JAKARTA(KORANRAKYAT.COM) Ganjing ganjing pengawasan orang asing yang menjadi tugas Imigrasi yang diatur dalam Undang-undang No 6 tahun 2011, Namun tidak menghilangkan kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan terhadap orang asing yang meakukan pervuatan pidana seperti tindak Pidana narkoba, Pidana umum dan Pidana terorisme.
Dirjen Imigrasi Roni F Sompie ketika dihubungi , Rabu (2/5) 2018 mengatakan sudah ada UU yang mengatur dan memberikan kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan terhadap orang asing yg melakukan perbuatan pidana seperti tindak pidana Narkoba sesuai UU Narkoba, Pidana Umum dalam KUHP, Pidana Terorisme, pidana penyelundupan diluar wilayah kepabeanan, pidana perdagangan orang. Ini dalam pidana lainnya termasuk kewenangan Polri untuk melakukan pengawasan orang asing yg akan atau berniat melakukan perbuatan pidana,” ujarnya.
Selanjutnya, Ronny menegaskan artinya, tidak pernah hilang kewenangangan Polri untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing sejak berlakunya UU No 6 tahun 2011.” Polri hanya tidak berwenang melakukan proses penyidikan terhadap orang asing berkaitan dengan pelanggaran dibidang keimigrasian seperti penyalahgunaan dokumen keimigrasi (paspor, visa dan izin tinggal), karena sudah diatur kewenangan tersebut oleh PPNS Keimigrasian,” tegasnya.
Untuk itu, Ronny menjelaskan sementara yg sangat dibutuhkan adalah perlunya Polri membuat SOP tentang Pengawasan Orang Asing sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2002 pasal 15 ayat 2 huruf i, yaitu Polri berwenang melakukan pengawasan orang asing secara fungsional, sesuai dengan kewenangan yg diberikan oleh beberapa UU lain yg bersifat khusus dan umum. “SOP tersebut bisa dalam bentuk PERATURAN KAPOLRI tentang Pengawasan Orang Asing oleh Polri,” Jelasnya.
Lebih lanjutnya, Ronny merincinya Kalau ada orang asing membawa narkoba, Polri bisa melakukan penyidikan terhadap orang asing tersebut termasuk melakukan pengawasan agar orang asing tersebut tidak bisa melakukan perbuatan yang berkaitan dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. “Kalau ada orang asing melakukan perbuatan pidana umum seperti perampokan, penipuan, pembunuhan, penganiayaan dansebagai sesuai dengan rumusan pidana yang diatur dalam KUHP, maka Polri berwenang melakukan penyidikan terhadap orang asing tsb termasuk juga kewenangan pengawasan orang asing agar tidak dapat (tercegah) melakukan perbuatan pidana umum sebagaimana dilarang dalam KUHP,” rincinya.(vk)