Print this page
Saturday, 03 November 2018 16:54

Rendra Bupati Malang Ditahan Disangka KPK Terima Gratifikasi

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

 

MALANG(KORANRAKYAT.COM) Penyidik KPK menahan Bupati Malang Rendra Kresna. Politikus NasDem itu ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Rendra terlihat menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 19.20 WIB, Senin (15/10). Ia tampak sudah mengenakan rompi tahanan KPK yang berwarna oranye.

Penyidik menjerat Rendra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011.

            Rendra diduga menerima suap dari seorang rekanan bernama Ali Murtopo yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang sejumlah Rp 3,45 miliar dari Ali. Uang itu bahkan diduga digunakan Rendra untuk membayar utang kampanye dia sebelumnya.

         Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan mengenai penahanan terhadap Rendra. Pihak yang diduga memberi suap kepada Rendra, Ali Murtopo, juga ditahan oleh penyidik.

Rendra ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sementara Ali Murtopo akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. "Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 2 tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Malang," ujar Febri.

           Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengungkapkan, kasus dugaan suap itu bermula saat Rendra melakukan pertemuan bersama dengan tim suksesnya dan Ali Murtopo. Dalam pertemuan itu, membahas dana kampanye yang dibutuhkan Rendra untuk mencalonkan diri sebagai Bupati pada Pilkada Kabupaten Malang pada tahun 2010.

"Rendra bersama sejumlah tim sukses, termasuk Ali Murtopo melakukan pertemuan untuk membahas dana kampanye untuk proses pencalonan sebagai Bupati Malang periode 2010-2015," jelas Saut dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/10).

Setelah terpilih menjadi Bupati, kemudian Rendra mengumpulkan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Tak hanya soal suap, Rendra juga dijerat oleh KPK terkait penerimaan gratifikasi. Rendra diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan seorang swasta bernama Eryk Armando Talla sebesar Rp 3,55 miliar.(fdl)

 

 

Read 11655 times Last modified on Saturday, 03 November 2018 17:01
Redaksi

Latest from Redaksi

Login to post comments