JAKARTA(KORANRAKYAT.COM)-Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka pelaku pencurian data kartu kredit milik warga negara Australia.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo dalam rilis di Bareskrim, Selasa(28/8)2018 mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka pelaku pencurian data kartu kredit milik warga negara Australia."Kasus tindak pidana yang biasa disebut dengan tindak pidana carding, dilakukan oleh dua orang tersangka atas nama Dedek dan Adhitya," ujarnya.
Selanjutnya, Alberta menegaskan pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap secara terpisah. "Tersangka AR ditangkap di sebuah asrama di Sleman, Yogyakarta, pada 6 Juni 2018. Sementara itu, tersangka DSC ditangkap di rumahnya, di Bandung, Jawa Barat, pada tanggal yang sama," tegasnya.
Sedangkan, Albertus menjelaskan kedua pelaku melakukan pencurian data nasabah bank di Australia melalui emailyang terlihat dikirimkan dari bank atau lembaga perbankan lainnya. Nasabah dapat terkecoh untuk mengklik link atau dalam email tersebut dan mengisi data lengkap kartu kredit mereka.
"Para pelaku telah melakukan tindakan tersebut selama kurang lebih dua tahun. Dalam kurun waktu itu, mereka berhasil mendapatkan 4.000 data kartu kredit," jelasnya.
Dikatakan, Albertus mereka menggunakan data kartu kredit curian tersebut sebanyak sembilan kali untuk berbelanja. Kerugian yang diakibatkan ditaksir mencapai 20.000 dollar Australia. "Saat penangkapan tersangka AR, polisi menyita 1 unit laptop Apple Macbook Pro, 1 buah handphone iPhone 7 Plus, 1 unit CPU, 1 unit router, 1 lembar fotokopi KTP, serta 1 buah kartu ATM," tandasnya.
Jadi, Albertus menambahkan sementara barang bukti yang disita dari tersangka DSC, yaitu 1 buah laptop merek MSI GE62, 1 buah iPhone, 1 buku rekening beserta kartu ATM, 1 buah kartu mahasiswa, 1 buah kartu SIM A, 1 buah kartu SIM C, serta 1 buah keyboard. "Kedua pelaku terancam didakwa pasal berlapis dengan hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar," tambahnya.( vk)