Jakarta, koranrakyat.com- Proses pemeriksaan kasus Freeport yang dilakukan Kejagung tetap berjalan. Hingga kini baru 16 saksi yang diminta keterangan. Prosesnya masih dalam penyelidikan dan belum ada calon tersangka.
Jaksa Agung, M Prasetyo ditemui dalam refleksi Kejagung 2015 di Kejagung, Rabu (30/12)2015 mengatakan masalah Freeport, kita masih berjalan terus, sekarang sudah ada,16 saksi dimintai keterangan dan masih tingkat penyelidikan justru untuk yang bersangkutan dikatakan sebagai pejabat negara itu pun juga ada prosedurnya. "Justru perlu minta keterangan yang bersangkutan, kita undang dan kita tunggu yang bersangkutan secara tidak langsung," ujarnya
Selanjutnya, Prasetyo menegaskan mengenai masalah komisaris itu yang diminta keterangan adalah mantan Jaksa Agung diminta keterangan . Kita harapkan nantinya keterangan akan melengkapi apa yang kita dapatkan . "Untuk kasus Freeport seperti itu tidak berhenti dan kita akan jalan terus tentunya secara profesional harus dilakukan dengan sebaik-baiknya," Tegasnya.
Untuk itu, Prasetyo mengakui terkait dengan Riza Chalid ada di luar negeri dan saya dapat kepastian dari Menteri Hukum dan HAM., yang Analogi sampaikan kepada saya berapa bulan yang lalu dia ada di luar negeri, dia bisa dipanggil dan dijengguk."Kita,masih mengumpulkan data yang cukup. Karena kita tidak mau gagal di Pengadilan. Saya pikir anda memahami ini jalan terus dan ada boleh nongkrong di gedung Bundar. Dari pagi,siang, sore dan malam. Jampidsus sampai jam 23.00 malam.masih di kantor. Menyelesaikan kasus yang ada." akunya.
Sesuai perkembangan, Prasetyo menjelaskan Mengenai Riza Chalid Kita, mendapatkan keterangan dari Menteri hukum.dan HAM ternyata yang bersangkutan di luar negeri. Bicara dengan Pak Kapolri itu tentunya bagaimana menghadirkan yang bersangkutan statusnya belumJelas, ini masih penyelidikan dan anda harus paham itu," jelasnya
Lebih lanjut, Prasetyo merincinya Ini kan baru cari calon tersangka itu, meskipun masyarakat sudah melihat terang menyerang. Tetapi secara,hukum belum bisa.seperti itu. Kita belum menjust orang menjadi tersangka dan."Kita harus memiliki bukti yang kuat, fakta yang jelas pokoknya dalam menetapkan tersangka itu harus dengan bukti- bukti yang cukup. Kalian bersabar, saya yakin masyarakat mau kasus ini dituntaskan," rincinya
Jadi, Prasetyo menandaskan Kita sudah sampaikan ke alamat-alamatnya, rumahnya Riza Chalid bukan hanya 1, tetapi ada 4 rumah. Dari semua tempat itu , dia tidak ada di tempat. Ada informasi yang kita terima, sudah ada luar negeri. Yang mau nya yang bersangkutan sudah mengenal ini, ini panggilan kita,dengan baik, patut dan layak. "Sehingga ia bisa memenuhi panggilan itu. Jadi tidak perlu lakukan penjemputan secara paksa , dinyatakan DPO atau red native, tentunya melalui Polri minta,bantuan kepada,interpol," tandasnya. (vk)