Jakarta, koranrakyat.com- Merasa Tak Puas atas putusan Menteri Hukum dan Ham yang tidak mengindahkan dan tidak mau membatalkan SK DPP Partai Persatuan Muktamar Surabaya, akhirnya Djan Faridz sebagai Ketua Umum Partai Persatuan pembangunan Muktamar Jakarta menyururati ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Akhirnya Pengadilan dan PTUN Tegur Menteri Hukum dan HAM.
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP),Jan Faridz menegaskan Untuk menindak lanjuti dan.mendesak segera mengeluarkan SK baru oleh Menteri Hukum dan HAM. "Saya sudah menulis surat ke PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menegur Menko Hukum dan HAM. Jadi PTUN sudah mengeluarkan surat menegur dan menanyakan tindak lanjut Mahkamah Agung. Dia sudah terima tinggal dari PN," tegasnya.
Sesuai perkembangan, Djan menandaskan Surat dari PN sudah keluar dan dari Petunjuk sudah keluar beliau belum juga mematuhi putusan Mahkamah Agung."Berarti jabatan beliau luar biasa tingginya diatas Presiden. Karena kebal hukum," tandasnya
Djan menjelaskan soal pencopotan itu kewenangan Presiden terhadap pembantunya yang tak taat hukum.Kita akan melaporkan lagi ke Presiden. Kalau dua surat teguran dari PN dan Petunjuk sudah keluar dan beliau bersikeras untuk mendengarkan dan mau mengelurkan pengesahan muktamar Jakarta , pembatalan muktamar Surabaya kita akan buat surat terbuka untuk Presiden"Minta bapak Presiden untuk memberikan sanksi untuk menteri yang tidak menghormati hukum,"jelasnya
Apakah pernah diberitahukan ke Meteri Hukum dan Ham, Djan menyampaikan Sudah pernah. Respon dari beliau ? Positif. Yang negatif tanda tangannya dulu."Tanggapan positif, dan pribadi baik. Yang dilaporkan Romahurmuziy dan Sekjendnya. Itu dua- duanya dilaporkan, .Kita minta segera. Nanti Menunjukan bukti- bukti,"akunya. (vk)