Jakarta,koranrakyat.com- Dugaan ada penyimpangan dana dengan program pencetakan sawah di Kalimantan Barat terus di proses . Meskipun setelah pengecekan lapangan secara fisik itu tidak ada, namun soal dana yang keluar itu ada menjadi perhatian Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Badan Reserse dan kriminal( Bareskrim), Komjen Pol Budi Waseso di temui di Mabes Polri,Jumat (29/5) 2015 mengatakan waktu itu ada program pencetakan sawah di kalimantan Barat , nah itu sementara hasil laporan pengecekan kita di lapangan bahwa secara fisik kegiatan itu tidak ada. "Itu lah sekarang yang sedang kita tangani,"ujarnya.
Anehnya, laporan penggunan dananya ada, Budi Waseso menegaskan pengeluaran dana yang dikeluarkan ada, fisik wujud nyata yang dikerjakan itu tidak ada." jadi nanti kita lihat saja perjalananya pemeriksaanya," tegasnya.
Selanjutnya, Budi Waseso menjelaskan saya tidak tahu persis, dan hari ini ada berapa saksi-sakjsi dilakukan pemeriksaan. "Setelah sholat Jumat, karena di Mabes Polri ada beberapa kegiatan. Setelah jumatan," jelanya.
Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja Diperiksa Bareskrim
Written by RedaksiJakarta,koranrakyat.com - Sesuai pemeriksaan yang dilakukan Polri terhadap Denny Indrayana terus dilakukan. Namun begitu penampungan uang hasil pembuatan paspor elektronik melalui sistem payment gateway di bank swasta bukanlah bentuk dari pelanggaran.
Kuasa hukum Denny Indrayana, Iryanto Subiakto ditemui di Mabes Polri, Selasa (26/5)2015 mengatakan bahwa penampungan uang hasil pembuatan paspor elektronik melalui sistem payment gateway di bank swasta bukanlah bentuk dari pelanggaran."Penampungan (di bank swasta) itu tidak ada masalah. Itu bagian dari teknis saja. Itu bukan pelanggaran," ujarnya.
Sementra itu, Iryanto mengakui terkait dengan pernyataan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus tentang alasan pemeriksaan Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja, pekan lalu. " penyebutan BCA sebagai bank persepsi dalampayment gateway. Karena itulah, polisi memeriksa Jahja," akunya..
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2006, bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak. Dalam sistem payment gateway, setiap pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 untuk satu kali pembuatan. Hal inilah yang dianggap melanggar ketentuan Kementerian Keuangan yang menganggap pemohon tidak diperkenankan dibebani biaya tambahan di luar yang telah diatur dalam PP tentang Jenis dan Tarif yang berlaku.
Selain itu, aktivitas penampungan itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menyatakan seluruh penerimaan negara bukan pajak wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara. Iryanto mengatakan, uang pemohon pembuat paspor memang sempat masuk ke bank swasta. Namun, keberadaan uang itu di sana hanya satu hari sebelum masuk ke kas negara. Di bank swasta itupun, fungsinya hanya untuk penghitungan nilai saja dan tidak mengalir ke mana-mana.
"Satu hari itu digunakan untuk penghitungan. Jadi kalau bahasanya diendapkan, ya enggak. Itu murni hanya penghitungan agar langsung masuk ke kas negara," ujar Iryanto.(vk)
Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM Diperiksa SebagaI Saksi Kasus Kondensat
Written by RedaksiJakarta,koranrakyat.com-- Keseriusan Polri untuk memproses penjualan Kondensat yang diduga ada permainan di lakukan oleh TPPI terus saja diungkap. Hal itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan intensif mantan Dirjen Migas kemeterian ESDM Evita diperiksa sebagai saksi.
Untuk itu, Victor mengakui dari data yang ada, PT TPPI ditunjuk langsung menjadi penjual kondensat oleh SKK Migas pada Oktober 2008. Penunjukan langsung tersebut dinilai tak sesuai peraturan. Perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu ditandatangani pada Maret 2009. Penyidik juga menemukan pelanggaran oleh PT TPPI." Meski kontrak kerja sama tersebut ditandatangani pada Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009," jelasnya.
Sesuai perkembangan, waktu 2009 hingga 2001, PT TPPI melakukan 149 kali lifting kondensat. Dari jumlah itu, ada yang tidak diserahkan ke kas negara. Penyidik pun telah mengantongi kalkulasi dari Badan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai 139 juta dollar AS.
Polisi sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut. Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 28 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (vk)
Jakarta,koranrakyat.com - Meskipun pemeriksaan terus berjalan dan terus dievaluasi seluruh barang bukti yang ada, namun penyidik Dirtindak Pidana Ekonomi khusus terus menduga ada tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
"Ada Selanjutnya, Victor menegaskan ini terjadi karena ada beberapa aturan yang dilanggar. Pertama tidak ada lelang dan tim penilai untuk menilai perusahaan yang melakukan lelang." Belum ada lelang, belum dibentuk tim penilai, pihak SKK Migas sudah menunjuk langsung," tegasnya.
Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Tapi tidak melalui ketentuan yakni Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara.
Kedua, SKK Migas tidak membuat berita acara penelitian terhadap dokumen penawaran PT TPPI, perusahaan yang ditunjuk langsung.
Ketiga, penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI tahun 2009 tanpa dipayungi kontrak kerja sama terlebih dahulu. Tindakan tersebut diketahui terjadi sampai dengan bulan Maret 2010 sehingga menimbulkan kerugian negara. Uang hasil penjualan itu pun tidak masuk ke kas negara dan menghasilkan kerugian uang negara hingga 160 juta dollar AS.
"SKK Migas mengetahui sudah ada kerugian negara. Tapi penjualan kondisi PT TPPI tidak dihentikan, sehingga kerugian negaranya semakin membengkak," lanjut Victor.
Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat ini, penyidik telah menetapkan DH yang menjabat sebagai Deputi Finansial dan Komersial BP Migas (sebelum berubah menjadi SKK Migas). Penyidik masih akan mengembangkan kasus itu untuk kemungkinan ada tersangka lainnya. (vk)
Ketika ditanya apa benar tersangka lain itu HL, nanti masa sudah ada tsk baru." Untuk ada anggota DPRD yang dipanggil,Yang kita anggap perlu dipanggil itu sebagai saksi atau calon tersangka bisa saja. nanti kita lihat nanti," ungkapnya.
Menyoroti dari pimpinan atau Komisi, Budi Waseso menandaskan
Kita lihat nanti.kasus ini lebih besar dari Century kita kan dlm rangka cari informasi kpd beliau. "Beliau kan yg tahu, pak ahok termasuk stafnya Kita lagi mendalami minta bantuan dari Beliau juga. Untuk ikut menjelaskan agar ini cepat selesai terungkap," tandasnya.
Apa ada interogasi, Budi Waseso menambahkan engga ada interogasi saya kan baru berkoordinasi ke beliau. Artinya koordinasi ttg nmasalah ini." terkait dengan keterangan beliau. Engga harus begitu. Artinya saksi-saksi yang berkaitan dengan itu saja," tambahnya, (vk)
Ketika ditanya apa benar tersangka lain itu HL, nanti masa sudah ada tsk baru." Untuk ada anggota DPRD yang dipanggil,Yang kita anggap perlu dipanggil itu sebagai saksi atau calon tersangka bisa saja. nanti kita lihat nanti," ungkapnya.
Menyoroti dari pimpinan atau Komisi, Budi Waseso menandaskan
Kita lihat nanti.kasus ini lebih besar dari Century kita kan dlm rangka cari informasi kpd beliau. "Beliau kan yg tahu, pak ahok termasuk stafnya Kita lagi mendalami minta bantuan dari Beliau juga. Untuk ikut menjelaskan agar ini cepat selesai terungkap," tandasnya.
Apa ada interogasi, Budi Waseso menambahkan engga ada interogasi saya kan baru berkoordinasi ke beliau. Artinya koordinasi ttg nmasalah ini." terkait dengan keterangan beliau. Engga harus begitu. Artinya saksi-saksi yang berkaitan dengan itu saja," tambahnya, (vk)
Jakarta,koranrakyat.com - Sejak proses kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), pernah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak. ditemui di Wisma Mulia Rabu (6/5) 2015 Jakarta, Rabu (6/5/2015) mengatakan, ia sudah bertemu dengan para pimpinan KPK, beberapa waktu lalu. Dari Pertemuan itu bagian dari koordinasi pengusutan kasus tersebut "Ini kasus lama. Kasus ini diselidiki oleh rekan-rekan kita di KPK. Tapi ketika saya bertemu Pimpinan KPK, saya mengatakan ke Beliau bahwa saat ini Bareskrim tengah menyelidiki kasus ini," ujarnya.
, Victor menjelaskan pihak KPK akan melakukan supervisi perkara tersebut ke Bareskrim Polri. Diharapkan, dokumen-dokumen yang diserahkan KPK melalui kebijakan supervisi tersebut bisa mendukung penyidikan perkara ini hingga tuntas. " Keinginan Bareskrim mengusut kasus ini merupakan dorongan dari pimpinan Polri yang baru, yakni Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti dan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan," jelasnya.
, Victor mengakui Polri kebetulan mendapat angin segar karena memperoleh Kapolri dan Wakapolri yang terus mendorong kita menyidik tindak pidana korupsi. " Ini yang selama ini tidak kita lakukan memang," akunya.Diberitakan, penyidik Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini diduga melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Tapi tidak melalui ketentuan yakni Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara. Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat ini, penyidik belum menetapkan seorang pun menjadi tersangka. Namun, penyidik telah mencantumkan salah seorang pejabat di SKK Migas berinisial DH di dalam surat perintah penyidikan perkara tersebut.(vk)
Kejar Tayang, Belum Ada Tersangka Hasil Obok Obok SKK Migas
Written by RedaksiGiliran Bareskrim Obok Obok SKK Migas Setelah Dibongkar KPK Ada Dugaan Korup
Written by Redaksi.
Jakarta, koranrakyat.com,- Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/5) 2015 mengatakan Penyidik menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)."Iya, selain di Mid Plaza di Jakarta Pusat, kita juga menggeledah SKK Migas di Jakarta Selatan ." Surat izin dua-duanya sudah turun," ujarnya.
Selanjutnya,Victor mengakui penggeledahan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan serta pencucian uang. Namun Victor tak menjelaskan detail perkara apa yang diusut." Yang jelas perkara ini adalah salah satu dari tiga perkara korupsi besar yang tengah diusut kepolisian," akunya..
Untuk itu, Victor menegaskan dalam penggeledahan tersebut, penyidik mencari sejumlah dokumen berupa kontrak kerja antara PT TPPI dengan SKK Migas. Pencraian itu juah dicari database soal aliran uang, kontrak penjualan dan sebagainya," tegasnya.
Jadi,Victor menambahkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara terlebih dahulu. Sudah ada seorang pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut. Namun, Victor belum mau mengungkap siapa yang dimaksud."Nama tersangkanya sudah kami kantongi. Tersangka dari unsur pemerintahan, bisa jadi lebih dari satu," tambahnya.
Penggeledahan di Mid Plaza sudah dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan tersebut masih berlangsung. Sementara, penggeledahan di kantor SKK Migas baru dimulai pukul 14.50 WIB.(vk)