Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

 Mengular hingga 18 Km Antrian Panjang Di Merak Bakauni
Last Updated on Apr 07 2024

Mengular hingga 18 Km Antrian Panjang Di Merak Bakauni

Antrian panjang dari Flay over hingga Merak Bakauni(as)   JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Memasuki H-3 Lebaran, antrean kendaraan masih terjadi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten pada Minggu (7/4/2024). Antrean kendaraan di Pelabuhan merak terpantau hingga 18 km. Antrean tersebut terjadi mulai dari...
Konsisten Inovasi Digital, Bank Jatim Sabet Tiga Penghargaan dari Itech
Last Updated on Apr 05 2024

Konsisten Inovasi Digital, Bank Jatim Sabet Tiga Penghargaan dari Itech

Direktur IT & Digital bankjatim Zulhelfi Abidin menerima tiga peghargaan langsung dari Itech (an) JAKARTA, KORANRAKYAT.COM , Setelah beberapa waktu lalu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) dianugerahi penghargaan oleh Infobank dan Indonesia Corporate Secretary &...
Kinerja Perbankan Pulih, OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit
Last Updated on Apr 04 2024

Kinerja Perbankan Pulih, OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit

  SURABAYA, KORANRAKYAT.COM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta...
Bank Jatim Dukung Pembangunan Mushola di Probolinggo
Last Updated on Apr 03 2024

Bank Jatim Dukung Pembangunan Mushola di Probolinggo

PROBOLINGGO,KORANRAKYAT.COM,PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) senantiasa terus berupaya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar melalui Corporate Social Responsibility (CSR) bankjatim Peduli. Kali ini, bantuan CSR yang diberikan berupa pembangunan mushola di kawasan Stadion...
Bank Jatim Boyong 8 Penghargaan Sekaligus dari Infobank
Last Updated on Apr 02 2024

Bank Jatim Boyong 8 Penghargaan Sekaligus dari Infobank

  JAKARTA,KORANRAKYAT.COM. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) kembali dianugerahi penghargaan prestisius dari Infobank atas kinerjanya yang terus menunjukkan angka positif. Tidak tanggung-tanggung, 8 penghargaan sekaligus berhasil diboyong oleh emiten dengan kode BJTM tersebut....

World Today

  •  
    Indonesia-Tanzania Sepakat Tingkatkan Kerja



    BOGOR,KORANRAKYAT.COM, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik

     
Jakarta, Koranrakyat,com-  Meskipun sudah ada yang mengklaim Partai Golkar  VersI munas Ancol diangap sah, namun Partai Golkar Versi munas Bali  merasa Munas itu tidak sah karena tidak sesuai AD RT Partai Golkar. Pasalnya dalam Munas itu diduga ada dokumen yang tanda tangan dipalsuka. 
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol  Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (18/3) 2015 mengatakan   laporan Golkar  ada dua bentuk laporan dari  bagian ."Adanya surat mandat yang palsu, ilegal kita sedang dalami, saksi yang datang dalam sebuah munas, penyidik ke daerah  untuk menandatangani surat mandat palsu,"ujarnya.


Selanjutnya, Rikwanto menegaskan pembentukan Tim khusus yang dimaksud, setaip kasus dalam prosesn agar lebih fokus.  "Hingga kini Penyidik sudah memeriksa belasan saksi  yang memberikan data terkait adanya pemalsuan tanda tangan,  meskipun yang  tanda tangan sudah meninggal dunia, namun tetap dilakukan pemeriksaan. Begitu juga sesuai pemeriksaan, penyidik juga turun kelokasi dimana untuk mencek data yang diangap dipalsukan." tegasnya.

 Selain itu juga, Rikwanto mengakui ada juga ada laporan dari pengurus partai Golkar dari Versi Munas Ancaol pimpinan pak Agung Laksono melaporkan Sekjen partai Golkar berkaitan penyalagunaan wewenang. " Hingga kini penyidik  mendalami dan memeriksa saksi-saksi yang diajukan," tandasnya. (vk)

Wednesday, 11 March 2015 11:30

Rendahkan & Fitnah Dewan Ahok Dilaporkan Bareskrim

Written by
Jakarta,koranrakyat.com- Dewan laporkan  Ahok  Gubernur DKI Jakarta ke Bareskrim Mabes Polri, Ahok dianggap menghina dan cemarkan nama baik DPRD Provinsi DKI Jakarta  serta , merendahkan anggota Dewan dianggap sebagai sebagai maling,  dan dianggap mengatur dana siluman 
 
.Kuasa hukum  Haji Lulung, Rasman Arif Nasution  ketika ditemui di Mabes Polri ( Rabu (11/3) 2015 mengatakan tadi saya sekitar pukul 10.30 masih di kantor DPRD dengan pak Haji Lulung . "Kebetulan dihadiri oleh Pak Taufik beberapa wakil ketua DPRD. Yang mewakilkan saya dan tim untuk hari ini kita akan melaporkan Bapak Basuki Tjahja Purnama, staf Ops Gubernur DKI Provinsi Jakarta, dalam hal pertama. Saudara tahu bahwa Ahok dalam kesempatan terakhir, katanya dalam keadaan sakit mudah-mudahan sehat. Saya kuatir, jangan kan rakyat marah, nyamuk marah juga akhirnya jadi demam berdarah," ujarnya. 
 
Selanjutnya, Rasman menegaskan Ahok dia sudah bicara di menghina, merendahkan anggota Dewan sebagai dana siluman, merakyat, DPRD maling dan sebagainya. Ini ada semua sudah kita ambil di yutub. "Ada data-data otensitik misalnya ini. Pernyataan dari Ahok yang juga kita ambil, ini jelas Ahok mengatakan uang rakyat dirambok, beberkan permainan anggota DPRD. Ini semua sudah kita prient. ini yutubnya juganda itu data yang akan disampaikan," tegasnya    
 
Jadi, Rasman  menjelaskan saya ingin sampaikan bahwa pada hari ini disepakati dengan tim dan pemberi kuasa kepada saya, ada 6 orang plus saudara  haji Lulung. Saya tunjukan. Jadi tujuh dengan Haji Lulung. 1.Sdr Haji Lulung sendiri. 2. Sdr Maman Firmansyah Anggota DPRD DKI dari Fraksi P3. Drs Tubagus Arief . 4 Sdr Haji Nanawi Dari aprtai Demokrat. 5 Bamnang Kusumanto. 6. Haji Syarifuddin dan 7 Sdr Prabowo Sunirman." Sudah ditanda tangani dalam bentuk kuasa. Hal ini kita akan laporkan. Saya mengapresiasi dari kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Komes Pol Rikwanto yang mempersilakan anggota DPRD  Ahok," jelasnya.
 
Untuk itu, Rasman merincinya yang pertama kita laporkan pertama tentang dugaan fitnah, memberikan keterangan dapat menfitnah orang lain dan mecemarkan orang lain seperti yang diatur dalam pasal 310, 311, 316, 318 dan 207 KUHAP ." Dapat dipenjara selama 15 tahun. Kemudian pencemaran nama baik dengan pasal 273 Undang-udang IT no 11 tahun 2008. denganancaman hukuman 6 tahun penjara. Kami tegaskan bahwa saudara-saudara kenapa kami melaporkan terkait dengan pelanggaran undang-undang IT pencemaran nama baik, karan anggota DPRD  diluar se anggota Dewan dan Instiutusi melekat hak pribadinya, karena itu kalau kita jujur itu seharus pada anggota dewan. Maka partai idealnya mempertontonkan kepada rakyat bahwa diintervensi," rincinya.(vk)
Wednesday, 11 March 2015 11:24

Bareskrim Pisahkan Berkas Mantan Pimpinan KPK

Written by

Jakarta,koranrakyat.com,- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipid Eksus) Bareskrim Polri memisahkan berkas perkara antara Bambang Widjojanto dengan Zulfahmi. Kepala Subdirektorat VI Tipid Eksus Kombes Daniel Bolly Tifaona ditemui di Mabes Polri, Rabu (11/3) mengatakan bahwa pemisahan berkas Bambang dan Zulfahmi adalah hal yang wajar.

Penyidik menganggap peran keduanya berbeda meski dalam tindak pidana yang sama."Perannya berbeda, walau intinya sama-sama menyuruh saksi memberi keterangan palsu," ungkapnya.Untuk itu,  Daniel menegaskan penyidik ingin fokus kepada adanya dugaan tindak pidana masing-masing tersangka sekaligus memaksimalkan tuntutan hukumnya. "Dalam kasus tersebut, Bambang diduga punya peran memberikan instruksi-instruksi kepada puluhan saksi sebelum persidangan untuk memberikan keterangan di luar fakta," tegasnya.

Selanjutnya, Daniel menjelaskan semisal, menyuruh saksi mengatakan bahwa saksi menerima uang dan mendapatkan tekanan. Padahal, keduanya tidak terjadi. "Berkas Bambang dinyatakan hampir rampung dan selangkah lagi akan dilimpahkan ke penuntut umum," jelasnya.

Sementara, Zulfahmi diduga merupakan kaki tangan Bambang. Zulfahmi berperan mencari saksi hingga ke kampung-kampung, membantu Bambang menginstruksikan saksi memberi keterangan di luar fakta.

Zulfahmi juga berperan membagi-bagian uang kepada saksi yang telah berbohong di persidangan. Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Sementara, Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak menyebut ada dua tersangka lain, yakni S dan P. S tengah diperiksa intensif sementara P masih dalam pengejaran. Soal apakah berkas keempat tersangka ini dipisahkan atau tidak, Victor mengatakan, "tergantung hasil pemeriksaan mereka. Kalau unsurnya berbeda, akan dipisah juga".(vk)

Tuesday, 10 March 2015 12:04

Polri : Pemeriksaan Denny Indrayana Sudah Sesuai

Written by
Jakarta,koranrakyat.com- Pemeriksaan terhadap kasus Denny Indrayana tetap berjalan dan semua dilakukan berdasarkan laporan yang ada. Penangannya  tetap mematuhi hak asasi dan juga falsafah KUHAP jo proses of law. Ini menjadi model penyidikan yang sangat memperhatikan praduga tak bersalah. 
 
Kepala Devisi Humas Mabes Polri. Irjen Pol Ronny F Sompie ketika ditemui di Mabes Polri, Selasa (10/3) 2015 mengatakan itu yang saya sampaikan kepada kawan-kawan penanganan kasus oleh Polri itu juga hak asasi dan juga Falsah KUHAP Jo proses  of law. Jadi model penyidikan itu sangat memperhatikan  praduga tidak bersalah, walaupun seseorang sudah ditentukan oleh sebagai terlapor." Orang yang dilaporkan tetap saja penyidik harus menemukan dulu bukti yang mengkaitkan antara laporan itu kasusnya dengan siapa yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
 
Jadi Denny Indrayana akan. sebagai tersangka, Ronny menegaskan jadi pertanyaanya mengarah, begini kasusnya itu ketika ditetapkan  untuk dilakukan proses penyidikan keperluan itu bisa memeriksa orang, bisa menyingkap, mengeledah, mengungkap untuk mencari bukti-bukti. tapi belum langsung ada tersangka. " Yang sudah jelas dan tetapi terlapor itu belum tentu sebagai tersangka. Seorang tersangka pun belum tentu dia bisa dibuktikan. Ya,memang tahapnya harus secara cermat," tegasnya. 
 
Untuk itu, Ronny menjelaskan Polisi juga melakukan proses yakni sudah diawali dengan penyelidikan. "Maka ketika dibuat laporan polsi setelah penyelidikan berlangsung dan sepakat dengan kementerian hukum dan HAM memang ada perbuatan pidana yang diproses diusut melalui penyidikan," jelasnya.
 
Ketika ditanya kapan diperiksa lagi, Ronny  merincinya kalau pemeriksaan lanjutan , sangat terkait dengan jadwal yang disusun oleh penyidik. Jadwal itu penyidik menentukan dan disesuaikan dengan komunikasi dengan pihak yang akan didengar keterangan.  Itu juga pemanggilannya sebagai saksi. "Justru kesempatan yang panggilan sebagai saksi sendiri, apakah terlapor dia, saksi yang lain untuk memberikan penjelasan, memberikan penjelasan kepada penyelidikan dan apa yang mereka ketahui itu bisa menjadi alasan pembenaran, asalan pembelaan mereka," rincinya.
 
 Sebanyaknya, Ronny menandaskan  Pak Denny Seorang yang sangat paham tentang penegakan hukum, saya kira kita serahkan sepenuhnya. "Jiwa besar beliau, Polri tentu melakukan penegakan hukum, bukan mencari-cari kesalahan. Belum tentu beliau sebagai terlapor juga, kemudian serta merta sebagai arang yang bersalah. Tetapi proses mekanisme penyidikan ini harus dilakukan oleh Penyidik , karena dimulai ada  laporan, " tandasnya. (vk)
Tuesday, 10 March 2015 11:03

Polri Periksa BW dan AS Bukan Balas Dendam

Written by
Jakarta, koranrakyat.com- Adanya tudingan pemeriksaan Abraham Samad dan Bambang Widjianto dan pemeriksaan terhadap tempo itu hanya balas dendam dan karena ke dekat dengan KPK itu tidak benar. Polri melakukan proses pemerisaan itu karena ada unsur pidana dan memiliki 3 alat bukti yang sah.
 
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie ketiak ditemui di Mabes Polri, Selasa (10/3) 2015 mengatakan kita melihat satu-satu pertama kalau pimpinan KPK, dua pimpinan KPk yang diberhentikan sementara AS berama BW  kasusnya sudah sangat jelas, sudah bisa dibuktikan karena ada perbuatan pidana yang dibuktikan minimal 3 alat bukti yang sah." Media Tempo dilaporkan dengan pemberitaan yang memuat data kerahasian bank di teliti juga. Ternyata memang kerahasaian bank itu dilarang  menurut undang-undang. Kalau data berisikan kerahasian bank itu disebarkan luaskan  melalui media, sehingga setelah diselidiki masuk dalam proses penyelidikan," ujarnya.
 
Apakah ini menjadi target yang cendrung dekat dengan KPK, Ronny menegaskan opini yang di bangun oleh media, seharusnya media itu jangan Prejudais. Ketika media  prejudais mengarahkannya diskriminasi, seharusnya melihat sama. karena apakah Polri bisa menghindari laporan publik." Laporan masyarakat dilayani kalau bisa dan media beritanya kepada yang melaporkan kasus itu. Misal apa sih latar belakang mereka melaporkan kasus. Apakah mereka itu disuruh oleh Polri, direkayasa sehingga  itu tidak Prejudais," tegasnya. 
 
Selanjutnya, Ronny menjelaskan pelaporannya yang beruntung, masyarakat itu terbawah opini dibangun oleh Media. Kalau mereka melaporkan orang lain yang tadi mereka melihat laporan mereka itu tidak digubris, katakan tetapi mereka melihat ada cela kebetulan yang menyoroti sehingga Polri akan memberikan perhatian seperti itu. " Kemudian Polri meproses kasus yang seperti yang ditanya teman-teman, kenaopa  ada kasus ini tidak ditangani. kita bisa bertanya seperti itu, kasus itu tidak bisa dianalogikan, kasus yang satu kemudian kemudian di copy paste , kasus yang lain dengan pasal yang sama bisa diproses serupa," jelasnya. 
 
Untuk itu, Ronny merincinya mungkin jasa seperti itu, karena kasus itu mempunyai ciri khas sendiri, alat bukti yang berbeda. Hanya kebetulan saja timingnya. "Timing itu harusnya digali melalui sebuah survey oleh Media sepotong-potong . Secara sendiri menyimpulkan. Bagus nya tanya kepada pelaporanya dulu, berita bigitu enak, kalau tanya saja kepada polisi," rincinya.
 
Jadi, Ronny mengakui penggunaan kata kriminalisasi yang keliru,  dia jangan harus mentah-mentah menerimanya. Harusnya juga menanyakan kepada yang mengatakan kriminalisasi.  "Maksud bapak, kata Kriminalisasi itu ketika perbuatan itu bisa dibuktikan ada alat bukti yang sah. Ada tidaknya alat bukti melalui proses penyelidikan. itu kan bisa dilihat, tapi itu namanya proses penyelidikan, Akunya. (vk)
Saturday, 07 March 2015 04:32

Kontras Anggap Kehadiran Ruki Lemahkan KPK

Written by
Jakarta,koranrakyat.com- Pelimpahan Kasus  Budi Gunawaan ke Kejaksaan ini suatu bukti melemahan yang dilakukan Presiden Jokowi dalam menjawab kebenar kasus ini dan ada win-win solusition. Pada hal dilakukan penelitian di Kejaksaan Agung bisa saja kasus ini nantinya dikembalikan ke kepolisian dan kasus itu nanti akan di tutup oleh Kepolisian sendiri. Ini sebagai preseden buruk dan untuk melemahkan KPK sehingga memberikan keuntungan bagi para koruptor.
 
Ketua Kontras, Haris Azhar ketika ditemui di Mabes Polri, Kamis (5/3) 2015 mengatakan pernyataan Plt Ketua  KPK TaufiK Qurachman Ruki yang akan melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan itu menunjukan  Taufik Qurachman Ruki memang disusupkan  masuk kedalam KPK untuk melemahkan KPK." Ini dugaan saya  dari bacaan kami, cara yang politis. Seolah-olah ingin ada win-win solusition kasus Budi Gunawan dihentikan dengan cara dilempar ke Kejaksaan," ujarnya. 
 
Selanjutnya, Haris menegaskan nanti kejaksaan yang akan melempar ke Kepolisian, dan nanti kepolisian yang akan menutup kasus ini. " Dalam kasus ini diutusnya TaufiK Qurachman Ruki sehingga menjadi salah satu tugasnya untuk memangkas kasus BG ini. Kalau kasus ini diteruskan, ini akan menjadi preseden buruk, semua para koruptor dan oarng yang diduga melakukan korupsi akan menempuh pra peradilan , lalu mengikuti praperadilan seperti kasus Budi Gunawan akan digunakan rujukan oleh Ruki untuk dilimpahkan ke Kejaskaan. Pada akhirnya kasus-kasus di KPK jadi Zero atau jadi Nol," tegasnya.
 
Untuk itu, Haris menjelaskan jadi ini yang ingin dibangun  Inpres yang dikeluarkan oleh Jokowi, KPK  nantinya akan melakukan pencegahan bukan penegakan hukum." Ini mimpi buruk yang sedang dibangun KPK lewat TaufiK Qurachman Ruki," jelasnya.
 
Menyinggung hal itu, Haris merincinya  yang ini berita baik bagi para Koruptor. Kita punya Polisi dan kejaksaan sejak Republik ini berdiri, tidak pernah -pernah sungguh melakukan upaya pemberantasan Korupsi. "Maka KPK itu muncul lembaga penegak hukum yang ada itu dia bukan saja optimal dan cendrung menjadi tempat berlindung bagi para penjahat. Karena penegak hukum itu bisa dibayar, tidak mempunya keberanian untuk melakukan pemberatasan kejahatan. KPK muncul dalam suasana seperti itu, KPK muncul seperti itu," rincinya (vk)

JAKARTA,KORANRAKYAT.com- Upaya penyelesaian  kasus Tindak Pidana Pemilih Legilatif tahun 2014 yang diamankan Undang-undang, kini  Polri terus menerima laporan yang bertambah menjadi 286 kasus dan sudah menetapkan 379 tersangka.   .

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto, ketika ditemui di gedung humas di jaklan tronojoyo No. 1,Rabu (7/5) mengatakan terkait dengan  pelaksanaan tugas Polri dalam rangka pelaksanaan pengamanan pemilu 2014.

 Dari data yang berhasil dihimpun oleh sentra Gakumdu Bareskrim Polri terkait dengan penanganan Pemilu Dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2014 untuk jumlah kasus sampai 6 Mei  2014, berjumlah  286 kasus. "Dengan jumlah tersangka  379 orang dari 286  kasus, masih dalam proses penyidikan  ada 192 kasus, dilimpahkan ke penuntut umum dilakukan penelitian sebanyak 12 kasus. Yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan juga sudah dilimpahkan oleh polri tahap dua kepenuntut umum sebanyak 62 kasus, sisanya ada 20 kasus itu di SP3," ujarnya.

 Sementara itu, Agus menegaskan kalau yang terjadi sebagaimana  yang pernah saya sampaikan, masih dominan adalah untuk money Poltik sebanyak 77 kasus. Untuk coblos lebih dari satu kali 44 kasus. "Kemudian untuk  kampanye  diluar jadwal ada 22 kasus dan beberapa kasus lainnya bervarisi seperti  kampanye menggunakan fasilitas negara, atau pemerintah. atau tempat pendidikan, tempat ibadah, perusakan alat peraga, tampaknya diluar jadwal, sisanya berjumlah 286 kasus," tegasnya.

Sesuai perkembangan,Agus menjelaskan sedangkan untuk para tersangka yang tadi sudah saya sampaikan sebanyak 379 orang, antar lain yang melibatkan kepala Desa pada saat proses kampanye  itu ada 12 oarng, tim sukses ada 98 orang, melibatkan caleg 66 orang. " Sedanfkan KPPS ada 83 orang dan lain-lain termasuk PNS, ada pengurus partai yang juga penyelenggara sendiri berjumlah bervariasi dan jumlah 379 Orang.  Ini masih kita lakukan proses penyidikan terhadap kasus-kasus yang kita tangani," jelasnyaUntuk itu,

Agus menambahkan  kita berharap masih ada  waktu penuntasannya, mudah-mudahan menjelang pelaksanaan Pilpres yang mulai dilaksanakan bulan depan kita sudah tuntas menangani kasus yang saat ini sedang berlangsung. " Ya itu sudah saya sampaikan ada beberapa , tadi sudah saya kemukakan jenis-jenis pelanggranannya, baik pengrusakan, coblos lebih dari satu, dan lain-lain termasuk didalam ada dugaan perubahan hasil yang ada ditemukan pada saat terjadi penghitungan suara, itu ada beberapa kasus termsuk lain-lainnya," tambahnya. (vk)

 

 

 

 

Friday, 25 April 2014 13:15

Polri Tetapkan 273 Tersangka Pelanggar Pemilu

Written by

 

JAKARTA,KORANRAKYAT.com- Mabes Polri mencatat setidaknya sudah 273 tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu. Dari jumlah itu 63 tersangka merupakan calon anggota legsilatif dari berbagai partai politik yang bertarung dalam Pileg  9 April 2014 lalu. 

  "Dari jumlah tersangka 273 orang, sebagian besar dilakukan oleh tim sukses 73 orang, caleg ada 62 orang, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) 37 orang, yang lain-lain bervariasi baik kepalas Desa, baik PNS, juga Lurah yang jumlah keseluruhan 273 orang," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Kamis (24/4/2014).

 

Namun disayangkan, Agus tidak merinci nama-nama caleg dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. Bahkan, para tersangka itu pun tidak dijebloskan ke tahanan."Tersangka belum ada yang ditahan," ucapnya.

 

Ia menjelaskan dari laporan yang ditangani polisi dari terusan Bawaslu ada 219 kasus. Dengan perincian penanganan dalam proses penyidikan 153 kasus, Dengan kasus yang telah masuk tahap satu ada 12 kasus,   sedangkan kasus yang telah dinyatakan lengkap atau P21 termasuk tahap dua sebanyak 36 kasus.

 

"Sedangkan yang telah di SP3  (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) ada19 kasus. Dari seluruh tahapan kegiatan mulai dari masa sebelum pelakasanaan kampanye, pendaftaran pemilih , masa kampanye, masa tenang, pemunggutan suara , dan penghitungan suara," papar dia. 

 

Kasus yang menonjol kata Agus masih didominasi politik uang. Sesuai data yang dimiliki ada 62 kasus. Pada saat pemunggutan suara ada yang dilaporkan telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali sebanyak 41 kasus yang diselidiki polisi. 

 "Sedangkan yang lain bervariasi, ada pemalsuan, ada kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah atau fasilitas pendidikan, pengrusakan , kampanye diluar jadwal, dan lain-lain," ungkap dia.

 Saat ini dijelaskan Agus semua tahapan sedang berlangung, hampir disemua wilayah sudah memasuki rekaptulasi tingkat Provinsi, namun ada beberapa daerah yang masih menyelesaikan di tingkat kabupaten seiring dengan ada beberapa pelaksananaan kegiatan rangkaian pemunguutan suara ulang berdampak pada penghitungan yang memerlukan waktu sehingga ada beberrap yang masih sampai ketingkat provinsi.

 "sebagaimana yang sudah dijadwalkan yang seharusnya mulai 22 April kemarin sampai 24 April sudah memasuki rekaptulasi tingkat Provinsi. Ada beberapa kota yang memang  sudah memasuki  tingkat Provinsi di kota besar seperti Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, dan beberapa wilayah lain juga memasuki tingkat Provinsi," ungkap dia.

 "Kita tinggal menunggu nanti kemungkin minggu depan sesuai dengan jadwal tanggal 26  April sampai 6 Mei  sudah memasuki rekaptulasi tingkat nasional. Kita berharap jadwal ini bisa  dilaksanakan tepat pada waktunya sehingga tahapan berikutnya, untuk mempersiapkan diri mengahadapi Pemilu Presiden juga akan bisa sesuai pada waktunya," demikian Agus. (vk)

Thursday, 24 April 2014 02:44

Gagal Jadi DPR 68 Caleg Malah Jadi Tersangka

Written by

 

JAKARTA,KORANRAKYAT.com -Polri menerima 212 laporan penerusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan tindak pidana pemilu. Ratusan orang pun menjadi tersangka. Sebanyak 68 di antara mereka merupakan calon legislatif yang bertarung merebutkan suara warga pemilih dalam Pemilu 9 April 2014.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/4) mengatakan dari 260 orang tersangka, memang yang terbanyak itu adalah Caleg, ada 68 orang. "Tim sukses itu cukup banyak juga ada 73 orang, anggota KPPS ada 28 orang, PNS ada 10 orang, Kepala Desa 3 orang. Sementara yang lain-lain ada 52 orang," ujarnya.

Agus merinci 143 dari 212 kasus memasuki proses penyidikan. "Tahap I ada 12 kasus, tahap II 36 kasus," lanjutnya.
Sedangkan kasus yang dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) berjumlah 19 kasus. Pasalnya, kasus itu tak cukup bukti, cacat formil Pemilu, dan tak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.
Sementara pelanggarannya terjadi mulai sebelum kampanye, saat kampanye, masa tenang, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Tindak pidananya berupa pemalsuan dokumen, politik uang, kampanye dnegan fasilitas negara, kampanye di luar jadwal, dan melibatkan pegawai negeri sipil serta kepala desa dalam kampanye.(vk)

 

Page 16 of 16

Panggung Koruptor

  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui membuka penyidikan baru

     
  •  

     

    JAKARTA.KORANRAKYAT.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan

     
  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut

     
  •