Print this page
Sunday, 27 May 2018 13:15

Bareskrim Tak Akan Petieskan Kasus Dugaan PSI Mencuri Start Kampanye Laporan Bawaslu RI

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

 

JAKARTA(KORANRAKYAT.COM) –Bareskrim Mabes Polri Janji tidak akan mempetieskan kasus Partai Solidaritas Indonesia ( PSI), yang telah dilaporkan Bawaslu karena dianggap mencuri start Kampaye. Bareskrim saat ini telah manggil PSI terlapor dan  terus mengumpulkan data.           

       Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri Kombes Panca Putra,ditemui di Bareskrim, Jumat (25/5) pihaknya akan melibatkan sejumlah saksi ahli, antara lain ahli pidana dan ahli bahasa. “ Sementara itu Bareskrim pun akan berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan mencuri start  kampanye . Ada saksi ahli pidana, ahli bahasa,"ujarnya.

     Selanjutnya, Panca menegaskan Bareskrim pun akan memeriksa pihak  media  sebagai saksi. Surat kabar itu pada 23 April 2018 lalu memuat iklan poling PSI yang diduga adalah kampanye dini. “ Kasus ini didasarkan pada laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bareskrim memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Panca menjelaskan Kasih waktu kami lengkapi dulu, sebagaimana diatur undang-undang ada waktu 14 hari. “Kami akan maksimalkan (untuk) menilai melengkapi alat bukti," jelasnya.

       Disamping itu, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni sebelumnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Selasa (22/5/2018) lalu. Ia diajukan 25 pertanyaan oleh penyidik, salah satunya soal ada logo PSI dalam iklan di surat kabar.

 

Menurut dia, logo dicantumkan guna menunjukkan bahwa PSI merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam iklan berupa poling kabinet versi PSI.

        Bawaslu melaporkan ke Kepolisian dan diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/ BARESKRIM.(vk)

Read 7724 times
Redaksi

Latest from Redaksi

Login to post comments