Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia
Last Updated on Mar 28 2024

Dukung Penuh Pengembangan Wakaf, Bank Jatim Tandatangani LOI dengan Badan Wakaf Indonesia

  JAKARTA, KORANRAKYAT.COM,  Sebagai wujud dukungan dalam memperkuat perwakafan di Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) telah melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia melalui penandatanganan Letter Of Intent (LOI)...
Porak Porandakan Kandang Vietnam Timnas Indonesia Menang 3-0
Last Updated on Mar 26 2024

Porak Porandakan Kandang Vietnam Timnas Indonesia Menang 3-0

     JAKARTA,KORANRAKYAT.COM, Erik Thohir meminta Timnas Indonesia untuk tetap tenang dan tak perlu ber eforia,kendat berhasl memporakporandakan kandang Timnas Vietanam dengan skor 3-0 .Kita harus tetap fokus hadapi laga berikutnya.Ujar erik Selasa (26/3)   Ketua Umum Persatuan...
Semarakkan Bulan Suci, Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza Resmi Dibuka Selama Sepekan
Last Updated on Mar 26 2024

Semarakkan Bulan Suci, Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza Resmi Dibuka Selama Sepekan

    SURABAYA, KORANRAKYAT.COMUntuk menyemarakkan bulan suci Ramadan 1445H, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Bank Indonesia, dan Suara Surabaya secara resmi menggelar event bertajuk bankjatim QRIS Ramadan Vaganza 2024 di halaman...
Tim Hukum Nasional AMIN Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu ke MK
Last Updated on Mar 21 2024

Tim Hukum Nasional AMIN Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu ke MK

    X Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir serta Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan pertemuan di Markas Tim Hukum AMIN, Mampang...
Jokowi Mengaku Puas Hasil Putusan KPU
Last Updated on Mar 21 2024

Jokowi Mengaku Puas Hasil Putusan KPU

  com - Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan atas hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sudah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu (20/3/2024). Pernyataan itu, disampaikan Presiden usai meninjau RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie di...

World Today

  •  
    Indonesia-Tanzania Sepakat Tingkatkan Kerja



    BOGOR,KORANRAKYAT.COM, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik

     
Jakarata, koranrakyat.com- Pemeriksan kasus penjualan Kondesat  yang merugikan uang negara tetap saja berlangsung dengan alot. Meskipun begitu pemeriksaan dilakukan secara intesif dan pemeriksaan itu kepada tim keuangannya..
 
Direktur Tindak Pidan Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak, ditemui di Mabes Polri, Kamis (28/5)2015 mengatakan ketika disampaiakan sudah diperiksa yang lain, dari keuangan, itu saksi-saksi saja. bagian  keuangan, kita mendalami uang nya kemana. " Seharusnya mereka harus punya buku besar. "uang masuk dan uang keluar. kemana ini, ini harus kita telusuri. bagian keuangan ini sudah diperiksa. Ini ada yang dua kali dan ada yang tiga kali. Ya, ini masih sedikit hasilnya, dan yang masih bagus, ketika kita berhasil menelusuri dan kita lebih baik hasil-hasil sementara,"ujarnya. tegasmya.
 
Selanjutnya, apakah akan didalami rekening-rekening itu Victor menegaskan  Hingga kini sudah dilakukan itu oleh PPATK. PPATK itu, yang jelas saya sudah memblokir 26 Sertifikat tanah." Ya, pokonya TPPU,  itu tanah siapa pak, tanah ada di Jakarta."  ya disekitar itu dan masih akan ada lagi, tunggu saja. Dari ESDM dan SKK Migas.Dua-duanya ada,".
 
Ketika ditanyakan, ESDM ada, Victor mengakui belum. Nanti kita melihat dulu dan ini kita terus selidiki terus. Pasti  kalau itu berkaitan dengan TPPI kita blokir. "Itu rekening dan asetnya nya pak kita persiapan saja, itu kan kita melakukan profil, kita tahu kalau Profil orang ini tidak mungkin dapat uang ini koq bisa beli ini. ini kan profil segagala upaya sehingga bisa mengembalikan uang kerugian negara. Tetapi jangan menggar hukum," akunya..
 
Jadi , Victor merincinya untuk itu, ini jadi 26 aset ini, apakah dari Eselon 1 BP MIgas. " Bukan,, ada nanti juga kebuka. ada lima. jadi yang jelad bukan dari nama," rincinya. (vk)

Jakarta,koranrakyat.com- Dugaan ada penyimpangan dana dengan program  pencetakan sawah di Kalimantan Barat terus di proses . Meskipun setelah pengecekan lapangan secara fisik itu tidak ada, namun soal  dana yang keluar  itu ada menjadi perhatian Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Badan Reserse dan kriminal( Bareskrim), Komjen Pol Budi Waseso di temui di Mabes Polri,Jumat (29/5) 2015 mengatakan  waktu itu ada program pencetakan sawah di kalimantan Barat , nah itu sementara hasil laporan pengecekan kita di lapangan bahwa secara fisik kegiatan itu tidak ada. "Itu lah sekarang yang sedang kita tangani,"ujarnya.


Anehnya,  laporan penggunan dananya ada, Budi Waseso menegaskan pengeluaran dana yang dikeluarkan ada, fisik wujud nyata yang dikerjakan itu tidak ada."  jadi nanti kita lihat saja perjalananya   pemeriksaanya," tegasnya.

Menyinggung program unggulan yang diisiator oleh Dahlan Iskan sebagai mantan menteri BUMN,Budi Waseso mengakui  ya, sementara itu, nanti kita lihat perjalanannya itu kawan-kawan, kita sedang proses untuk pemeriksaaan secara  keseluruhan. "Ini sedang berjalan. sebenarnya saksi-saksi sudah berjalan beberapa waktu lalu kita sudah kumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi," akunya.

Selanjutnya, Budi Waseso menjelaskan saya tidak tahu persis, dan hari ini ada berapa saksi-sakjsi dilakukan pemeriksaan. "Setelah  sholat Jumat, karena di Mabes Polri ada beberapa kegiatan. Setelah jumatan," jelanya.

Saat ditanya itu dana apa, Budi Waseso merincinya  yang pasti kita ikuti saja,karena yang harus dipertanggung jawabkan dana dari negara dan sementara ini yang kita duga ada penyimpangan dari dana itu. " Seperti yang saya sampaikan , secarf\a fisik kegiatannya tidak ada," rincinya..
 
Sesuai perkembangan,Budi waseso menandaskan  kalau nilai kita belum bisa pastikan. "Setelah kita lakukan pemeriksaan ini dan setelah kita lakukan penyitaan berapa alat bukti berkaitan dengan dokumen, mungkin kita baru bisa mengaudit kepada kepada BPK kepada negara. Mungkin biarlah BPK yang menentukan itu, Tandasnya.. 
 
 Budi menambahkan  untuk sebagai inisator Dahlan Iskan bisa dipanggil. "Dari hasil dari kejelasan dari saksi-saksi, beliua posisi seperti apa itu lah.  Pastilah beliau akan dipanggil di ambil keterangan dan diminta keterangan itu. Beliau pada saat itu.
 
Saya belum tahu persis karena kita belum meminta audit dari BPk. nanti dari BPK kan, laporan yang kita dapat kita lidik dan beberapa keterangan saksi dan kita dapat proses penyidikan,mengungkapkan itu dan nanti kita lihat prosesnya. (vk)

Jakarta,koranrakyat.com - Sesuai pemeriksaan yang dilakukan Polri terhadap Denny Indrayana terus dilakukan. Namun begitu penampungan uang hasil pembuatan paspor elektronik melalui  sistem payment gateway di bank swasta bukanlah bentuk dari pelanggaran.

Kuasa hukum Denny Indrayana, Iryanto Subiakto ditemui di Mabes Polri,  Selasa (26/5)2015 mengatakan bahwa penampungan uang hasil pembuatan paspor elektronik melalui sistem payment gateway di bank swasta bukanlah bentuk dari pelanggaran."Penampungan (di bank swasta) itu tidak ada masalah. Itu bagian dari teknis saja. Itu bukan pelanggaran," ujarnya.

Sementra itu, Iryanto mengakui terkait dengan pernyataan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus tentang alasan pemeriksaan Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja, pekan lalu. " penyebutan BCA sebagai bank persepsi dalampayment gateway. Karena itulah, polisi memeriksa Jahja," akunya..

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2006, bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak. Dalam sistem payment gateway, setiap pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 untuk satu kali pembuatan. Hal inilah yang dianggap melanggar ketentuan Kementerian Keuangan yang menganggap pemohon tidak diperkenankan dibebani biaya tambahan di luar yang telah diatur dalam PP tentang Jenis dan Tarif yang berlaku.

Selain itu, aktivitas penampungan itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menyatakan seluruh penerimaan negara bukan pajak wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara. Iryanto mengatakan, uang pemohon pembuat paspor memang sempat masuk ke bank swasta. Namun, keberadaan uang itu di sana hanya satu hari sebelum masuk ke kas negara. Di bank swasta itupun, fungsinya hanya untuk penghitungan nilai saja dan tidak mengalir ke mana-mana.

"Satu hari itu digunakan untuk penghitungan. Jadi kalau bahasanya diendapkan, ya enggak. Itu murni hanya penghitungan agar langsung masuk ke kas negara," ujar Iryanto.(vk)

Jakarta,koranrakyat.com-- Keseriusan Polri untuk memproses penjualan Kondensat yang diduga ada permainan di lakukan oleh TPPI terus saja diungkap. Hal itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan intensif mantan Dirjen Migas  kemeterian ESDM Evita diperiksa sebagai saksi.  

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak  ditemui di Mabes Polri, Rabu (27/5) 2015 mengatakan hingga kini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri dijadwalkan memeriksa mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo Evita akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI. "Hari ini Evita, dari Kementerian ESDM giliran kami periksa," ujarnya. 
 
Selanjutnya, Victor menegaskan pemeriksaan Evita merupakan pertama kalinya. Penyidik akan menggali terkait tugas, pokok dan fungsi Evita sebagai Dirjen dalam kaitannya dengan penjualan kondensat oleh SKK Migas (ketika itu bernama BP Migas) melalui PT TPPI. Penyidik ingin mengetahui sejauh mana pejabat Kementerian ESDM terlibat dalam aktivitas tersebut. "Kami menemukan surat yang dikirimkan oleh Kementerian ESDM kepada BP Migas. Isi suratnya, meminta BP Migas menindaklanjuti kontrak kerja atau kerjasama dengan PT TPPI," tegasnya.

Untuk itu, Victor mengakui  dari data yang ada, PT TPPI ditunjuk langsung menjadi penjual kondensat oleh SKK Migas pada Oktober 2008. Penunjukan langsung tersebut dinilai tak sesuai peraturan. Perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu ditandatangani pada Maret 2009. Penyidik juga menemukan pelanggaran oleh PT TPPI." Meski kontrak kerja sama tersebut ditandatangani pada Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009," jelasnya. 

Sesuai perkembangan, waktu 2009 hingga 2001, PT TPPI melakukan 149 kali lifting kondensat. Dari jumlah itu, ada yang tidak diserahkan ke kas negara. Penyidik pun telah mengantongi kalkulasi dari Badan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai 139 juta dollar AS. 

Polisi sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut. Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 28 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (vk)
Tuesday, 26 May 2015 14:23

Kasus SKK Migas Diduga Seret Nama Mantan Wapres

Written by
Jakarta, Koranrakyat.com- Proses pemeriksan kasus SKK Migas dengan keterlibatan TPPI teruas saja berlanjut. Ada dugaan kebijakan mantan Presiden Budiono berkaitan peninjauan  kondesat, nampak ada penyimpangan dilakukan oleh TPPI tanpa menghiraukan perintah sehingga diduga ada penyimpangan yang berarti.
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak di temui di Mabes Polri, Selasa (26/5) 2015 mengatakan  saya belum menerima kabar dari PPATK tentang itu." Ada kebijakan dari Wapres waktu itu, kalau memang TPPI yang diperintahkan supaya minyaknya itu seperti premium , solar dan minyak tanah itu prioritas di jual ke Pertamina. Tetapi pada pelakasnaannya , TPPI itu tidak menjual ke Pertamina. Jadi itu adalah kebijakan. Itu yang kemudian oleh TPPI itu tidak sesuai kebijakan itu," ujarnya.
 
Selanjutnya, Victor mengakui TPPI kan mengajukan diri pada Januari 2008, tetapi ditanggapi tidak baik oleh BP Migas pada waktu itu, karena mungkin secara halus TPPI itu bermasalah." Finansialnya kurang baik dan kemudian bulan tahun 2008 dia bisa diterima," akunya..
 
Ketika ditanya apa benar ada permintaan TPPI menjualnya kemana, kalau bukan ke Pertamina, Victor menegaskan penjualan ke kebanyakan  tempat, datanya akan kita lihat, ada lokal dan ada asing."Jadi fokusnya penyelidikan terhadap penyelewengan seperti tu, atau fokus juga di kerugian negara negara. Jadi kan penyidikan tentang itu apakah akan memanggil mantan Wapres pada saat itu," tegasnya.
 
Untuk itu, Victor menjelaskan jadi kebijakan harus di jelaskan lagi, bahwa Kepala BP  Migas itu pengambil kebijakan, kepada Kepala BP  Migas itu kan pembuat aturan. " BP Migas tentu tidak akan melakukan yang diluar peraturan. Saya contohkan begini. kalau saya perintah penyidik saya di Eksus menangkap seseorang, dia pasti akan siap meangkapnya,"jelasnya..
 
Sesuai pengembangan,Victor merincinya tetapi yang dialami,telah membuat surat tugas dan membuat surat perintah penangkapan.Misalnya dia lengkapi, baru dia menangkap.kalau seseorang BP migas mengatakan wah itu adalah kebijakan, itu pasti tidak betul.Karena kepala BP Migas atau pembuat aturan , karena yang yang membuat aturan no 20 dan  no 24, tahun 2003  itu kepada BP Migas."Dia membuat aturan  lalu dia mengatakan ada kebijakan, tidak mungkin. Logika pemikrfan tidak masuk," rincinya.
 
Apakah akan ada pemeriksaan Wapres pada waktu itu , Victor menandaskan kalau misalnya, wapres diperiksa setiap memimpin rapat, diperiksa satu tahun bisa diperiksa berapa kali Wapres." Memimpin rapat lalu dilanggar oleh Stafnya. berapa waktu yang dipergunakan oleh Wapres," tandasanya..
 
 
Meskipun begitu, Victor  mencermati ya, Kepala BP Migas itu pembuat kebuijakan  dan tidak membaut aturan yang dibaut dan dia langgar. Semua , saya kira sampai sekarang ini dari BP Migas sudah diperiksa dan nanti kita lakukan pemeriksaan lanjutan, untuk melengkapi bukti-bukti tentu tidak bisa satu kali periksa." lengkaplah, boleh datang dari mereka-mereka itu. itu datang dari, sehingga kembali,"cermatnya..
 
Lebih lanjut, Badrodin menambahkan pemeriksaan kan sudah sudah dan kita sudah memanggil pemeriksaan. Ya, kira akan memanggil dari pertamina,dari SDM. " Besok mungkin IBU Evitas, salah satu orang. Posisi disitu DSM. TPPI akan menindak lanjut dan isinya untuk TPPI. Koruptur-koruptor dulu ditangakap. Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan. kan itu akan dilaksanakan," . tambahnya.(vk)
Tuesday, 26 May 2015 14:20

Masih Mandeg Kasus SKK Migas

Written by
Jakarta, koranrakyat.com- Proses pemeriksaan terhadap kasus SKK Migas terus saja berlanjut dan ada dugaan tindak korupsi . Sesuai data tim Satgas sudah berhasil melakukan audit forensik. Namun itu harus dilakukan laporan dan ada dasar untuk meminta audit lanjutan.
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus,Brigjen Pol Victor Edi  Simanjuntak ketika ditemui di  Mabes Polri, Selasa (26/5) 2015 mengatakan  hingga kini Petral masih bisa. "Pak Faisal Basri mengatakan akan  mengaudit forensik, dan harus lebih dahulu karena laporannya," ujarnya.
 
Selanjut ketika ditanya apakah dilakukan Polri, Victor mengakui  kan tidak ada dasar untuk minta audit. "Dasarnya dulu untuk minta Full Baket. Belum tentu, yang lainnya saja,"akuinya.
 
Untuk itu, Victor menegaskan  proses pemeriksa terhadap kasus SKK migas terus saja berlanjut, kan sudah dlikaukan pemeriksan sejumlah saksi. " apalagi pemeriksaan itu akan dilakukan secara intesif,sehingga  prose pemeriksaan itu akan berlanjut secara marahton, " tegasnya. (vk)
Thursday, 21 May 2015 13:59

Diperdalam Kasus Korupsi SKK Migas

Written by
Jakarta, koranrakyat.com- Keseriusan dalam proses pemeriksaan kasus SKK Migas dan TPPI setelah pemeriksa sejumlah saksi nampaknya mulai di ketahui diperdalam. Meskipun begitu, pendalalam itu masih pada saksi. Hingga kini ada tersangka, namun terus didalami sehingga pemeriksaan efektif. Uniknya ada  keuntungan, tapi hutang 140 Juta Dollar Amerika tak dibayar. Ini jelas sudah melanggar  undang-undang.
 
Kepala Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjend Pol Victor E Simanjuntak ditemui  di Mabes Polri, Selasa(19/5) 2015 mengatakan  kalau TPPI kemarin melakukan gelar perkara  di PPATK untuk membicarakan bagaimana teknisnya."Penelusuran aliran dana TPPI atau SKK Migas ke masing-masing pihak , itu kemarin  di PPATK.Kalau kita lihat ada uang nanti kita lihat, bahwa TPPI itu mengambil kondesat senilai 3,1  Miliar Dollar Amerika,penjualannya  mendapatkan 4,1 miliar Dolar Amerika. Keuntungan 1, 4 miliar Dollar Amerika, " ujarnya. 
 
Selanjutnya, Victor menegaskan adanya keuntungan itu , koq ada tunggakan 140 Juta Dollar Amerika tidak dibayar. Dan di dalam kontrak itu ada tunggakan , itu tidak boleh diperpanjang dan harus diberhentikan. "Kan begitu. kan hutang ke negara tidak dibayar 140 juta Dollar Amerika, dari jaminan mana negara mengambilnya karena jaminannya itu tidak ada. anggarannya disitu,"tegasnya.
 
Menyinggu rekeningnya siapa saja yang diusut, Victor mengakui itu TPPI, kemana mengalir uang ke rekening hasil kondesat. "Awal dugaannya,  itu baru rapat, baru  paparan dan sudah dibentuk tim baik di PPATK , maupun di Bereskrim dan nanti ada loh di PPATK. Walaupun pekerjaan itu lebih  efesein," akunya.
 
Adanya tudingan  aliran dana tersangka seperti bapak Priyono, seperti pak Mujiono dan seperti apa dari PPATK, Victor menejelaskan  itu masih yang baru diselidiki dan itu baru dipaparkan." Kemarin di PPATK kita menunggu proses penelitian," jelasnya. 
 
Disinggung, apa benar nama-nama yang baru disebut apakah itu benar, Victor menandaskan kalau kepanjangan inisial tidak pernah keluar dari saya." Untuk pemeriksa saksi  .Tetap pemerikasan saksi-saksi , sampai selesai saksi-saksi itu sanksi korupsi sudah lengkap dan baru kita melangkah  diperiksa tersangka,"tandasnya, .
 
Menyoroti siapa pelaku utama, Victor merincinya apakah akan dicari pelaku utama, makanya akan kita lakukan, bisa kita pastikan ketika penelitan para saksi. Itu memasuki sampai tahapnya. "Apakah kemeterian ESDM, kemarin itu lah melakukan penerimaan saksi-saksi, kemudian penelusuran tadi dan dokument tadi ini. Kita bisa simpulkan, kalau konstrusksi sudah jelas, lenglkap nanti baru kita bicarakan," rincinya.
 
Sementara itu, untuk PPATK, Vicktor menandaskan  bekerjasama dengan pembentukan tim. Yang begini lama dan mungkain sebentar. Kalau saksi akan seperti apa. " Untuk saksi sajam sudah ada 28 saksi,  baik dari dari Kemenkeu, dari TPPI, sudah kami gas. Tidak ada taret saksi. Pemeriksan saksi. Siang akan muncul apakah kementerian SDM. Itu sudah ada," tandasnya.
 
Lebih lanjut, Victor mengungkapkan  memang sangat sangat penting dan kita kunci. Tidak ada perbedaan dan sudah lengkap. Kan dinyata kan tidak. kan begitu. kalau menurut, itu sudah tidak ada diberitakan. Masih ada keputusan dari pimpinan, saya kan bukan dari pimpinan." ada indikasi kejahatan, kita giliran yang  eksposisi. kan sudah membuat surat keputusan,  bagaimana akan dibawa lanjutkan polisi, aman. Terjadi jalin harus ada jaminan, itu kan tidak ada jadi melanggar tindak Pidana," ungkapnya.(vk)
Jakarta, koranrakyat.com-  Bareskirm Mabes Polri  terus memeriksa kasus  SKK Migas dan TPPI . kasusnya  terus ditelusuir secara cermat. Diduga kuat ada penjualan kondesat yang tidak  wajar. Sekitar  11 orang  saksi diperiksa, 3 saksi kemenkeu dan saksi ahli diperiksa secara terpisah.
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus, Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak ditemui di Mabes Polri, Jumat (8/5)2015 mengatakan kita ketahui sebenarnya pemeriksa TPPI tidak memenuhi syarat untuk digunakan mitra dalam penjualan kondesat milik Negara . "Apakah SKK Migas tahu TPPI tidak sehat sehingga tidak dilakukan penilian atau tidak, saya belum tahu, itu nanti akan kita kembangkan dalam pemeriksaan nanti. Untuk sementara ini sudah ada tiga tersangkanya,seperti DH, HW. RP,"ujarnya.
 
Selanjutnya, Victor menegaskan kemudian bahwa pemeriksan akan kita lanjutkan , hari senin kita akan periksa 9 saksi, kemudian  hari selasa 4 saksi. "SKK migas diperiksa hari senin, dari TPPI ada 6, ini ahlinya ada 3, dari kemenku ada  2. Jadi saksinya ada 11, terus ahlinya 3," tegasnya. 
 
Mencermati hal itu, Victor menjelaskan  untuk SKK Migas yang diperiksa itu dari  dinas pembiayaan, sumber daya mineral, Devisi pemasaran bidang ekonomi. "Sedangkan PT TPPI ada Presiden Direktur,  kemudain pertamina yang di TPPI yang menjabat sekarang. Nanti diperiksa dilanjutkan pada hari Selasa," jelasnya .
 
Dikatakan  Victor untuk menghitung kerugian akan dilakukan dengan  BPK. "Meskipun begitu karena kita sudah mempunyai data dan saya tidak bisa sebutkan. secara bertahap, dari situ kita sudah bisa menghitung kerugian negara bersama    BPK," akunya. (vk)
Friday, 08 May 2015 06:23

Diduga Ada Pencucian Uang Kasus SKK Migas

Written by

Jakarta,koranrakyat.com - Meskipun pemeriksaan terus berjalan dan terus dievaluasi seluruh barang bukti yang ada, namun penyidik Dirtindak Pidana Ekonomi khusus terus menduga ada tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). 

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak ditemui di Mabes Polri,Kmias (7/5) 2015 mengatakan kami  menduga adanya tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). "Dugaan itu muncul setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejak diusut akhir Januari 2015 lalu, lima orang saksi sudah diperiksa. Polisi juga sudah menggeledah Kantor SKK Migas dan PT TPPI," ujarnya. 

"Ada Selanjutnya, Victor menegaskan ini terjadi karena ada beberapa aturan yang dilanggar. Pertama tidak ada lelang dan tim penilai untuk menilai perusahaan yang melakukan lelang." Belum ada lelang, belum dibentuk tim penilai, pihak SKK Migas sudah menunjuk langsung," tegasnya. 

Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Tapi tidak melalui ketentuan yakni Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara. 

Kedua, SKK Migas tidak membuat berita acara penelitian terhadap dokumen penawaran PT TPPI, perusahaan yang ditunjuk langsung.

Ketiga, penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI tahun 2009 tanpa dipayungi kontrak kerja sama terlebih dahulu. Tindakan tersebut diketahui terjadi sampai dengan bulan Maret 2010 sehingga menimbulkan kerugian negara. Uang hasil penjualan itu pun tidak masuk ke kas negara dan menghasilkan kerugian uang negara hingga 160 juta dollar AS. 

"SKK Migas mengetahui sudah ada kerugian negara. Tapi penjualan kondisi  PT TPPI tidak dihentikan, sehingga kerugian negaranya semakin membengkak," lanjut Victor. 

Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat ini, penyidik telah menetapkan DH yang menjabat sebagai Deputi Finansial dan Komersial BP Migas (sebelum berubah menjadi SKK Migas). Penyidik masih akan mengembangkan kasus itu untuk kemungkinan ada tersangka lainnya. (vk)
Friday, 08 May 2015 06:23

Kasus UPS Diharapkan Ada Tersangka Baru

Written by
Jakarta, koranrakyat.com- Pemeriksan kasus dugaan tindak Pidana korupsi 
Uninterruptible Power Supplay(UPS) setelah menetapkan dua tersangka Alex Usman dan Zaenal Soeleman terus didalami keterlibatan anggota DPRD Pemrov DKI.Pasalnya dugaan kuat itu dengan ditemukan hasil pengeledahan dan setelah dievaluasi.Pasalnya data itu jelas membuat pendalaman terus dilakukan dan akan adanya pemanggilan kembali siap dilayangkan.
 
Kepala Badan Reserse dan kriminal (Bareskrim),Komjen Pol Budi Waseso kepada wartawan di Mabes Polri,Kamis (7/5) 2015 mengatakanNanti ya ini kan kita lihat hasilnya. Sekarang kan masih di lakukan pemeriksaan yang dihubungkan dengan  yang kita temukan. Nanti penyidik biar yang menyangkut pautkan ini dan itu. Apa nanti ada tersangka baru, nanti masa sudah ada tersangka baru," ujarnya.

Ketika ditanya apa benar tersangka lain itu HL, nanti masa sudah ada tsk baru." Untuk ada anggota DPRD yang dipanggil,Yang kita anggap perlu dipanggil itu sebagai  saksi atau calon tersangka bisa saja. nanti kita lihat nanti," ungkapnya.

Menyoroti dari pimpinan atau Komisi, Budi Waseso menandaskan 
Kita lihat nanti.kasus ini lebih besar dari Century kita kan dlm rangka cari informasi kpd beliau. "Beliau kan yg tahu, pak ahok termasuk stafnya Kita lagi mendalami minta bantuan dari Beliau juga. Untuk ikut menjelaskan agar ini cepat selesai terungkap," tandasnya.

Apa ada interogasi, Budi Waseso menambahkan engga ada interogasi saya kan baru berkoordinasi ke beliau. Artinya koordinasi ttg nmasalah ini." terkait dengan keterangan beliau. Engga harus begitu. Artinya saksi-saksi yang berkaitan dengan itu saja," tambahnya, (vk)

Friday, 08 May 2015 06:15

Kasus UPS Diharapkan Ada Tersangka Baru

Written by
Jakarta, koranrakyat.com- Pemeriksan kasus dugaan tindak Pidana korupsi 
Uninterruptible Power Supplay(UPS) setelah menetapkan dua tersangka Alex Usman dan Zaenal Soeleman terus didalami keterlibatan anggota DPRD Pemrov DKI.Pasalnya dugaan kuat itu dengan ditemukan hasil pengeledahan dan setelah dievaluasi.Pasalnya data itu jelas membuat pendalaman terus dilakukan dan akan adanya pemanggilan kembali siap dilayangkan.
 
Kepala Badan Reserse dan kriminal (Bareskrim),Komjen Pol Budi Waseso kepada wartawan di Mabes Polri,Kamis (7/5) 2015 mengatakanNanti ya ini kan kita lihat hasilnya. Sekarang kan masih di lakukan pemeriksaan yang dihubungkan dengan  yang kita temukan. Nanti penyidik biar yang menyangkut pautkan ini dan itu. Apa nanti ada tersangka baru, nanti masa sudah ada tersangka baru," ujarnya.

Ketika ditanya apa benar tersangka lain itu HL, nanti masa sudah ada tsk baru." Untuk ada anggota DPRD yang dipanggil,Yang kita anggap perlu dipanggil itu sebagai  saksi atau calon tersangka bisa saja. nanti kita lihat nanti," ungkapnya.

Menyoroti dari pimpinan atau Komisi, Budi Waseso menandaskan 
Kita lihat nanti.kasus ini lebih besar dari Century kita kan dlm rangka cari informasi kpd beliau. "Beliau kan yg tahu, pak ahok termasuk stafnya Kita lagi mendalami minta bantuan dari Beliau juga. Untuk ikut menjelaskan agar ini cepat selesai terungkap," tandasnya.

Apa ada interogasi, Budi Waseso menambahkan engga ada interogasi saya kan baru berkoordinasi ke beliau. Artinya koordinasi ttg nmasalah ini." terkait dengan keterangan beliau. Engga harus begitu. Artinya saksi-saksi yang berkaitan dengan itu saja," tambahnya, (vk)

Wednesday, 06 May 2015 12:09

Kasus SKK Migas Pernah Ditangani KPK

Written by

Jakarta,koranrakyat.com - Sejak proses  kasus dugaan korupsi dan  pencucian uang yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), pernah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak. ditemui di Wisma Mulia Rabu (6/5) 2015  Jakarta, Rabu (6/5/2015)  mengatakan, ia sudah bertemu dengan para pimpinan KPK, beberapa waktu lalu. Dari Pertemuan itu bagian dari koordinasi pengusutan kasus tersebut "Ini kasus lama. Kasus ini diselidiki oleh rekan-rekan kita di KPK. Tapi ketika saya bertemu Pimpinan KPK, saya mengatakan ke Beliau bahwa saat ini Bareskrim tengah menyelidiki kasus ini," ujarnya.

Selanjutnya, Victor menegaskan pimpinan KPK kemudian mengatakan bahwa kalau memang Bareskrim yang mau tangani ini, KPK akan membantu. "KPK akan memberi dokumen-dokumen yang sudah mereka peroleh sebelumnya sebagai bukti," tegasnya. 
, Victor menjelaskan pihak KPK akan melakukan supervisi perkara tersebut ke Bareskrim Polri. Diharapkan, dokumen-dokumen yang diserahkan KPK melalui kebijakan supervisi tersebut bisa mendukung penyidikan perkara ini hingga tuntas. " Keinginan Bareskrim mengusut kasus ini merupakan dorongan dari pimpinan Polri yang baru, yakni Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti dan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan," jelasnya. 
,  Victor mengakui Polri kebetulan mendapat angin segar karena memperoleh Kapolri dan Wakapolri yang terus mendorong kita menyidik tindak pidana korupsi. " Ini yang selama ini tidak kita lakukan memang," akunya.Diberitakan, penyidik Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini diduga melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Tapi tidak melalui ketentuan yakni Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara. Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat ini, penyidik belum menetapkan seorang pun menjadi tersangka. Namun, penyidik telah mencantumkan salah seorang pejabat di SKK Migas berinisial DH di dalam surat perintah penyidikan perkara tersebut.(vk)
Jakarta,koranrakyat.com- Sesudah melakukan pengeledahan terhadap PT TPPI dan SKK Migas  yang dilakukan hingga pagi. Semua itu berhasil disita berapa alat bukti yang diperlukan. Sampai sekarng semua alat bukti sedang di evaluasi , penyidik secara marathon memeriksa ada 3 saksi.     
 
Kepala  Badan Reserse dan Kriminal(Bareskrim),Komjen Pol Budi Waseso ditemui di Mabes Polri,Rabu ( 6/50 2015 mengatakan kasus   Migas sedang kita tangani, tadi malam kita lakukan pengeledahan sampai menjelang pagi." Sekarang tim dari penyidik sedang mengevaluasi hasil pengeledahan yang tadi malam tentunya beberapa alat bukti yang sedang di evaluasi, . Sekarang tim sedang bekerja mencari bukti ," ujarnya. 
 
, Budi Waseso jelaskan soal tersangkanya  belum  diketahui . Tolong jangan buruh-buruh karena kita masih dalam pemeriksaan para saksi dengan mengumpulkan barang-barang bukti. Yang disita antara lain dari barang bentuk surat-surat yang kita sita. Sementara itu saksi sudah ada beberapa diperiksa dan hari ini pun sedang dilakukan. Kalau tidak salah ada tiga orang saksi yang kita periksa,ya, ada saksi-sakdi itu ada, dan yang jelas pasti berkaitan dengan pemersalahan itu.," akunya..
 
Menyinggung apakah HK, AW dan NK apakah akan diperiksa juga, Budi Waseso menjelaskan artinya penyidik sedang melakuklan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi dengan melihat dan menilai pada alat bukti bukti yang kita dapat hasil pengeledahan.Karena kita ingin bekerja cepat, ini kita lakukan pemeriksaan sesegera mungkin. " Untuk tersangka belum ada,ini kalau kerugian ini baru tafsiran kita, nanti yang akan menilai kerugian itu adalah BPK, karena yang audit yang resmi BPK. Kitabelum tahu jumlah yang persis, kerugian negara," jelasnya..
 
untuk itu, Budi Waseso menegaskan untuk adanya tim Satgas Korupsi,  bisa saja karena tentunya semua percepatan untuk penangana masalah-masalah korupsi. tentu nanti kita akan bersama dengan  Kejaksaan dan KPK termasuk dari Bareskrim Mabes polri. " Apakah ini pernah diperiksa KPK, ya, memang pernah dilaporkan ke KPK, saya belum tahu apakah masalah ini sudah ditangani oleh KPK oleh sebab itu hari ini berkoordinasi dengan KPK tentang kasus ini, apakah pernah ditangani oleh KPK. Kalau pernah ditangani kita ingin bersama-sama ditangani juga," tegasnya.
 
Menyoroti, ada hubungan dengan kasus yang lalu tersangkanya Ruby, Budi Waseso  menadaskan  nanti kita koordinasi dengan KPK. Nanti kita yang ditangani oleh KPK yang mana. "Nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak KPK, nanti kalau belum ini yang beda, kalau betul kita bersama-sama. ada kaitan hubungan," tandasnya.
 
Ada tuduhan dilakukan pengeledahan sangat cepat,   Budi Waseso merincinya tidak benar, kita saling mendahului. Arti  di kalau kita mendapatkan laporan , kita langsung melakukan langkah-langkah itu. Dilanjutkan. bila ini tidak ditangani oleh siapa baik itu KPK, baik oleh Bareskrim bahkan oleh Kejaksaan, nanti kita akan koordinasikan. "Siapa yang sudah menangani terlebih dahulu itu akan kita serahkan. kalau ini toh sudah ditangani oleh KPK, pihak kita dari Bareskrim akan meminta kejaksaan . Tidak ada yang duluan dan tidak ada saling mendahului yang saking mendahulukan. Tidak demikian," rincinya.(vk)
.. 

.

              Jakarta, koranrakyat.com,- Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/5) 2015 mengatakan Penyidik  menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)."Iya, selain di Mid Plaza di Jakarta Pusat, kita juga menggeledah SKK Migas di Jakarta Selatan ." Surat izin dua-duanya sudah turun," ujarnya.

 

Selanjutnya,Victor mengakui penggeledahan tersebut  terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan serta pencucian uang. Namun Victor tak menjelaskan detail perkara apa yang diusut." Yang jelas perkara ini adalah salah satu dari tiga perkara korupsi besar yang tengah diusut kepolisian," akunya..

 

Untuk itu, Victor menegaskan dalam penggeledahan tersebut,  penyidik mencari sejumlah dokumen berupa kontrak kerja antara PT TPPI dengan SKK Migas.  Pencraian itu juah dicari database soal aliran uang, kontrak penjualan dan sebagainya," tegasnya.

 

Jadi,Victor menambahkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara terlebih dahulu. Sudah ada seorang pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut. Namun, Victor belum mau mengungkap siapa yang dimaksud."Nama tersangkanya sudah kami kantongi. Tersangka dari unsur pemerintahan, bisa jadi lebih dari satu," tambahnya.

Penggeledahan di Mid Plaza sudah dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan tersebut masih berlangsung. Sementara, penggeledahan di kantor SKK Migas baru dimulai pukul 14.50 WIB.(vk)

Jakarta,koranrakyat.com- Upaya untuk mengungkap kasus  Uninterruptible Power Supplay (UPS) akhirnya  Kuasa hukum Alex Usman, ‎Eri Rosatria sempat  menyebut bahwa banyak anggota DPRD DKI Jakarta yang terlibat kasus pengadaan UPS. Hal itu diketahuinya dari ucapan Alex Usman.

Disela-sela usai mememinta penangguhan,  Kuasa hukum Alex Usman, ‎Eri Rosatria  di Mabes Polri, Senin (4/5) 2015 mengatakan dan sempat  menyebut bahwa banyak anggota DPRD DKI Jakarta yang terlibat kasus pengadaan UPS. Hal itu diketahuinya dari ucapan Alex Usman."Bapak bilang di kasus ini banyak melibatkan anggota DPRD DKI," ujarnya.

Selanjutnya,  Namun sayangnya Eri  tidak menyebut siapa saja anggota DPRD DKI Jakarta yang terlibat kasus tersebut. Kedatangannya untuk mengajukan penangguhan penahanan Alex pada penyidik lantaran Alex menderita infeksi lambung."Tadi sudah bertemu pak Alex, dia infeksi lambung tapi tadi sudah cukup sehat. Permohonan penangguhan penahanan sudah diserahkan ke penyidik," tandasnya.

Lebih lanjut, Eri menjelaskan  kliennya memang punya riwayat gangguan lambung kroni yang menyebabkan Alex tidak dapat memenuhi panggilan penyidik kepolisian sebelumnya."Alex adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di dalam APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014. Penyidik telah memanggil Alex tiga kali. Namun, ia tak pernah datang karena alasan kesehatan," jelasnya.

Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Selain Alex, rekannya bernama Zaenal Soleman juga ditetapkan tersangka. Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.(vk)

Page 8 of 10

Panggung Koruptor

  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui membuka penyidikan baru

     
  •  

     

    JAKARTA.KORANRAKYAT.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan

     
  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut

     
  •