JAKARTA(KORANRAKYAT.COM)- Setelah ditinggalkan Andi Nirwanto, saat inim posisi Wakil Jaksa Agung Mengalami kekosongan.Keputusan pergantian kini masih berada ditangan Presiden.
Kepala Kejaksaan Agung HM Prasetyo ditemui di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/11) 2017 mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menentukan Wakil Jaksa Agung yang posisinyasudah setahun kosong.Posisi Wakil Jaksa Agung sementara diisi plt, yakni Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Bambang Waluyo.
Prasetyo katakan, Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai penunjukkan Wakil Jaksa Agung. Presiden yang akan melantik orang tersebut."Pak presiden sudah tandatangan. Tinggal kita lantik saja secara resmi. Dalam waktu dekat," tegasnya. "Nanti lah pokoknya. Sudah ada di kantong saya," ujarnya.
Prasetyo sebelumnya mengajukan tiga nama ke presiden untuk menggantikan Andhi Nirwanto sebagai Wakil Jaksa Agung. Andhi memutuskan pensiun dini dari jabatannya pada 29 Januari 2016. Andi beralasan, sudah cukup mengabdi pada Korps Adhyaksa selama 35 tahun.
Sepanjang karir yang dijalani, ia telah berpindah jabatan sebanyak 19 kali. Ia juga sempat menjadi pelaksana tugas (Plt) jaksa agung setelah Basrief Arief selesai menjalani tugas.
Kemudian, Andi kembali menjabat Wakil Jaksa Agung setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Muhammad Prasetyo sebagai Jaksa Agung pada November 2014.
Sejak Andhi mundur hingga saat ini, posisi Wakil Jaksa Agung kosong. Hal ini kerap diprotes sejumlah pihak, mulai dari anggota DPR hingga aktivis.
Selama ini, jika ditanya soal pengganti Andhi, Prasetyo selalu berkelit. Ia selalu mengatakan, saat ini ada Bambang Waluyo yang bertindak sebagai pelaksana tugas.
Namun, pelaksana tugas dianggap tidak cukup untuk menjalankan tugas orang nomor dua di lembaga adhyaksa itu.Sebab, posisi jabatan wakil jaksa agung dianggap sangat penting guna memberi perubahan di internal kejaksaan.
Hal itu terkait tugasnya sebagai ketua koordinator tim pemantau urusan-urusan terkait reformasi birokrasi.
Peran wakil jaksa agung dianggap cukup sentral, yakni mulai dari merencanakan, mengawasi pelaksanaan, hingga mengevaluasi implementasi dari program dan kebijakan ini akan dibuat .(vk)