JAKARTA(KORANRAKYAT.COM) -Meledak sumur minyak di Desa pasi Putij,Kecamamtan Peureulak, di Kabupaten Aceh timur yang menewaskan 18 Pekerja dan 14 Luka para.Polisi akan mencarikan pasal sehingga pengelolah bisa terkena pidana, karena korbanya cukupo banyak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto ditemui di Mabes Polri, Kamis (26/4)2018 mengatakan, diduga ada unsur kelalaian atas meledaknya sumur minyak di Desa Pasi Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. “Polri mencari tahu sumber yang menyebabkan semburan api di sana. "Dari situ, baru kita bisa menyatakan apakah ini delik pidana atau bukan," ujarnya.
Slanjutnya, Setyo menegaskan Sumur tersebut dibuat sendiri oleh warga sekitar sehingga dianggap ilegal. Sumur minyak resmi hanya dibuat oleh PT Pertamina. Penggalian sumur minyak secara ilegal melanggar undang-undang. Apalagi, hanya dikelola masyarakat tanpa pengawasan dari pihak yang memahami soal sumber minyak. Polri masih mencari tahu siapa yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa ini. "Ini masih dalam penyelidikan. Nantinya ada sanksi," tegasnya. untuk itu, Setyo menjelaskan tapi kalau yang disanksi nanti sudah meninggal, ya gugur kasusnya, Sumur sejenis tak hanya ditemui di Aceh, tapi juga beberapa daerah di Indonesia. "Ini tentunya merupakan momen yang tepat untuk membenahi pengelolaan sumur-sumur ilegal tadi," jelasnya.
Lebih lanjut, Setyo mericinya puluhan warga dilaporkan tewas dalam kebakaran sumur minyak di Desa Pasi Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (25/4/2018) sekitar pukul 01.30. “Informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Timur, peristiwa itu berawal saat sebuah sumur minyak di lahan Zainabah meledak. Peristiwa ini diduga karena ada sekelompok pencari minyak mentah ingin mengambil minyak yang tidak tertampung” rincinya.Dari data yang dihimpun sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menyebutkan, ledakan sumur minyak tersebut akibat pengeboran ilegal (illegal driling). Vice President Communication and Relation PT Pertamina (Persero) Adiatma Sarjito mengatakan, Pertamina EP, membantu penanganan kebakaran dan ledakan di lokasi illegal drilling tersebut. "Illegal drilling dilakukan di lapangan yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD). Kegiatan illegal drilling yang tidak memenuhi standard operation proceduredalam kegiatan pengeboran minyak sangat berisiko tinggi.(vk)