Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia
Last Updated on Mar 28 2024

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia

  JAKARTA, KORANRAKYAT.COM,  Sebagai wujud dukungan dalam memperkuat perwakafan di Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) telah melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia melalui penandatanganan Letter Of Intent (LOI)...
Porak Porandakan Kandang Vietnam Timnas Indonesia Menang 3-0
Last Updated on Mar 26 2024

Porak Porandakan Kandang Vietnam Timnas Indonesia Menang 3-0

     JAKARTA,KORANRAKYAT.COM, Erik Thohir meminta Timnas Indonesia untuk tetap tenang dan tak perlu ber eforia,kendat berhasl memporakporandakan kandang Timnas Vietanam dengan skor 3-0 .Kita harus tetap fokus hadapi laga berikutnya.Ujar erik Selasa (26/3)   Ketua Umum Persatuan...
Semarakkan Bulan Suci, Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza Resmi Dibuka Selama Sepekan
Last Updated on Mar 26 2024

Semarakkan Bulan Suci, Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza Resmi Dibuka Selama Sepekan

    SURABAYA, KORANRAKYAT.COMUntuk menyemarakkan bulan suci Ramadan 1445H, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Bank Indonesia, dan Suara Surabaya secara resmi menggelar event bertajuk bankjatim QRIS Ramadan Vaganza 2024 di halaman...
Tim Hukum Nasional AMIN Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu ke MK
Last Updated on Mar 21 2024

Tim Hukum Nasional AMIN Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu ke MK

    X Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir serta Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan pertemuan di Markas Tim Hukum AMIN, Mampang...
Jokowi Mengaku Puas Hasil Putusan KPU
Last Updated on Mar 21 2024

Jokowi Mengaku Puas Hasil Putusan KPU

  com - Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan atas hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sudah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu (20/3/2024). Pernyataan itu, disampaikan Presiden usai meninjau RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie di...

World Today

  •  
    Indonesia-Tanzania Sepakat Tingkatkan Kerja



    BOGOR,KORANRAKYAT.COM, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik

     
Monday, 21 November 2016 10:08

Tito Larang Demo 212 Di Bundaran HI Featured

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Jakarta,koranrakyat/com,-  Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan  akan mengeluarkan maklumat untuk melarang aksi unjuk rasa yang akan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin yang berpusat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Rencana aksi unjuk rasa tersebut masih terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pasalnya, para peserta aksi tersebut akan menutup jalan utama Ibu Kota, tempat ribuan kendaraan melintas di sana setiap harinya."Kapolri akan mengeluarkan maklumat untuk itu, termasuk polda-polda," ujar Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016).

.Tito mengaku tidak melarang unjuk rasa, tetapi hanya menetapkan larangan bagi pengunjuk rasa untuk menggunakan lokasi yang dianggap mengganggu aktivitas warga.

Tito menegaskan, jika aksi tetap dilakukan di sekitar Bundaran HI, maka polisi akan membubarkannya.

"Kalau melawan petugas, akan kami tindak. Ada ancaman Pasal 108 KUHP, ancamannya berat kalau sampai ada petugas yang terluka," kata Tito.Menurut Pasal 108 ayat 1, barang siapa bersalah karena pemberontakan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, untuk pimpinan pemberontakan itu akan dikenakan pidana penjara paling lama 20 tahun. Bahkan, maklumat juga akan dikeluarkan polda di luar Polda Metro Jaya terkait pengerahan massa ke aksi Bundaran HI.

"Kapolda-kapolda yang kantong massanya dikerahkan akan keluarkan maklumat itu. Maklumat untuk melarang bergabung dengan kegiatan yang melanggar undang-undang, dan akan dilakukan tindakan seandainya tetap memaksa," kata Tito.

Aksi 2 Desember itu akan diselenggarakan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).Panglima Lapangan GNPF MUI, yang juga Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, memastikan aksi berjalan damai karena hanya menggelar shalat Jumat di kawasan tersebut. Sebelum shalat Jumat, mereka akan melakukan doa bersama sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Namun, menurut Tito, masih banyak tempat lain yang bisa dijadikan tempat shalat selain jalan protokol Jakarta.

"Kalau mau shalat Jumat bisa di Istiqlal, Lapangan Banteng, Monas, ya monggo. Namun, kalau di jalan protokol, memacetkan Jakarta, tidak bisa. Itu jelas undang-undangnya," kata Tito, (vs)

 

 

Read 1051 times Last modified on Monday, 21 November 2016 11:03
Login to post comments

Panggung Koruptor

  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui membuka penyidikan baru

     
  •  

     

    JAKARTA.KORANRAKYAT.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan

     
  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut

     
  •