Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat Sita Uang Belasan Miliar Rupiah dan Mata Uang Asing
Last Updated on Mar 07 2024

KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat Sita Uang Belasan Miliar Rupiah dan Mata Uang Asing

  JAKARTA.KORANRAKYAT.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di rumah pengusaha Hanan Supangkat, pada Rabu (6/3) malam. KPK mengamankan berbagai alat bukti usai menggeledah rumah Hanan Supangkat, yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Hanan Supangkat...
Kinerja Apik, Bank Jatim Jadi TOP BUMD 2024
Last Updated on Mar 07 2024

Kinerja Apik, Bank Jatim Jadi TOP BUMD 2024

          JAKARTA, KORANRAKYAT.COM . PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) berhasil menyabet penghargaan bergensi dari Warta Ekonomi pada hari Selasa (5/3). Penghargaan yang sukses diraih bankjatim dalam acara Indonesia Best BUMD Awards 2024 yaitu sebagai Top BUMD 2024...
Bahlil Bantah Perpanjang Izin Usaha Pertambangan  Ada Fee Besar
Last Updated on Mar 06 2024

Bahlil Bantah Perpanjang Izin Usaha Pertambangan Ada Fee Besar

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM  - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia membantah bahwa dalam pengurusan izin usaha atau perpanjangan pertambangan (IUP) terdapat biaya atau fee yang besar. Bahlil yang dituduh mematok tarif atau fee Rp 25 Miliar untuk pemulihan IUP yang telah dicabut...
Aellyn Halim : Ibu Ibu Pemegang Hak Asuh Berkekuatan Hukum Tetap Minta Indonesia Segera Terapkan Pidana Bagi Suami Yang Bawah Kabur Anak
Last Updated on Mar 06 2024

Aellyn Halim : Ibu Ibu Pemegang Hak Asuh Berkekuatan Hukum Tetap Minta Indonesia Segera Terapkan...

 JAKARTA,KORANRAKYAT.COM,Dirjend Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Asep Nana Mulyana. Dalam persidangan, Asep mengatakan bahwa pada prinsipnya suami istri yang telah bercerai secara hukum masih diberikan hak dan tanggung jawab terhadap anak akibat perceraian...
Bank Jatim Jajaki Kerja Sama KUB dengan Bank Banten, Tawarkan Konsep KUB Fully Protection Growing Together
Last Updated on Mar 05 2024

Bank Jatim Jajaki Kerja Sama KUB dengan Bank Banten, Tawarkan Konsep KUB Fully Protection Growing...

            JAKARTA KORANRAKYAT.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) tak henti-hentinya melakukan berbagai gebrakan demi terwujudnya akselerasi bisnis perusahaan. Setelah melakukan proses Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank NTB Syariah dan Bank Lampung...

World Today

  •  
    Indonesia-Tanzania Sepakat Tingkatkan Kerja



    BOGOR,KORANRAKYAT.COM, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik

     
Thursday, 03 May 2018 01:43

Beda Pendapat Soal Pengawas Polri dan Imigrasi Soal Pengawasan TKA

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

 

JAKARTA(KORANRAKYAT.COM)   Ganjing ganjing pengawasan orang asing  yang menjadi tugas Imigrasi yang diatur dalam Undang-undang  No 6 tahun 2011, Namun  tidak menghilangkan kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan terhadap orang asing yang meakukan pervuatan pidana seperti tindak Pidana narkoba, Pidana umum dan Pidana terorisme.

Dirjen Imigrasi Roni F Sompie  ketika dihubungi , Rabu (2/5) 2018 mengatakan sudah ada UU yang mengatur dan memberikan kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan terhadap orang asing yg melakukan perbuatan pidana seperti tindak pidana Narkoba sesuai UU Narkoba, Pidana Umum dalam KUHP, Pidana Terorisme, pidana penyelundupan diluar wilayah kepabeanan, pidana perdagangan orang. Ini dalam pidana lainnya termasuk kewenangan Polri untuk melakukan pengawasan orang asing yg akan atau berniat melakukan perbuatan pidana,” ujarnya.

Selanjutnya, Ronny menegaskan artinya, tidak pernah hilang kewenangangan Polri untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing sejak berlakunya UU No 6 tahun 2011.” Polri hanya tidak berwenang melakukan proses penyidikan terhadap orang asing berkaitan dengan pelanggaran dibidang keimigrasian seperti penyalahgunaan dokumen keimigrasi (paspor, visa dan izin tinggal), karena sudah diatur kewenangan tersebut oleh PPNS Keimigrasian,” tegasnya.

Untuk itu, Ronny menjelaskan sementara yg sangat dibutuhkan adalah perlunya Polri membuat SOP tentang Pengawasan Orang Asing sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2002 pasal 15 ayat 2 huruf i, yaitu Polri berwenang melakukan pengawasan orang asing secara fungsional, sesuai dengan kewenangan yg diberikan oleh beberapa UU lain yg bersifat khusus dan umum. “SOP tersebut  bisa dalam bentuk PERATURAN KAPOLRI tentang  Pengawasan Orang Asing oleh Polri,” Jelasnya.

Lebih lanjutnya, Ronny merincinya Kalau ada orang asing membawa narkoba, Polri bisa melakukan penyidikan terhadap orang asing tersebut  termasuk melakukan pengawasan agar orang asing tersebut tidak bisa melakukan perbuatan yang berkaitan dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. “Kalau ada orang asing melakukan perbuatan pidana umum seperti perampokan, penipuan, pembunuhan, penganiayaan dansebagai sesuai dengan rumusan pidana yang diatur dalam KUHP, maka Polri berwenang melakukan penyidikan terhadap orang asing tsb termasuk juga kewenangan pengawasan orang asing agar tidak dapat (tercegah) melakukan perbuatan pidana umum sebagaimana dilarang dalam KUHP,” rincinya.(vk)

Read 1351 times Last modified on Saturday, 05 May 2018 00:58
Login to post comments

Panggung Koruptor

  •  

     

    JAKARTA.KORANRAKYAT.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan

     
  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut

     
  •