bambang menginstruksikan saksi memberi keterangan di luar fakta.
Zulfahmi juga berperan membagi-bagian uang kepada saksi yang telah berbohong di persidangan. Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Sementara, Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak menyebut ada dua tersangka lain, yakni S dan P. S tengah diperiksa intensif sementara P masih dalam pengejaran. Soal apakah berkas keempat tersangka ini dipisahkan atau tidak, Victor mengatakan, "tergantung hasil pemeriksaan mereka. Kalau unsurnya berbeda, akan dipisah juga".(vk)
JAKARTA,KORANRAKYAT.com- Upaya penyelesaian kasus Tindak Pidana Pemilih Legilatif tahun 2014 yang diamankan Undang-undang, kini Polri terus menerima laporan yang bertambah menjadi 286 kasus dan sudah menetapkan 379 tersangka. .
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto, ketika ditemui di gedung humas di jaklan tronojoyo No. 1,Rabu (7/5) mengatakan terkait dengan pelaksanaan tugas Polri dalam rangka pelaksanaan pengamanan pemilu 2014.
Dari data yang berhasil dihimpun oleh sentra Gakumdu Bareskrim Polri terkait dengan penanganan Pemilu Dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2014 untuk jumlah kasus sampai 6 Mei 2014, berjumlah 286 kasus. "Dengan jumlah tersangka 379 orang dari 286 kasus, masih dalam proses penyidikan ada 192 kasus, dilimpahkan ke penuntut umum dilakukan penelitian sebanyak 12 kasus. Yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan juga sudah dilimpahkan oleh polri tahap dua kepenuntut umum sebanyak 62 kasus, sisanya ada 20 kasus itu di SP3," ujarnya.
Sementara itu, Agus menegaskan kalau yang terjadi sebagaimana yang pernah saya sampaikan, masih dominan adalah untuk money Poltik sebanyak 77 kasus. Untuk coblos lebih dari satu kali 44 kasus. "Kemudian untuk kampanye diluar jadwal ada 22 kasus dan beberapa kasus lainnya bervarisi seperti kampanye menggunakan fasilitas negara, atau pemerintah. atau tempat pendidikan, tempat ibadah, perusakan alat peraga, tampaknya diluar jadwal, sisanya berjumlah 286 kasus," tegasnya.
Sesuai perkembangan,Agus menjelaskan sedangkan untuk para tersangka yang tadi sudah saya sampaikan sebanyak 379 orang, antar lain yang melibatkan kepala Desa pada saat proses kampanye itu ada 12 oarng, tim sukses ada 98 orang, melibatkan caleg 66 orang. " Sedanfkan KPPS ada 83 orang dan lain-lain termasuk PNS, ada pengurus partai yang juga penyelenggara sendiri berjumlah bervariasi dan jumlah 379 Orang. Ini masih kita lakukan proses penyidikan terhadap kasus-kasus yang kita tangani," jelasnyaUntuk itu,
Agus menambahkan kita berharap masih ada waktu penuntasannya, mudah-mudahan menjelang pelaksanaan Pilpres yang mulai dilaksanakan bulan depan kita sudah tuntas menangani kasus yang saat ini sedang berlangsung. " Ya itu sudah saya sampaikan ada beberapa , tadi sudah saya kemukakan jenis-jenis pelanggranannya, baik pengrusakan, coblos lebih dari satu, dan lain-lain termasuk didalam ada dugaan perubahan hasil yang ada ditemukan pada saat terjadi penghitungan suara, itu ada beberapa kasus termsuk lain-lainnya," tambahnya. (vk)
JAKARTA,KORANRAKYAT.com- Mabes Polri mencatat setidaknya sudah 273 tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu. Dari jumlah itu 63 tersangka merupakan calon anggota legsilatif dari berbagai partai politik yang bertarung dalam Pileg 9 April 2014 lalu.
"Dari jumlah tersangka 273 orang, sebagian besar dilakukan oleh tim sukses 73 orang, caleg ada 62 orang, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) 37 orang, yang lain-lain bervariasi baik kepalas Desa, baik PNS, juga Lurah yang jumlah keseluruhan 273 orang," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Kamis (24/4/2014).
Namun disayangkan, Agus tidak merinci nama-nama caleg dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. Bahkan, para tersangka itu pun tidak dijebloskan ke tahanan."Tersangka belum ada yang ditahan," ucapnya.
Ia menjelaskan dari laporan yang ditangani polisi dari terusan Bawaslu ada 219 kasus. Dengan perincian penanganan dalam proses penyidikan 153 kasus, Dengan kasus yang telah masuk tahap satu ada 12 kasus, sedangkan kasus yang telah dinyatakan lengkap atau P21 termasuk tahap dua sebanyak 36 kasus.
"Sedangkan yang telah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) ada19 kasus. Dari seluruh tahapan kegiatan mulai dari masa sebelum pelakasanaan kampanye, pendaftaran pemilih , masa kampanye, masa tenang, pemunggutan suara , dan penghitungan suara," papar dia.
Kasus yang menonjol kata Agus masih didominasi politik uang. Sesuai data yang dimiliki ada 62 kasus. Pada saat pemunggutan suara ada yang dilaporkan telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali sebanyak 41 kasus yang diselidiki polisi.
"Sedangkan yang lain bervariasi, ada pemalsuan, ada kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah atau fasilitas pendidikan, pengrusakan , kampanye diluar jadwal, dan lain-lain," ungkap dia.
Saat ini dijelaskan Agus semua tahapan sedang berlangung, hampir disemua wilayah sudah memasuki rekaptulasi tingkat Provinsi, namun ada beberapa daerah yang masih menyelesaikan di tingkat kabupaten seiring dengan ada beberapa pelaksananaan kegiatan rangkaian pemunguutan suara ulang berdampak pada penghitungan yang memerlukan waktu sehingga ada beberrap yang masih sampai ketingkat provinsi.
"sebagaimana yang sudah dijadwalkan yang seharusnya mulai 22 April kemarin sampai 24 April sudah memasuki rekaptulasi tingkat Provinsi. Ada beberapa kota yang memang sudah memasuki tingkat Provinsi di kota besar seperti Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, dan beberapa wilayah lain juga memasuki tingkat Provinsi," ungkap dia.
"Kita tinggal menunggu nanti kemungkin minggu depan sesuai dengan jadwal tanggal 26 April sampai 6 Mei sudah memasuki rekaptulasi tingkat nasional. Kita berharap jadwal ini bisa dilaksanakan tepat pada waktunya sehingga tahapan berikutnya, untuk mempersiapkan diri mengahadapi Pemilu Presiden juga akan bisa sesuai pada waktunya," demikian Agus. (vk)
JAKARTA,KORANRAKYAT.com -Polri menerima 212 laporan penerusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan tindak pidana pemilu. Ratusan orang pun menjadi tersangka. Sebanyak 68 di antara mereka merupakan calon legislatif yang bertarung merebutkan suara warga pemilih dalam Pemilu 9 April 2014.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/4) mengatakan dari 260 orang tersangka, memang yang terbanyak itu adalah Caleg, ada 68 orang. "Tim sukses itu cukup banyak juga ada 73 orang, anggota KPPS ada 28 orang, PNS ada 10 orang, Kepala Desa 3 orang. Sementara yang lain-lain ada 52 orang," ujarnya.
Agus merinci 143 dari 212 kasus memasuki proses penyidikan. "Tahap I ada 12 kasus, tahap II 36 kasus," lanjutnya.
Sedangkan kasus yang dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) berjumlah 19 kasus. Pasalnya, kasus itu tak cukup bukti, cacat formil Pemilu, dan tak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.
Sementara pelanggarannya terjadi mulai sebelum kampanye, saat kampanye, masa tenang, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Tindak pidananya berupa pemalsuan dokumen, politik uang, kampanye dnegan fasilitas negara, kampanye di luar jadwal, dan melibatkan pegawai negeri sipil serta kepala desa dalam kampanye.(vk)