Selamat Datang Di Koranrakyat.com infokan berbagai kasus atau keluhan yang berkaitan dengan layanan publik dan tertarik jadi wartawan dan iklan kirim lamaran ke email cv anda ke email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Headline News

 Mengular hingga 18 Km Antrian Panjang Di Merak Bakauni
Last Updated on Apr 07 2024

Mengular hingga 18 Km Antrian Panjang Di Merak Bakauni

Antrian panjang dari Flay over hingga Merak Bakauni(as)   JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Memasuki H-3 Lebaran, antrean kendaraan masih terjadi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten pada Minggu (7/4/2024). Antrean kendaraan di Pelabuhan merak terpantau hingga 18 km. Antrean tersebut terjadi mulai dari...
Konsisten Inovasi Digital, Bank Jatim Sabet Tiga Penghargaan dari Itech
Last Updated on Apr 05 2024

Konsisten Inovasi Digital, Bank Jatim Sabet Tiga Penghargaan dari Itech

Direktur IT & Digital bankjatim Zulhelfi Abidin menerima tiga peghargaan langsung dari Itech (an) JAKARTA, KORANRAKYAT.COM , Setelah beberapa waktu lalu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) dianugerahi penghargaan oleh Infobank dan Indonesia Corporate Secretary &...
Kinerja Perbankan Pulih, OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit
Last Updated on Apr 04 2024

Kinerja Perbankan Pulih, OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit

  SURABAYA, KORANRAKYAT.COM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta...
Bank Jatim Dukung Pembangunan Mushola di Probolinggo
Last Updated on Apr 03 2024

Bank Jatim Dukung Pembangunan Mushola di Probolinggo

PROBOLINGGO,KORANRAKYAT.COM,PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) senantiasa terus berupaya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar melalui Corporate Social Responsibility (CSR) bankjatim Peduli. Kali ini, bantuan CSR yang diberikan berupa pembangunan mushola di kawasan Stadion...
Bank Jatim Boyong 8 Penghargaan Sekaligus dari Infobank
Last Updated on Apr 02 2024

Bank Jatim Boyong 8 Penghargaan Sekaligus dari Infobank

  JAKARTA,KORANRAKYAT.COM. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) kembali dianugerahi penghargaan prestisius dari Infobank atas kinerjanya yang terus menunjukkan angka positif. Tidak tanggung-tanggung, 8 penghargaan sekaligus berhasil diboyong oleh emiten dengan kode BJTM tersebut....

World Today

  •  
    Indonesia-Tanzania Sepakat Tingkatkan Kerja



    BOGOR,KORANRAKYAT.COM, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik

     
Thursday, 14 February 2019 13:20

Sambutan Wakil Bupati Malang Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang

Written by 
Rate this item
(0 votes)

MALANG(KORANRAKYAT.COM)   Berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda”, dimana telah ditindaklanjuti melalui Program Pembentukan Perda Tahun Anggaran 2019, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor: 188.4/46/KPTS/35.07.040/2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019, yang diantaranya Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang: 1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa; 2. Penyelenggaraan Parkir; 3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; dan 4. Ketentraman dan Ketertiban Umum.hal itu disampaikan  Wabub Sanusi dalam rapat Paripurna  DPRD Kabupaten Malang pada Kamis (14/2) 2019 dalam membahas empat rancangan Perda Kab Malang.
          Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, Pada kesempatan yang baik ini, Selanjutnya disampaikan penjelasan terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, sebagai berikut: 1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2016 dan diundangkan pada tanggal 4 Mei 2016, sehingga terdapat beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yang belum diakomodir dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, diantaranya:
          Disampaikan Sanusi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; dan 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Dengan dilakukannnya perubahan Peraturan Daerah ini, bertujuan agar seluruh stakeholder dapat mengetahui dan memahami, tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sehingga dapat terlaksana secara optimal dan berjalan secara tertib, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun beberapa hal yang perlu diubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, diantaranya adalah, Pengaturan tentang Badan
           Lebih jauh dikatakan Sanusi  Permusyawaratan Desa, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Pengaturan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Pengaturan Badan Usaha Milik Desa. Diharapkan setelah Raperda ini terbentuk, dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 2. Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Tempat Parkir sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kondisi daerah, sehingga pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Malang mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir. Diharapkan dengan adanya Raperda ini akan mewujudkan kepastian hukum, dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat serta sebagai wujud akuntabilitas manajemen pengelolaan perparkiran di Kabupaten Malang. Adapun secara garis besar, isi dari Raperda tentang penyelenggaraan parkir diantaranya: 1. Memperbarui Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Tempat Parkir; 2. Memperbaiki manajemen perparkiran di Kabupaten Malang.
             Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang perubahan  atas  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, dalam hal ini Izin Gangguan masih sangat diperlukan penerapannya di Kabupaten Malang, sebagai alat atau sarana pengawasan dan pengendalian kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dan/atau Badan Usaha, yang berdampak penting terhadap ancaman bahaya kerugian, dan/atau gangguan ketertiban, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan sekaligus merupakan legalitas bagi dunia usaha. Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terdapat beberapa tarif perizinan yang masih  berlaku. Dalam perubahan Raperda ini dimaksudkan untuk menghapus tarif retribusi Izin Gangguan (HO) saja. Dengan adanya perubahan Raperda ini, diharapkan  akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus Izin Gangguan (HO) yang tidak lagi dipungut biaya dalam pengurusannya.
               Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kondisi Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat daerah yang terjaga dengan baik merupakan suatu kebutuhan mendasar, bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupannya. Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya, untuk menciptakan dan memelihara kondisi tersebut, dengan melibatkan peran serta seluruh masyarakat. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat ini, merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk menyelenggarakan urusan wajib tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang memandang perlu menyusun regulasi, sebagai pedoman untuk mengkondisikan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat. Dibentuknya Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, atas Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Kabupaten Malang, dan sebagai upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, di samping itu juga sebagai
           Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak, setiap kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Sedangkan tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah agar terwujud ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Malang, serta tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban, ketentraman, keteraturan dan kelestarian lingkungan. Upaya memelihara Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat menjadi sangat penting, bagi Pemerintah Kabupaten Malang dalam rangka menunjang dan mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Malang. Oleh karena itu, terpeliharanya Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang diwujudkan dalam bentuk perilaku disiplin dan tertib, sebagai budaya masyarakat menjadi sangat penting. Budaya tertib yang sudah terbangun di masyarakat, selanjutnya akan mendorong lahirnya kepercayaan masyarakat dan membawa iklim yang kondusif bagi tumbuh kembangnya berbagai sektor pembangunan. Namun demikian, dalam penyelenggaraan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Malang bukan tanpa kendala dan tantangan, tiap tahun selalu ada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati serta gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, tetapi dengan komitmen tinggi aparatur Pemerintah Daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dapat menyelesaikan dan mengatasi persoalan tersebut di lapangan sesuai dengan target yang ditetapkan.(adv/an)

             

Read 1446 times Last modified on Sunday, 17 February 2019 11:11
Login to post comments

Panggung Koruptor

  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui membuka penyidikan baru

     
  •  

     

    JAKARTA.KORANRAKYAT.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan

     
  •  

    JAKARTA,KORANRAKYAT.COM - Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut

     
  •